KPK Telisik Kepentingan Cucu Perusahaan Tommy Soeharto di Kasus Suap Bowo


Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK (Foto: antaranews.com)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik kepentingan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dalam kasus dugaan suap yang menjerat mentan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
PT HTK merupakan anak usaha dari PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS). Sekitar 99,9 persen saham PT HTK dimiliki PT HITS. Sementara PT HITS salah satu unit bisnis Humpuss Grup, perusahaan milik putra Presiden ke-2 Soeharto Tommy Soeharto.

Dalam perkara ini, Marketing Manajer PT HTK Asty Winasti diduga menyuap Bowo agar perusahaannya kembali menjalin kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk mendistribusikan pupuk PT Pupuk Indonesia.
"Tentu akan kami lihat apakah ini hanya inisiatif pribadi atau ditugaskan oleh atasannya misalnya atau ada kepentingan korporasi di sana itu kan perlu dicermati lebih lanjut di proses penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/4) malam.
Untuk mendalami hal tersebut, penyidik lembaga antirasuah memeriksa Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono, Selasa (9/4). Selain Taufik, penyidik juga memeriksa pegawai PT HTK Yudha Afrizal Friara.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan Asty sebagai tersangka dari unsur PT Humpuss Transportasi Kimia. Namun, tak tertutup kemungkinan dari pengembangan kasus ini, KPK bakal menetapkan tersangka lainnya.
"Sejauh ini bukti yang kami miliki adalah yang jelas untuk satu orang tersangka apakah akan bertambah atau ada pengembangan nanti kita lihat fakta-fakta berikutnya," ujar Febri.
Febri menduga sejak awal PT Humpuss Transportasi Kimia mendekati dan bahkan menyuap Bowo agar kembali mendapat kontrak kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk pengangkutan.
Menurut Febri, kontrak kerja sama antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan Pilog menjadi fokus penyidik dalam mengusut kasus ini.
"Fokus KPK pada peristiwa-peristiwa yang terjadi terkait dengan MoU yang dibuat tahun 2018 lalu karena kami kan menduga ada upaya dari pihak PT HTK ini untuk mendekati BSP (Bowo Sidik Pangarso) agar HTK dapat kontrak lagi atau dapat kerjasama lagi dengan pihak Pupuk Indonesia," pungkasnya.

Dalam perkara ini, selain Bowo KPK juga menetapkan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti dan karyawan PT Inersia, sebagai tersangka suap kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$2 per metric ton. Diduga telah terjadi enam kali penerimaan di sejumlah tempat sebesar Rp221 juta dan US$85.130.
Uang dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang berjumlah total Rp8 miliar itu telah dimasukkan dalam 400 ribu amplop dengan 84 kardus. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
