Kasus Korupsi

Pengacara Sebut Nusron Wahid dan Bowo Bahas Serangan Fajar Saat Bertemu di DPR

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 10 April 2019
 Pengacara Sebut Nusron Wahid dan Bowo Bahas Serangan Fajar Saat Bertemu di DPR

Kuasa Hukum Bowo Sidik, Saut Edward Rajagukguk (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengacara mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Saut Edward Rajagukguk, menegaskan kliennya diperintah koleganya di Golkar Nusron Wahid menyiapkan 400 ribu amplop untuk serangan fajar Pemilu 2019.

Menurut Saut, perintah itu disampaikan Nusron yang menjabat Ketua Pemenangan Pemilu Jawa dan Kalimantan DPP Golkar kepada Bowo saat keduanya bertemu di DPR.

"Dia (Bowo) mengakui secara terus terang memang saya diperintah. Secara lisan ketemu berdua. Di DPR," kata Saut usai mendampingi Bowo diperiksa penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (10/4).

Namun, Saut mengaku tak mengetahui secara pasti kapan pertemuan itu terjadi. Saut mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, tim penyidik belum mendalami secara rinci mengenai pertemuan tersebut.

Bowo Sidik Pangarso di KPK
Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK (Foto: antaranews.com)

"Tadi nggak ditanya sama penyidik tanggalnya tanggal berapa, sehingga saya kurang tahu tanggalnya itu. Bulannya juga tadi tidak ditanyakan sama penyidik," jelas Saut.

Saut juga masih enggan mengungkap secara pasti lokasi pertemuan tersebut. "Ada di suatu tempat di lingkungan DPR," imbuhnya.

Saut memastikan pengakuan Bowo mengenai perintah Nusron untuk menyiapkan amplop serangan fajar telah disampaikan ke penyidik KPK. Bahkan, ia telah meminta Bowo untuk menghadirkan saksi yang mengetahui mengenai perintah tersebut agar diperiksa tim penyidik KPK.

"Ya hak beliau (Nusron) untuk membantah itu. Tapi, saya bilang ke klien, kalau nanti ada saksi yang mengetahui dia disuruh, akan dihadirkan di sini (KPK)," pungkasnya.

Sebelumnya Saut juga mengungkap fakta mengejutkan. Saut membenarkan kliennya diminta politisi Golkar, Nusron Wahid menyiapkan 400.000 amplop untuk serangan fajar Pemilu 2019.

BACA JUGA: KPK Telisik Kepentingan Cucu Perusahaan Tommy Soeharto di Kasus Suap Bowo

Bowo Sidik Minta Nusron Wahid Jujur Soal Ratusan Ribu Amplop Serangan Fajar

Nusron Wahid Bantah Perintahkan Bowo Siapkan 400 Ribu Amplop untuk Serangan Fajar

Menurut Saut ratusan ribu amplop serangan fajar itu disiapkan karena Bowo dan Nusron kembali maju sebagai calon legislatif (caleg) Golkar dari dapil yang sama, yakni Jateng II.

Bahkan, Saut menyebut Nusron yang kini menjabat Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tersebut juga menyiapkan 600.000 amplop.

"Iya iya bahkan katanya 600 ribu (amplop) yang siapkan itu Nusron Wahid. Pak Wahid 600 ribu, Pak Bowo 400 ribu amplop," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bowo dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi pupuk. Selain Bowo dan Indung, KPK juga menjerat Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.(Pon)

#Nusron Wahid #Anggota DPR #Serangan Fajar #Pemilu 2019 #Partai Golkar
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Dunia
Cak Imin Tegaskan Reforma Agraria Dipercepat, Prioritas Desil 1–2 dengan Target 1 Juta Penerima
Mayoritas masyarakat desil terbawah berada di Pulau Jawa, sedangkan objek tanah Reforma Agraria banyak tersedia di luar Jawa.
Dwi Astarini - Senin, 24 November 2025
Cak Imin Tegaskan Reforma Agraria Dipercepat, Prioritas Desil 1–2 dengan Target 1 Juta Penerima
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Indonesia
Golkar Solo Bakal Gelar Tasyakuran Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Partai Golkar sejak awal telah mengusulkan dan mendukung beliau beserta tokoh-tokoh lainnya untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Kemudian tahun ini baru terwujud.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Golkar Solo Bakal Gelar Tasyakuran Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Indonesia
Bahlil Lahadalia Minta Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ungkit Peran Transmigrasi dalam 'Menjodohkan' Suku Jawa dan Papua
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan Soeharto menjadi Pahlawan Nasional, menyoroti jasa program transmigrasi yang membentuk kebinekaan dan persatuan di Papua Selatan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Bahlil Lahadalia Minta Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ungkit Peran Transmigrasi dalam 'Menjodohkan' Suku Jawa dan Papua
Indonesia
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Mempertanyakan langkah MKD yang cepat memutuskan kasus pelanggaran etik lima legislator nonaktif tanpa pemeriksaan mendalam.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Indonesia
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni atas pelanggaran kode etik buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan. Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Indonesia
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan anggota DPR Fraksi PAN Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik usai sidang etik buntut aksi unjuk rasa Agustus 2025. Uya menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Indonesia
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
MKD menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPR nonaktif. Tiga melanggar kode etik, dua kembali aktif, dengan Sahroni menerima sanksi paling berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Bagikan