Tanggapan JK Terkait Sistem Pemilu Menjadi Proporsional Tertutup
Delapan pimpinan partai politik menolak proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (8/1/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
MerahPutih.com - Upaya perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup menjadi polemik. Hal itu setelah ada permohonan judicial review Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terkait Sistem Pemilu Proporsional Terbuka.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) berpendapat, sistem pemilihan proporsional terbuka saat ini sudah tepat diterapkan dalam pemilu di Indonesia.
JK menambahkan, yang perlu dihindari adalah dampak negatif dari penerapan sistem pemilu proporsional terbuka itu.
Baca Juga:
PKS Ajukan Jadi Pihak Terkait Judicial Review Sistem Proporsional Terbuka
"Timbul negatifnya yang (pemilu proporsional) terbuka itu, jeruk makan jeruk. Jadi, sudah benar itu terbuka, yang harus dihindari soal negatifnya itu," kata JK, di Jakarta, Senin (9/1), dikutip Antara.
Menurut JK, dia merupakan pihak yang dahulu mengusulkan perubahan sistem pemilu dari proporsional tertutup menjadi terbuka supaya masyarakat mengetahui sosok calon pemimpin pilihannya.
"Dulu kan tertutup ya, yang pertama kali mengusulkan terbuka, saya. Itu supaya orang mengetahui siapa yang dia pilih," ujarnya pula.
Baca Juga:
Keunggulan Pemilu Proporsional Terbuka Dibandingkan Proporsional Tertutup
Selain itu, penerapan sistem pemilu proporsional terbuka juga membuat calon berupaya melakukan kampanye supaya memperoleh suara dari pemilih.
"Kalau tertutup, calon cenderung tidak berkampanye, partai yang berkampanye. Jadi, segala kegiatan oleh partai, yang paling sulit menentukan nomor-nomor (urut calon)," ujar JK.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait sistem proporsional terbuka.
Delapan fraksi telah menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PPP, Partai NasDem, PAN, dan PKS; sementara PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang mendukung penerapan sistem pemilu proporsional tertutup. (*)
Baca Juga:
Sistem Proporsional Tertutup Wujud Kemunduran Demokrasi Pemilu
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Cari Silfester Matutina Tak Ketemu, Jaksa Minta Tolong Pengacara Serahkan Jika Benar di Jakarta
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru