Pengamat Desak Taufik Hidayat Dihukum Berat Imbas Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 24 Juni 2026
Pengamat Desak Taufik Hidayat Dihukum Berat Imbas Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung

Penangkapan Taufik Hidayat dalam kasus penganiyaan perempuan di Bandung. (Media sosial/Jabodetabek 24 Info)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Langkah cepat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, terduga pelaku penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR menuai apresiasi.

Taufik diduga melakukan penganiyaan selama bertahun-tahun hingga menyebabkan korban mengalami cacat permanen.

Pengamat Kepolisian Sugeng Teguh Santoso menilai pengungkapan kasus tersebut menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani tindak pidana yang telah menyita perhatian publik dan memunculkan keprihatinan luas di masyarakat.

Kasus ini bukan hanya penganiayaan berat, tetapi juga disertai dugaan penyekapan yang berlangsung dalam waktu lama,

ujar Sugeng dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6).

Menurut Sugeng, berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap, pelaku layak dikenakan pasal berlapis atau pidana kumulatif.

Selain dugaan tindak pidana penyekapan yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, pelaku juga diduga melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan cacat permanen terhadap korban.

Penganiayaan yang menyebabkan cacat permanen merupakan tindak pidana serius. Apalagi terdapat indikasi tindakan tersebut dilakukan secara berulang dan terencana dalam kurun waktu yang panjang.

Baca juga:

Polda Jabar Tangkap Taufik, Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Perempuan Selama 3 Tahun di Bandung

“Karena itu proses hukum harus dilakukan secara maksimal,” tegasnya.

Ketua Indonesia Police Watch ini menilai pengungkapan kasus dalam waktu singkat, tidak lebih dari sepekan sejak kasus tersebut mencuat ke publik, patut mendapat apresiasi.

Sebelumnya masyarakat digegerkan dengan penemuan seorang perempuan yang diduga disekap di sebuah rumah kontrakan dalam kondisi memprihatinkan dengan luka-luka serius pada tubuh dan wajahnya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan pelaku menunjukkan tingkat kekerasan yang sangat tinggi dan dilakukan secara sadar tanpa memperhatikan penderitaan korban.

Kasus ini menggambarkan tindakan yang sangat sadis. Pelaku diduga melakukan kekerasan secara sadar dan terus-menerus tanpa memperdulikan rasa sakit yang dialami korban.

“Karena itu pengusutan harus dilakukan secara komprehensif dan profesional,” ujarnya.

IPW juga mendorong Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa pidana yang terjadi, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. (Knu)

#Polda Jawa Barat #Penyekapan #Penganiayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Indonesia
Polda Jabar Minta Perempuan Lain Korban Penyiksaan Taufik Hidayat Segera Melapor
Polda Jabar imbau korban lain Taufik Hidayat melapor. Polisi gelar prarekonstruksi kedua di empat TKP dan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Polda Jabar Minta Perempuan Lain Korban Penyiksaan Taufik Hidayat Segera Melapor
Indonesia
Tato Love Topik TH di Tubuh Korban Penyekapan Bentuk Love Bombing! Arti, Dampak, dan Ciri-cirinya
Polisi ungkap tato "Love Topik TH" di tubuh korban penyekapan Bandung sebagai bentuk love bombing. Studi psikologi menjelaskan dampak manipulasi emosional ini terhadap korban.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Tato Love Topik TH di Tubuh Korban Penyekapan Bentuk Love Bombing! Arti, Dampak, dan Ciri-cirinya
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Polda Metro Jaya Supervisi Kasus Penyekapan 3 Orang di Senen Jakarta Selama 21 Hari
​Di lokasi tersebut, petugas menemukan dan menyelamatkan seorang korban yang diduga telah disekap selama kurang lebih 21 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polda Metro Jaya Supervisi Kasus Penyekapan 3 Orang di Senen Jakarta Selama 21 Hari
Indonesia
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Indonesia
Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Senen
Komisi III DPR RI meminta polisi mengusut tuntas kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Senen
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Bagikan