Headline

Pengamat Usul Dewan Pengawas KPK Diisi Aktivis Antikorupsi dan Eks Komisioner KPK

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 05 Desember 2019
 Pengamat Usul Dewan Pengawas KPK Diisi Aktivis Antikorupsi dan Eks Komisioner KPK

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Jakarta Adi Prayitno saat ditemui dalam sebuah diskusi di Jakarta,(ANTARA/Fathur Rochman

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat Politik Adi Prayitno, mengusulkan para aktivis antikorupsi dan mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk menjadi Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Adi menilai langkah ini yang dapat dilakukan aktivis antikorupsi dan mantan Komisioner lembaga antirasuah untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga:

Posisi Dewan Pengawas KPK Diduga Jadi Cara Jokowi 'Puaskan' Pendukungnya

"Soal Dewan Pengawas saya usulkan dari eks Komisioner KPK atau aktivis antikorupsi karena secara moral mereka bertanggung jawab terhadap pemberantasan korupsi," kata Adi Prayitno dalam diskusi di Jakarta, Kamis (5/12).

Menurut Adi menjadi Dewan Pengawas merupakan langkah paling mungkin dilakukan jika para aktivis antikorupsi maupun mantan Komisioner KPK masih ingin pemberantasan korupsi terus berjalan di Indonesia. Pasalnya, upaya-upaya hukum untuk 'melawan' UU KPK telah menemui jalan buntu.

Pengamat politik dari UIN Jakarta sarankan Dewan Pengawas KPK berasal dari tokoh antikorupsi dan eks pimpinan KPK
Pengamat politik dari UIN Jakarta Adi Prayitno (Foto: uinjakarta.ac.id)

Pada Kamis (28/11) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan uji materi terkait UU KPK hasil revisi dengan nomor perkara 57/PUU-XVII/2019 tidak dapat diterima. MK menilai uji materi tersebut salah objek atau error in objecto. Upaya melalui Legislative Review pun tidak dilakukan oleh DPR.

Sementara, kata Adi, mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) akan sia-sia karena momentumnya sudah lewat karena tidak ada lagi kegentingan yang memaksa yang menjadi prasyarat dikeluarkannya Perpu.

"Judicial review tidak diterima, legislative review nyaris tidak ada yang melakukan, proses-proses politik seperti pressure publik yang selama ini dilakukan mahasiswa sudah mulai tidak ada yang menjadi prasyarat Perpu. Langkah yang paling mungkin bagi aktivis antikorupsi adalah masuk di dalamnya. Apa kanal yang bisa disentuh? Dewan Pengawas," kata Adi.

Menutut Adi, dengan menjadi Dewas, para aktivis dan mantan Komisioner KPK memiliki pengaruh untuk menentukan arah pemberantasan korupsi ke depan. Berdasarkan UU KPK hasil revisi, Dewas memiliki kewenangan untuk memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan hingga penyidikan KPK.

"Kalau berada di posisi Dewan Pengawas, dia bisa melihat proses penyidikan dan bagaimana mengungkap kasus korupsi dari dekat dan dia bisa ambil kebijakan, beri feedback dan masukan," ungkap Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini.

Baca Juga:

Untuk Pertama Kalinya, Presiden Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK

Apalagi, lanjut Adi, Dewan Pengawas KPK akan berkoordinasi langsung dengan Presiden. Untuk itu, Adi menegaskan menjadi Dewas merupakan paling mungkin dilakukan aktivis antikorupsi dan mantan Komisioner KPK ketimbang tetap berada di luar sistem dan terus melawan UU KPK yang baru.

"Ketimbang kita selalu mengutuk kegelapan, selalu tidak setuju dengan revisi UU KPK, sementara UU nya sudah otomatis berjalan maka harus ada hal moderat yang bisa dilakukan. Kalau bisa masuk di dalam kenapa tidak dilakukan. Kalau teman-teman aktivis ini bisa masuk ke inner circle KPK kenapa tidak dilakukan terutama untuk menetralisir pihak-pihak tertentu yang ingin menghambat pemberantasan korupsi," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Jokowi Masih Rahasiakan Seleksi Nama-Nama Dewan Pengawas KPK

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Pengamat Politik #Revisi UU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Publik Figur Dinilai Hiasi Bencana Sumatra dengan Narasi Menyesatkan, Pengamat: Hanya Memperpanjang Penderitaan Korban
Publik figur kini diminta untuk tidak menyebarkan narasi menyesatkan soal bencana Sumatra. Pengamat menilai, hal itu hanya memperpanjang penderitaan.
Soffi Amira - Senin, 08 Desember 2025
Publik Figur Dinilai Hiasi Bencana Sumatra dengan Narasi Menyesatkan, Pengamat: Hanya Memperpanjang Penderitaan Korban
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Pemerintah Harus Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun, Pengamat Sebut Bisa Jadi Bom Waktu
Pemerintah harus membayar utang Whoosh senilai Rp 1,2 triliun per tahun. Pengamat pun mengatakan, bahwa ini bisa menjadi bom waktu.
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Pemerintah Harus Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun, Pengamat Sebut Bisa Jadi Bom Waktu
Indonesia
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Presiden RI, Prabowo Subianto, ikut turun tangan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Indonesia
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
Direktur Political and Public Policy Studies, Jerry Massie menilai, pelaporan akun medsos yang dinilai menghina Bahlil tidak etis. Sebab, hal itu masih dalam batas wajar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengadakan pertemuan tertutup, Sabtu (4/10)
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Bagikan