KPU Bersiap Berikan Keterangan Soal Sistem Pemilu di Sidang Judicial Review MK

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 05 Januari 2023
KPU Bersiap Berikan Keterangan Soal Sistem Pemilu di Sidang Judicial Review MK

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat menghadiri rakor persiapan pemilu serentak 2024 provinsi Maluku, di Kota Ambon, Kamis (21/7). (HO/Biro Adpim Setda Maluku)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Isu soal sistem Pemilu kini tengah ramai dibahas. Perlu diketahui, sistem proporsional terbuka digugat judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pleno itu terkait gugatan JR mengenai Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup masih berlangsung. Sidang selanjutnya, dijadwalkan pada Selasa (17/1) mendatang.

Baca Juga:

KPU Terima Syarat Dukungan dari 700 Bakal Calon DPD RI

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari tidak akan berteori soal sistem pemilu akan menerapkan coblos partai (sistem proporsional tertutup) atau tetap memilih langsung nama calegnya (sistem proporsional terbuka).

"Karena level itu di pembentuk undang-undang dan para pengkaji," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/1).

Menurut Hasyim, KPU tugasnya sebagai pelaksana UU.

"Sehingga kalau KPU nanti memberi keterangan ya sesuai dengan apa yang dialami dan apa yang menjadi ruang lingkup tugas KPU dalam menyelenggarakan pemilu," sambungnya.

Hasyim menyiapkan kajian terkait sistem pemilu dan bakal disampaikan saat sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sudah ada (kajian) nanti disampaikan pada saatnya sidang," ujarnya.

Hasyim mengatakan sebelumnya telah dijadwalkan sidang untuk penyampaian kajian tersebut.

Baca Juga:

DPR Kritik Langkah KPU Larang Caleg Sosialisasi

Meski begitu, dia menyebut KPU selalu siap memberi keterangan terkait proporsional tertutup atau terbuka di sidang MK.

"Pada saatnya KPU diminta memberi keterangan itu secara proporsional sesuai dengan bidang tugas ruang lingkup kerjanya KPU," ujarnya.

Tak hanya di MK, isu ini juga memantik anggota DPR bereaksi. Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menolak usulan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup.

Sejumlah fraksi itu terdiri dari Fraksi Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Baca Juga:

DPR Kritik Langkah KPU Larang Caleg Sosialisasi

Delapan fraksi di DPR menyatakan, permintaannya agar Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, "dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia".

Delapan fraksi itu mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

"Kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju," tulis keterangan delapan fraksi itu. (*)

Baca Juga:

Sejumlah Parpol Kritisi Pernyataan KPU Soal Peluang Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

#KPU #Pemilu #Pemilu 2024 #Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Kemenag Kabupaten Jombang menegaskan informasi mengenai aturan pakaian dinas ASN berwarna biru muda merupakan hoaks.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Indonesia
HUT 18 Tahun Gerindra Pilih Tema "Kompak, Bergerak, Berdampak", Apa Maknanya?
Tema pengingat bagi seluruh kader Gerindra menjaga kekompakan, kesatuan, terus bergerak maju dalam perjuangan politik yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
HUT 18 Tahun Gerindra Pilih Tema
Indonesia
Parpol Wajib Tahu, Catat Titik-Titik Steril Atribut Politik di Jakarta!
Satpol PP masih menunggu proses sosialisasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta ke parpol-parpol sebelum melakukan penertiban.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Parpol Wajib Tahu, Catat Titik-Titik Steril Atribut Politik di Jakarta!
Indonesia
Aturan Baru, Pemasangan Atribut Parpol di Ruang Publik Jakarta Maksimal 6 Hari
Aturan baru ini ahir dari fenomena maraknya pemasangan atribut parpol yang mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan pengguna jalan di Jakarta.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Aturan Baru, Pemasangan Atribut Parpol di Ruang Publik Jakarta Maksimal 6 Hari
Indonesia
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Chusnul Mar’iyah, melontarkan kritik keras terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Indonesia
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Akademisi Universitas Brawijaya menilai Indonesia belum siap menerapkan e-voting karena rawan diretas dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Berita
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Parlemen Myanmar, yang terdiri atas dua majelis, memiliki jumlah total kursi sebanyak 664, tetapi dengan 25 persen kursi dialokasikan untuk perwira militer.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan fragmentasi partai yang berlebihan dan melemahkan efektivitas pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
Gerakan Rakyat harus mengurus surat domisili tiap-tiap kantor partai, menetapkan kuota perempuan sebanyak 30 persen
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
 Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
Bagikan