Pengamat Pertanyakan Urgensi dan Maksud Pemerintah Bolehkan Izin Ekspor Pasir Laut

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 17 September 2024
Pengamat Pertanyakan Urgensi dan Maksud Pemerintah Bolehkan Izin Ekspor Pasir Laut

Kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut yang akan dibawa ke Singapura, di perairan Kepulauan Riau. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ama/pri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah membuat kebijakan kontroversi dengan mengeluarkan izin ekspor pasir laut.

Pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat pun mengkritik kebijakan terbaru Prasiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya itu.

“Dengan waktu yang begitu singkat, muncul pertanyaan mengenai urgensi di balik kebijakan ini dan siapa yang diuntungkan,” kata Achmad kepada wartawan dikutip Selasa (17/9).

Dia menilai, penerbitan izin ekspor itu, meski di bawah dalih pengelolaan sedimentasi, pemerintah tampaknya sedang mencari jalan keluar untuk mendongkrak pendapatan di tengah keterbatasan waktu yang tersisa. Tanpa memperhitungkan dampak jangka panjangnya.

“Hal ini membuat publik semakin curiga dan menilai bahwa ada unsur ketergesaan serta ketidaktransparan yang menyelimuti keputusan tersebut,” jelas Achmad.

Baca juga:

Terapi Pasir Laut Dipercaya Sembuhkan Berbagai Penyakit

Menurut Achmad, keputusan izin ekspor pasir laut ini bisa dibaca sebagai bagian dari upaya pemerintah tidak lagi peduli pada prinsip good governance.

“Tidak dipertimbangkan secara matang dan terkesan kejar tayang dan mengundang kontroversi,” ungkap ahli ekonomi dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta ini.

Dia menilai, kebijakan ini berpotensi merusak reputasi pemerintah.

“Khususnya terkait dengan lemahnya komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan penerapan prinsip pemerintahaln yang baik,” tutup Achmad.

Baca juga:

Nelayan Pesisir Muncar Desak Tolak Tambang Pasir Laut

Sebelumnya, Pesiden Joko Widodo membuka keran ekspor pasir laut setelah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada Mei 2023 lalu.

Setahun setelahnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan lantas menerbitkan aturan turunan yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Kedua Permendag ini menjadi penanda resmi dibukanya keran ekspor pasir laut.

Baca juga:

Kemendag Berikan Peluang Pengusaha Lakukan Ekspor Pasir Laut

Padahal, sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri atau selama kurun waktu 20 tahun, aktivitas mengeruk pasir laut untuk kemudian dikapalkan ke luar negeri dilarang pemerintah setelah jadi polemik panas kala itu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim menjelaskan, ekspor pasir laut dari Indonesia diperbolehkan dengan syarat kebutuhan di dalam negeri sudah tercukupi. (Knu)

#Ekspor #Presiden Joko Widodo #Kebijakan Pemerintah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit. Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor Bea Cukai.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejaksaan Agung menggeledah kantor Bea Cukai, Rabu (22/10) lalu. Penggeledahan ini masih terkait dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Permintaan Tinggi, Jerry Hermawan Lo Ungkap Desiccated Coconut Indonesia Tembus Pasar Global
Owner PT Royal Agro Industri, Jerry Hermawan Lo mengatakan, desiccated coconut kini sudah menembus pasar global.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Permintaan Tinggi, Jerry Hermawan Lo Ungkap Desiccated Coconut Indonesia Tembus Pasar Global
Indonesia
Australia Cabut Bea Masuk Anti-Dumping Kaca Apung Bening Indonesia, Ekspor Melejit
Komisi Anti-Dumping Australia menyebutkan Oceania Glass, satu-satunya produsen kaca apung bening di Australia, telah menghentikan produksi sejak 6 Maret 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Australia Cabut Bea Masuk Anti-Dumping Kaca Apung Bening Indonesia, Ekspor Melejit
Indonesia
Presiden Prabowo Berencana Pangkas Jumlah BUMN Jadi 200, Targetkan Standar Bisnis Internasional
Prabowo tegaskan reformasi BUMN merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan hasil usaha negara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Oktober 2025
Presiden Prabowo Berencana Pangkas Jumlah BUMN Jadi 200, Targetkan Standar Bisnis Internasional
Berita Foto
Aktivitas UMKM Budidaya Ikan Mas Koki Beromzet Ratusan Juta
Pekerja memisahkan ikan mas koki (Carassius auratus) di Pembudidaya Ikan Hias Mas Koki, CCB Goldfish Farm, Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 13 Oktober 2025
Aktivitas UMKM Budidaya Ikan Mas Koki Beromzet Ratusan Juta
Indonesia
Ribuan Produk Indonesia Bebas Tarif Uni Eropa, Hampir Semua Nol Persen
Rentang waktu pemberlakuan tersebut bisa berubah, terutama saat dilakukan review setelah implementasi berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
Ribuan Produk Indonesia Bebas Tarif Uni Eropa, Hampir Semua Nol Persen
Indonesia
Indonesia Ekspor Perdana Produk Kerajinan Serat Alam Enceng Gondok ke Amerika
Membuktikan kemampuan UMKM Indonesia dalam menghasilkan produk kerajinan keranjang unik, kokoh, dan bernilai estetika tinggi yang berdaya saing global.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Indonesia Ekspor Perdana Produk Kerajinan Serat Alam Enceng Gondok ke Amerika
Indonesia
Produk Mi Indonesia Jadi Temuan di Taiwan, BPOM Sebut Bukan Produk Ekspor Resmi Indonesia
BPOM telah berkoordinasi dengan produsen terkait dan otoritas Taiwan, untuk selanjutnya masuk tahap klarifikasi terkait dengan peredaran produk tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Produk Mi Indonesia Jadi Temuan di Taiwan, BPOM Sebut Bukan Produk Ekspor Resmi Indonesia
Indonesia
Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun
Saat ini, jumlah industri obat Indonesia mencapai 272 yang memiliki pabrik. Sedangkan perusahaan besar farmasi jumlahnya 3.009.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun
Bagikan