Pengamat Usul Dewan Pengawas KPK Diisi Aktivis Antikorupsi dan Eks Komisioner KPK


Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Jakarta Adi Prayitno saat ditemui dalam sebuah diskusi di Jakarta,(ANTARA/Fathur Rochman
MerahPutih.Com - Pengamat Politik Adi Prayitno, mengusulkan para aktivis antikorupsi dan mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk menjadi Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Adi menilai langkah ini yang dapat dilakukan aktivis antikorupsi dan mantan Komisioner lembaga antirasuah untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga:
Posisi Dewan Pengawas KPK Diduga Jadi Cara Jokowi 'Puaskan' Pendukungnya
"Soal Dewan Pengawas saya usulkan dari eks Komisioner KPK atau aktivis antikorupsi karena secara moral mereka bertanggung jawab terhadap pemberantasan korupsi," kata Adi Prayitno dalam diskusi di Jakarta, Kamis (5/12).
Menurut Adi menjadi Dewan Pengawas merupakan langkah paling mungkin dilakukan jika para aktivis antikorupsi maupun mantan Komisioner KPK masih ingin pemberantasan korupsi terus berjalan di Indonesia. Pasalnya, upaya-upaya hukum untuk 'melawan' UU KPK telah menemui jalan buntu.

Pada Kamis (28/11) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan uji materi terkait UU KPK hasil revisi dengan nomor perkara 57/PUU-XVII/2019 tidak dapat diterima. MK menilai uji materi tersebut salah objek atau error in objecto. Upaya melalui Legislative Review pun tidak dilakukan oleh DPR.
Sementara, kata Adi, mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) akan sia-sia karena momentumnya sudah lewat karena tidak ada lagi kegentingan yang memaksa yang menjadi prasyarat dikeluarkannya Perpu.
"Judicial review tidak diterima, legislative review nyaris tidak ada yang melakukan, proses-proses politik seperti pressure publik yang selama ini dilakukan mahasiswa sudah mulai tidak ada yang menjadi prasyarat Perpu. Langkah yang paling mungkin bagi aktivis antikorupsi adalah masuk di dalamnya. Apa kanal yang bisa disentuh? Dewan Pengawas," kata Adi.
Menutut Adi, dengan menjadi Dewas, para aktivis dan mantan Komisioner KPK memiliki pengaruh untuk menentukan arah pemberantasan korupsi ke depan. Berdasarkan UU KPK hasil revisi, Dewas memiliki kewenangan untuk memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan hingga penyidikan KPK.
"Kalau berada di posisi Dewan Pengawas, dia bisa melihat proses penyidikan dan bagaimana mengungkap kasus korupsi dari dekat dan dia bisa ambil kebijakan, beri feedback dan masukan," ungkap Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini.
Baca Juga:
Untuk Pertama Kalinya, Presiden Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK
Apalagi, lanjut Adi, Dewan Pengawas KPK akan berkoordinasi langsung dengan Presiden. Untuk itu, Adi menegaskan menjadi Dewas merupakan paling mungkin dilakukan aktivis antikorupsi dan mantan Komisioner KPK ketimbang tetap berada di luar sistem dan terus melawan UU KPK yang baru.
"Ketimbang kita selalu mengutuk kegelapan, selalu tidak setuju dengan revisi UU KPK, sementara UU nya sudah otomatis berjalan maka harus ada hal moderat yang bisa dilakukan. Kalau bisa masuk di dalam kenapa tidak dilakukan. Kalau teman-teman aktivis ini bisa masuk ke inner circle KPK kenapa tidak dilakukan terutama untuk menetralisir pihak-pihak tertentu yang ingin menghambat pemberantasan korupsi," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Jokowi Masih Rahasiakan Seleksi Nama-Nama Dewan Pengawas KPK
Bagikan
Berita Terkait
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah

Rencana TNI Jaga Gedung Kejaksaan Ditolak, Pengamat: Mereka Bukan Aparat Keamanan

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Pengamat Sebut Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo di Pilpres 2029

Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut

Langkah Terlambat PDI-P Memecat Jokowi, Pengamat: Percuma, Dia sudah Tak Punya Power

Gus Miftah Terancam Dicopot Prabowo Buntut Umpatannya kepada Pedagang Es Teh
