Pengacara Steve Emmanuel Sebut Kliennya Perlu Direhab


Pengacara Steve Emmanuel menilai kliennya bukan pengedar, tapi pemakai (Foto: MP/Albi)
SIANG tadi, aktor Steve Emmanuel menjalani sidang perdana karena kasus narkotika yang menimpanya. Sidang tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/3). Proses sidang dipimpin Hakim Erwin Djong.
Usai persidangan, pengacara Steve, Jaswin Damanik mengatakan kliennya perlu direhab. Karena Steve ialah seorang pemakai yang perlu di rehab. Aktor 35 tahun itu ialah pemakai bukan seorang pengedar.

Oleh karena itu, Jaswin mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah menetapkan pasal yang menjerat Steve. Steve dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Seharusnya kata Jaswin Steve dijerat Pasal 127 UU no 35/2009. "JPU salah menerapkan pasal itu harusnya 127, dia pemakai yang harus rehab," tutur Jaswin. Karena pasal yang menjeratnya itu, Steve terancam hukuman mati atau kurungan maksimal 20 tahun.
Selain itu, Jaswin juga menuturkan bahwa ada kemungkinan Steve dijebak. Kabarnya Steve menyeludupkan 100 gram kokain yang diseludupkan dari Belanda pada September 2018 silam. "Banyak yang enggak suka sama dia, mungkin dijebak," lanjut Jaswin.

Jaswin juga yakin seluruh barang itu bukan milik Steve. Meskipun Steve tetap memakai barang haram tersebut. "Itu bukan punya dia. Dia hanya sedikit 0.1 gram," tukas Jaswin. Mengenai kesalahan pemberian Pasal itu. Kuasa hukum Steve juga akan mengajukan eksepsi kepada JPU.
Pihak Steve Emanuel diberi kesempatan untuk menyiapkan berkas eksepsi dalam satu minggu. Untuk sementara ini, sidang dakwaan Steve ditunda. "Kami akan ajukan eksepsi keberatan itu," tutup Jaswin. (ikh)
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Steve Emmanuel Tak Direhabilitasi
Bagikan
Berita Terkait
Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Polisi Tidak Menahan Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Etomidate, Pertimbangkan Kondisi Kesehatan

Jonathan Frizzy Atur Pergerakan Sindikat Pengiriman Obat Keras dari Malaysia

Kali Ini, Aktor Fachri Albar Terancam Hukuman 12 Tahun Bui dan Denda Rp 8 Miliar

Artis FA Ditangkap Kasus Narkoba, Beberapa Serialnya Tayang di Netflix

Jadi Tersangka Kasus Narkotika, Virgoun Minta Maaf dan Berharap tak Mengulangi

Virgoun Direhab 3 Bulan di RSKO Usai Dikategorikan Penyalahgunaan Narkotika

Kang Mus 'Preman Pensiun' Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkotika
