Pengamat Sebut Independensi MK Dipertaruhkan Terkait Gugatan Sistem Pemilu yang Bergulir

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 10 Januari 2023
Pengamat Sebut Independensi MK Dipertaruhkan Terkait Gugatan Sistem Pemilu yang Bergulir

Ilustrasi kotak suara. Foto: Thor Deichmann/Pixabay

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Isu soal sistem Pemilu 2024 kini tengah menjadi kontroversi. Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai, wacana yang diusulkan untuk memberlakukan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 merupakan bentuk dari kemunduran demokrasi.

Menurutnya, dorongan untuk mengubah sistem ini cenderung menunjukkan bahwa ingin mengembalikan skema kepemimpinan sebelum reformasi.

Baca Juga:

Tanggapan JK Terkait Sistem Pemilu Menjadi Proporsional Tertutup

"Ide reformasi terkesan stop dan seolah menarik kembali ke era sebelum reformasi, seperti zaman Orde Baru,"kata Ray kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Selasa (10/1).

Ray melanjutkan, pertemuan delapan elit partai politik seperti Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP sudah sangat tepat dalam menolak wacana tersebut.

Pertemuan ini juga sebagai bentuk perlawanan dan peringatan, agar kelompok tertentu tidak seenaknya ingin mengubah sistem.

Kendati sejumlah alasan dipaparkan, seperti membawa dampak liberalisasi politik, mendorong proses kaderisasi di internal parpol, meminimalisir kecurangan pemilu dan mengurangi beban biaya pemilu secara signifikan.

“Substansinya apa yang diperjuangkan delapan parpol ini tepat dan dalam survey terakhir juga menyatakan, lebih dari 70 persen masyarakat kita tetap ingin sistem proporsional terbuka,” sambung Ray yang juga Direktur Lingkar Madani Indonesia ini.

Menyikapi adanya pengajuan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 168 Ayat 2 Undang-undang tentang Pemilu, mengenai sistem proporsional terbuka yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), diakui Ray menimbulkan kekhawatiran semua pihak.

Baca Juga:

Keunggulan Pemilu Proporsional Terbuka Dibandingkan Proporsional Tertutup

Apalagi dinilainya saat ini, independensi MK tengah dipertanyakan seiring banyaknya kontroversi yang ditimbulkan karena seolah-olah selalu mengamini keinginan penguasa.

Sehingga pertemuan delapan parpol tersebut menurutnya sebagai sinyal bentuk keresahan dan penolakan mereka, agar wacana tersebut tidak dipenuhi.

“Saya kira partai punya bacaan itu punya kekhawatiran di MK tidak se-independen yang dibayangkan,” imbuh Ray.

Sekedar informasi, sejumlah partai politik (parpol) yang ada di parlemen, minus PDIP, menyatakan penolakan terhadap sistem proporsional tertutup pada Minggu (8/1).

Delapan parpol parlemen sepakat bahwa sistem proporsional tertutup adalah sebuah langkah mundur dalam perjalanan demokrasi di Indonesia.

Saat ini, sistem perpolitikan Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka yang dimulai sejak pemilu 2009, 2014 dan 2019, yakni rakyat mencoblos individu calon legislatif (Caleg) dari masing-masing parpol.

Sementara dalam sistem proporsional tertutup, masyarakat hanya mencoblos partai dan caleg ditentukan oleh parpol. (Knu)

Baca Juga:

Sistem Proporsional Tertutup Wujud Kemunduran Demokrasi Pemilu

#Pemilu #Pemilu 2024 #Mahkamah Konstitusi #Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Sebelum dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Indonesia
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Adies Kadir resmi jadi hakim Mahkamah Konstitusi, ucap sumpah jabatan di Istana Negara. Adies Menggantikan Arief Hidayat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Indonesia
Parpol Wajib Tahu, Catat Titik-Titik Steril Atribut Politik di Jakarta!
Satpol PP masih menunggu proses sosialisasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta ke parpol-parpol sebelum melakukan penertiban.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Parpol Wajib Tahu, Catat Titik-Titik Steril Atribut Politik di Jakarta!
Indonesia
Aturan Baru, Pemasangan Atribut Parpol di Ruang Publik Jakarta Maksimal 6 Hari
Aturan baru ini ahir dari fenomena maraknya pemasangan atribut parpol yang mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan pengguna jalan di Jakarta.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Aturan Baru, Pemasangan Atribut Parpol di Ruang Publik Jakarta Maksimal 6 Hari
Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Indonesia
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Chusnul Mar’iyah, melontarkan kritik keras terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Indonesia
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Akademisi Universitas Brawijaya menilai Indonesia belum siap menerapkan e-voting karena rawan diretas dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Berita
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Parlemen Myanmar, yang terdiri atas dua majelis, memiliki jumlah total kursi sebanyak 664, tetapi dengan 25 persen kursi dialokasikan untuk perwira militer.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan fragmentasi partai yang berlebihan dan melemahkan efektivitas pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Indonesia
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
DPR RI menyoroti penggunaan frasa ‘pihak lain’ dalam pasal tersebut sebagai bentuk larangan yang bersifat menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Bagikan