Tanggapan JK Terkait Sistem Pemilu Menjadi Proporsional Tertutup

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 09 Januari 2023
Tanggapan JK Terkait Sistem Pemilu Menjadi Proporsional Tertutup

Delapan pimpinan partai politik menolak proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (8/1/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Upaya perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup menjadi polemik. Hal itu setelah ada permohonan judicial review Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terkait Sistem Pemilu Proporsional Terbuka.

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) berpendapat, sistem pemilihan proporsional terbuka saat ini sudah tepat diterapkan dalam pemilu di Indonesia.

JK menambahkan, yang perlu dihindari adalah dampak negatif dari penerapan sistem pemilu proporsional terbuka itu.

Baca Juga:

PKS Ajukan Jadi Pihak Terkait Judicial Review Sistem Proporsional Terbuka

"Timbul negatifnya yang (pemilu proporsional) terbuka itu, jeruk makan jeruk. Jadi, sudah benar itu terbuka, yang harus dihindari soal negatifnya itu," kata JK, di Jakarta, Senin (9/1), dikutip Antara.

Menurut JK, dia merupakan pihak yang dahulu mengusulkan perubahan sistem pemilu dari proporsional tertutup menjadi terbuka supaya masyarakat mengetahui sosok calon pemimpin pilihannya.

"Dulu kan tertutup ya, yang pertama kali mengusulkan terbuka, saya. Itu supaya orang mengetahui siapa yang dia pilih," ujarnya pula.

Baca Juga:

Keunggulan Pemilu Proporsional Terbuka Dibandingkan Proporsional Tertutup

Selain itu, penerapan sistem pemilu proporsional terbuka juga membuat calon berupaya melakukan kampanye supaya memperoleh suara dari pemilih.

"Kalau tertutup, calon cenderung tidak berkampanye, partai yang berkampanye. Jadi, segala kegiatan oleh partai, yang paling sulit menentukan nomor-nomor (urut calon)," ujar JK.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait sistem proporsional terbuka.

Delapan fraksi telah menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PPP, Partai NasDem, PAN, dan PKS; sementara PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang mendukung penerapan sistem pemilu proporsional tertutup. (*)

Baca Juga:

Sistem Proporsional Tertutup Wujud Kemunduran Demokrasi Pemilu

#Jusuf Kalla #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Bukan Urusan Partai, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum ke Grace Natalie
PSI beralasan kasus yang menyeret Grace bukan urusan partai karena melibatkan pernyataan yang menjadi tanggung jawab pribadi.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
Bukan Urusan Partai, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum ke Grace Natalie
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Disinggung Jusuf Kalla soal Peran Jadi Presiden, Jokowi: Saya Bukan Siapa-siapa, Cuma Orang Kampung
Presiden ke-7 RI, Jokowi, menanggapi statement Jusuf Kalla. Ia menyebut bahwa Jokowi menjadi presiden berkat dirinya.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Disinggung Jusuf Kalla soal Peran Jadi Presiden, Jokowi: Saya Bukan Siapa-siapa, Cuma Orang Kampung
Bagikan