Pengamat Pertanyakan Urgensi dan Maksud Pemerintah Bolehkan Izin Ekspor Pasir Laut


Kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut yang akan dibawa ke Singapura, di perairan Kepulauan Riau. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ama/pri.
MerahPutih.com - Pemerintah membuat kebijakan kontroversi dengan mengeluarkan izin ekspor pasir laut.
Pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat pun mengkritik kebijakan terbaru Prasiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya itu.
“Dengan waktu yang begitu singkat, muncul pertanyaan mengenai urgensi di balik kebijakan ini dan siapa yang diuntungkan,” kata Achmad kepada wartawan dikutip Selasa (17/9).
Dia menilai, penerbitan izin ekspor itu, meski di bawah dalih pengelolaan sedimentasi, pemerintah tampaknya sedang mencari jalan keluar untuk mendongkrak pendapatan di tengah keterbatasan waktu yang tersisa. Tanpa memperhitungkan dampak jangka panjangnya.
“Hal ini membuat publik semakin curiga dan menilai bahwa ada unsur ketergesaan serta ketidaktransparan yang menyelimuti keputusan tersebut,” jelas Achmad.
Baca juga:
Terapi Pasir Laut Dipercaya Sembuhkan Berbagai Penyakit
Menurut Achmad, keputusan izin ekspor pasir laut ini bisa dibaca sebagai bagian dari upaya pemerintah tidak lagi peduli pada prinsip good governance.
“Tidak dipertimbangkan secara matang dan terkesan kejar tayang dan mengundang kontroversi,” ungkap ahli ekonomi dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta ini.
Dia menilai, kebijakan ini berpotensi merusak reputasi pemerintah.
“Khususnya terkait dengan lemahnya komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan penerapan prinsip pemerintahaln yang baik,” tutup Achmad.
Baca juga:
Nelayan Pesisir Muncar Desak Tolak Tambang Pasir Laut
Sebelumnya, Pesiden Joko Widodo membuka keran ekspor pasir laut setelah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada Mei 2023 lalu.
Setahun setelahnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan lantas menerbitkan aturan turunan yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Kedua Permendag ini menjadi penanda resmi dibukanya keran ekspor pasir laut.
Baca juga:
Kemendag Berikan Peluang Pengusaha Lakukan Ekspor Pasir Laut
Padahal, sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri atau selama kurun waktu 20 tahun, aktivitas mengeruk pasir laut untuk kemudian dikapalkan ke luar negeri dilarang pemerintah setelah jadi polemik panas kala itu.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim menjelaskan, ekspor pasir laut dari Indonesia diperbolehkan dengan syarat kebutuhan di dalam negeri sudah tercukupi. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun

UMKM di Jawa Tengah Dilatih Manfaatkan Pasar Ekspor, Bukan Hanya Jago Kandang

Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam

Cetak Sejarah: Indonesia Ekspor Rempah hingga Madu ke Hongkong, Nilai Transaksi Capai Rp 5,6 Miliar

Indonesia Promosikan Inovasi Olahan Tempe Bagi Warga AS, Pasar Tempe Capai USD 2,5 Miliar

Prabowo Kembali ke Jakarta Usai Kunjungan Kerja di Solo, Jokowi Ikut Mengantar HIngga Pangkalan Udara

Produk Kecantikan Rambut Indonesia Tembus Pasar Italia, Surplus Dagang Diharapkan Terus Naik

Menteri Perdagangan Keluarkan Aturan Perlindungan Konsumen Penggunaan Barang dan Jasa Terkait K3L, Jamin Mutu Produk Ekspor

Mainan Anak Produksi Indonesia Masih Diminati Dunia, Peringkat ke-22 Dari 195 Negara

Penyelidikan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Berlanjut, Polda Metro Jaya Klarifikasi Data Sekolah dan Kampus
