Pengamat Sebut Independensi MK Dipertaruhkan Terkait Gugatan Sistem Pemilu yang Bergulir

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 10 Januari 2023
Pengamat Sebut Independensi MK Dipertaruhkan Terkait Gugatan Sistem Pemilu yang Bergulir

Ilustrasi kotak suara. Foto: Thor Deichmann/Pixabay

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Isu soal sistem Pemilu 2024 kini tengah menjadi kontroversi. Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai, wacana yang diusulkan untuk memberlakukan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 merupakan bentuk dari kemunduran demokrasi.

Menurutnya, dorongan untuk mengubah sistem ini cenderung menunjukkan bahwa ingin mengembalikan skema kepemimpinan sebelum reformasi.

Baca Juga:

Tanggapan JK Terkait Sistem Pemilu Menjadi Proporsional Tertutup

"Ide reformasi terkesan stop dan seolah menarik kembali ke era sebelum reformasi, seperti zaman Orde Baru,"kata Ray kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Selasa (10/1).

Ray melanjutkan, pertemuan delapan elit partai politik seperti Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP sudah sangat tepat dalam menolak wacana tersebut.

Pertemuan ini juga sebagai bentuk perlawanan dan peringatan, agar kelompok tertentu tidak seenaknya ingin mengubah sistem.

Kendati sejumlah alasan dipaparkan, seperti membawa dampak liberalisasi politik, mendorong proses kaderisasi di internal parpol, meminimalisir kecurangan pemilu dan mengurangi beban biaya pemilu secara signifikan.

“Substansinya apa yang diperjuangkan delapan parpol ini tepat dan dalam survey terakhir juga menyatakan, lebih dari 70 persen masyarakat kita tetap ingin sistem proporsional terbuka,” sambung Ray yang juga Direktur Lingkar Madani Indonesia ini.

Menyikapi adanya pengajuan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 168 Ayat 2 Undang-undang tentang Pemilu, mengenai sistem proporsional terbuka yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), diakui Ray menimbulkan kekhawatiran semua pihak.

Baca Juga:

Keunggulan Pemilu Proporsional Terbuka Dibandingkan Proporsional Tertutup

Apalagi dinilainya saat ini, independensi MK tengah dipertanyakan seiring banyaknya kontroversi yang ditimbulkan karena seolah-olah selalu mengamini keinginan penguasa.

Sehingga pertemuan delapan parpol tersebut menurutnya sebagai sinyal bentuk keresahan dan penolakan mereka, agar wacana tersebut tidak dipenuhi.

“Saya kira partai punya bacaan itu punya kekhawatiran di MK tidak se-independen yang dibayangkan,” imbuh Ray.

Sekedar informasi, sejumlah partai politik (parpol) yang ada di parlemen, minus PDIP, menyatakan penolakan terhadap sistem proporsional tertutup pada Minggu (8/1).

Delapan parpol parlemen sepakat bahwa sistem proporsional tertutup adalah sebuah langkah mundur dalam perjalanan demokrasi di Indonesia.

Saat ini, sistem perpolitikan Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka yang dimulai sejak pemilu 2009, 2014 dan 2019, yakni rakyat mencoblos individu calon legislatif (Caleg) dari masing-masing parpol.

Sementara dalam sistem proporsional tertutup, masyarakat hanya mencoblos partai dan caleg ditentukan oleh parpol. (Knu)

Baca Juga:

Sistem Proporsional Tertutup Wujud Kemunduran Demokrasi Pemilu

#Pemilu #Pemilu 2024 #Mahkamah Konstitusi #Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan