KPU Terima Syarat Dukungan dari 700 Bakal Calon DPD RI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 04 Januari 2023
KPU Terima Syarat Dukungan dari 700 Bakal Calon DPD RI

Ilustrasi - Pemilihan Umum serentak tahun 2024. (ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima syarat dukungan minimum yang diserahkan masing-masing bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari 32 provinsi.

Total, ada 700 bakal calon anggota DPD RI di 32 provinsi yang memberikan syarat dukungan. Sedangkan untuk daerah otonomi baru (DOB) di Papua masih dalam tahap proses penerimaan syarat.

"Untuk provinsi di Papua, masih dalam proses penerimaan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD RI," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/1).

Baca Juga:

DPR Kritik Langkah KPU Larang Caleg Sosialisasi

Idham mengatakan, bakal calon anggota DPD tersebut menyerahkan syarat dukungan ke masing-masing KPU provinsi dan KIP Aceh.

"Penerima formulir dukungan syarat minimal pemilih bakal calon DPD adalah KPU Provinsi/KIP Aceh," katanya.

Penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD di 32 provinsi dimulai pada 16-29 Desember 2022.

Sedangkan di 4 DOB Papua dimulai pada 26 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.

Pada 29 Desember adalah batas akhir penyerahan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD di 32 KPU provinsi hal ini diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 10 Tahun 2022.

Khusus untuk KPU Provinsi di Papua (meliputi Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya) batas akhirnya sampai tanggal 8 Januari 2023.

"Hal ini diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 13 Tahun 2022," sambung Idham.

Untuk tahap selanjutnya ialah verifikasi administrasi syarat dukungan minimal masing-masing bakal calon anggota DPD RI.

Tahapan tersebut dimulai pada 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023.

Baca Juga:

Sejumlah Parpol Kritisi Pernyataan KPU Soal Peluang Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

Dalam verifikasi administrasi tersebut, KPU akan memberikan sanksi kepada bakal calon DPD jika memiliki dukungan ganda, berupa pemotongan 50 suara dukungan.

Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022.

Sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2022 tentang syarat dukungan minimal terdapat ketentuan yang mesti dipenuhi.

Seperti bakal calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Jumlah dukungan minimal pemilih di daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan satu juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit seribu pemilih;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari satu juta sampai dengan lima juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit dua ribu pemilih;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari lima juta sampai dengan sepuluh juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit tiga ribu pemilih;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari sepuluh juta sampai dengan lima belas juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit empat ribu pemilih; dan

e. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari lima belas juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit lima ribu pemilih.

Dukungan minimal pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebar di paling sedikit 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. (Knu)

Baca Juga:

Komisi II DPR Kritik Ketua KPU soal Wacana Pemilu 2024 Hanya Coblos Partai

#Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Bagikan