Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Suburkan Demokrasi Liberal dan Disenangi Oligarki

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 05 Januari 2023
Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Suburkan Demokrasi Liberal dan Disenangi Oligarki

Sejumlah relawan tengah mempersiapkan logistik kotak suara Pemilu 2019 di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu, (10/4/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara, Mexasai Indra berpendapat sistem pemilu proporsional terbuka dinilai tak sejalan dengan semangat demokrasi yang dianut dalam UUD 1945. Sistem ini lebih mengarah pada demokrasi liberal

"Bahkan cenderung menyuburkan demorkasi liberal yang disenangi oligarki yang kerap “membeli” politik untuk keuntungan kelompoknya sendiri," kata Mexasai dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/1).

Baca Juga

KPU Bersiap Berikan Keterangan Soal Sistem Pemilu di Sidang Judicial Review MK

Mexasai menegaskan bahwa sesuai Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, partai politik adalah peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Pasal tersebut mengandung makna esensi pengaturan partai politik yang merupakan praktik lazim dalam negara demokrasi.

Kedudukan partai politik sebagai tiang demokrasi dan bagi negara-negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional, partai politik menjadi organ fundamental dalam melaksanakan kedaulatan rakyat. Akan tetapi, praktik pemilu selama ini dengan sistem proporsional terbuka telah menggeser peserta pemilu menjadi perseorangan atau berbasis individu caleg.

"Sistem proporsional terbuka dengan nyoblos caleg telah menempatkan individu sebagai peserta pemilu sebenarnya," ujarnya.

Dalam kondisi yang demikian, maka sistem politik kita semakin mengarah ke politik liberal pasar bebas yang menjunjung tinggi popularitas perseorangan semata ketimbang sistem kepartaian. Hal ini yang menyebabkan prinsip konstitusional pemilu telah bergeser.

"Sistem politik liberal ‘pasar bebas’ tersebut hanya akan menempatkan partai politik sebagai kendaraan atau perahu semata, yang bisa ditunggangi oleh pemodal-pemodal besar. Pada titik inilah sistem proporsional terbuka disenangi para oligarki karena bisa ‘membeli’ partai dan membajak partai untuk kepentingan oligarki,” tegas Mexasai.

Baca Juga

Elite Partai Paling Diuntungkan dengan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Meskipun konstitusi tidak menyebut secara harfiah sistem pemilu apa yang harus diterapkan, namun menurutnya, mestinya sistem yang diterapkan tersebut harus menggambarkan kehendak Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

Menurut Mexasai, sistem proporsional tertutup juga memiliki tantangan. Meskipun pelaksanaan pemilu akan lebih sederhana dan murah, tantangannya adalah bagaimana partai-partai dapat melakukan pengkaderan politik secara baik.

“Jadi fungsi pendidikan politik harus dijalankan secara maksimal, sehingga partai-partai dapat menawarkan caleg yang terbaik bagi kepentingan rakyat. Dalam sistem nyoblos partai ini, partai politik dituntut untuk berbenah, karena jika tidak, maka partai tersebut tidak akan dipilih rakyat,” urainya.

Untuk diketahui, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.

Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Di sisi lain, mayoritas fraksi di DPR justru menyatakan keberatan bila sistem proporsional tertutup diberlakukan. Mereka menginginkan sistem proporsional terbuka yang digugat itu untuk terus dipertahankan. (Pon)

Baca Juga

Sistem Proporsional Terbuka Timbulkan Keresahan Sosial

#Pemilu #Pilpres
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan