Pengamat Pertanyakan Urgensi dan Maksud Pemerintah Bolehkan Izin Ekspor Pasir Laut

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 17 September 2024
Pengamat Pertanyakan Urgensi dan Maksud Pemerintah Bolehkan Izin Ekspor Pasir Laut

Kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut yang akan dibawa ke Singapura, di perairan Kepulauan Riau. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ama/pri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah membuat kebijakan kontroversi dengan mengeluarkan izin ekspor pasir laut.

Pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat pun mengkritik kebijakan terbaru Prasiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya itu.

“Dengan waktu yang begitu singkat, muncul pertanyaan mengenai urgensi di balik kebijakan ini dan siapa yang diuntungkan,” kata Achmad kepada wartawan dikutip Selasa (17/9).

Dia menilai, penerbitan izin ekspor itu, meski di bawah dalih pengelolaan sedimentasi, pemerintah tampaknya sedang mencari jalan keluar untuk mendongkrak pendapatan di tengah keterbatasan waktu yang tersisa. Tanpa memperhitungkan dampak jangka panjangnya.

“Hal ini membuat publik semakin curiga dan menilai bahwa ada unsur ketergesaan serta ketidaktransparan yang menyelimuti keputusan tersebut,” jelas Achmad.

Baca juga:

Terapi Pasir Laut Dipercaya Sembuhkan Berbagai Penyakit

Menurut Achmad, keputusan izin ekspor pasir laut ini bisa dibaca sebagai bagian dari upaya pemerintah tidak lagi peduli pada prinsip good governance.

“Tidak dipertimbangkan secara matang dan terkesan kejar tayang dan mengundang kontroversi,” ungkap ahli ekonomi dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta ini.

Dia menilai, kebijakan ini berpotensi merusak reputasi pemerintah.

“Khususnya terkait dengan lemahnya komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan penerapan prinsip pemerintahaln yang baik,” tutup Achmad.

Baca juga:

Nelayan Pesisir Muncar Desak Tolak Tambang Pasir Laut

Sebelumnya, Pesiden Joko Widodo membuka keran ekspor pasir laut setelah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada Mei 2023 lalu.

Setahun setelahnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan lantas menerbitkan aturan turunan yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Kedua Permendag ini menjadi penanda resmi dibukanya keran ekspor pasir laut.

Baca juga:

Kemendag Berikan Peluang Pengusaha Lakukan Ekspor Pasir Laut

Padahal, sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri atau selama kurun waktu 20 tahun, aktivitas mengeruk pasir laut untuk kemudian dikapalkan ke luar negeri dilarang pemerintah setelah jadi polemik panas kala itu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim menjelaskan, ekspor pasir laut dari Indonesia diperbolehkan dengan syarat kebutuhan di dalam negeri sudah tercukupi. (Knu)

#Ekspor #Presiden Joko Widodo #Kebijakan Pemerintah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Semikonduktor Jadi Penguat Ekonomi Kawasan, Proyeksi Pertumbuhan Indonesia Naik Jadi 5 Persen
Sementara inflasi diperkirakan tetap terkendali pada level 1,7 persen tahun ini dan naik menjadi 2,5 persen pada 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Semikonduktor Jadi Penguat Ekonomi Kawasan, Proyeksi Pertumbuhan Indonesia Naik Jadi 5 Persen
Indonesia
Indonesia Perdana Kirim Produk Tetes Tebu ke Australia, Buka Diversifikasi Ekspor
Nilai ekspor produk tetes tebu Indonesia ke dunia pada Januari–September 2025 adalah USD 3,48 juta. Negara tujuan utama ekspor Indonesia adalah Guinea, Somalia, Siera Leone, Pantai Gading, dan Malaysia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Perdana Kirim Produk Tetes Tebu ke Australia, Buka Diversifikasi Ekspor
Indonesia
Cadangan Devisa Indonesia Cukup Buat 6 Bulan Ekspor
Bank Indonesia terus meningkatkan sinergi dengan Pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Desember 2025
Cadangan Devisa Indonesia Cukup Buat 6 Bulan Ekspor
Indonesia
Perdagangan Luar Negeri Indonesia Masih Untung
Tercatat, ekspor Indonesia Januari–Oktober 2025 mencapai USD 234,04 miliar atau naik 6,96 persen dibanding periode yang sama tahun 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
Perdagangan Luar Negeri Indonesia Masih Untung
Berita
Ekspor Perdana Fronx dan Satria, Suzuki Tegaskan Indonesia sebagai Basis Produksi Global
Suzuki Indonesia resmi memulai ekspor perdana Fronx dan Satria dari Plant Cikarang. Menargetkan 180 ribu unit hingga 2027 untuk pasar Asia Tenggara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Ekspor Perdana Fronx dan Satria, Suzuki Tegaskan Indonesia sebagai Basis Produksi Global
Indonesia
Pembahasan Tarif Ekspor ke AS Belum Rampung, Airlangga Ingin Beberapa Komoditas Nol Persen
Sejumlah komoditas Indonesia yang tidak diproduksi di AS dipastikan akan mendapatkan pembebasan tarif masuk seperti minyak kelapa sawit mentah
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Pembahasan Tarif Ekspor ke AS Belum Rampung, Airlangga Ingin Beberapa Komoditas Nol Persen
Indonesia
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
Satgasus OPN Polri bersama DJBC dan DJP Kemenkeu mengungkap modus baru penghindaran kewajiban ekspor produk turunan sawit oleh PT MMS. Potensi kerugian negara mencapai Rp 140 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
Indonesia
AS Kembali Percaya Ekspor Udang Indonesia Setelah Diterpa Isu Radioaktif Cs-137
Ekspor dilakukan secara bertahap dengan total tujuh kontainer berisi 106 ton udang senilai Rp 20,4 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
AS Kembali Percaya Ekspor Udang Indonesia Setelah Diterpa Isu Radioaktif Cs-137
Indonesia
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit. Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor Bea Cukai.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejaksaan Agung menggeledah kantor Bea Cukai, Rabu (22/10) lalu. Penggeledahan ini masih terkait dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Bagikan