Keunggulan Pemilu Proporsional Terbuka Dibandingkan Proporsional Tertutup

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 09 Januari 2023
Keunggulan Pemilu Proporsional Terbuka Dibandingkan Proporsional Tertutup

Ilustrasi kotak suara. Foto: Thor Deichmann/Pixabay

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, antara proporsional terbuka atau tertutup, menjadi perdebatan.

Pengamat politik dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Dr. Marianus Kleden berpendapat Pemilu dengan sistem proporsional terbuka lebih demokratis daripada proporsional tertutup.

Baca Juga

PKB Yakin MK Tolak Judicial Review Sistem Proposional Terbuka

"Selain lebih demokratis, sistem proporsional terbuka juga lebih menghargai aspirasi warga yang menghendaki jagoan mereka menang dalam pemilu," ujar Marianus Kleden di Kupang, Senin (9/1)

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unwira Kupang ini menambahkan, sejak Pemilu 2004 kita telah menerapkan sistem proporsional terbuka dalam pemilu.

"Ini merupakan sistem yang menguntungkan calon karena pemilih langsung memilih orang, bukan memilih partai. Dan Ini lebih demokratis dan menghargai aspirasi warga yang menghendaki jagoan mereka menang dalam pemilu," ujarnya.

Baca Juga

Sistem Proporsional Terbuka Timbulkan Keresahan Sosial

Kata dia, sistem proporsional tertutup di mana orang memilih partai memang jauh lebih murah karena caleg tidak perlu menggalang dana besar untuk melakukan mobilisasi konstituen.

"Kalau proporsional tertutup yang penting caleg itu nomor urut muda, kalau partai nya kuat dia dapat kursi," tutur Marianus

Artinya, sistem proporsional terbuka lebih menguntungkan konstituen, dan sistem proporsional tertutup lebih menguntungkan partai," tuturnya menjelaskan.

Dia juga menilai, sikap delapan partai politik yang menolak sistem proporsional tertutup perlu didukung karena lebih demokratis dan menghargai aspirasi warga. (*)

Baca Juga

Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Suburkan Demokrasi Liberal dan Disenangi Oligarki

#Pemilu #Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan