Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Mundur, Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen


Pengacara penggugat ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa. (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - PENGACARA penggugat ijazah palsu Jokowi, Zaenal Mustofa, menyatakan mundur dari kuasa hukum kasus perdata ijazah SMAN 6 Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Zaenal mundur tak lama setelah ditetapkan Polres Sukoharjo sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
“Saya mundur karena ingin menyelesaikan kasus yang menimpa saya, yakni kasus tindak pidana pemalsuan dokumen,” ujar Zaenal, Kamis (24/4).
Ia mengatakan pihaknya ingin berkonsentrasi untuk menangani perkara yang menimpanya. Langkah itu dilakukan agar tidak mengganggu teman-teman yang sedang berjuang di PN Solo.
“Saya hari ini (Kamis) akan mengundurkan dari kuasa hukum karena berseliweran di media sosial yang seolah-olah perkara ini (ijazah palsu Jokowi) akhirnya merembet ke saya," ujar Zaenal, Kamis (24/4).
Baca juga:
Dosen UNS Jadi Mediator Sidang Ijazah Palsu SMAN 6 Solo, Berharap Jokowi Datang
Saat ditanya terkait dengan kasus ini yang diketahui merupakan kasus 2023, tetapi baru ditetapkan tersangka tahun ini, Zaenal enggan menyampaikan secara jelas. "Kalau itu sudah saya jawab berkali-kali nggih. Saya kan sudah pakai penasihat hukum (PH), biar nanti PH saya akan memberikan keterangan," kata dia.
Zaenal menyebut bahwa kasus yang menimpa dirinya itu sangat janggal sekali karena bisa naik menjadi sidik hingga menersangkakan. "Asri sebagai pelapor tidak memiliki legal standing sama sekali. Kedua, dalam laporannya, Asri membuat laporan seolah-olah terjadi peristiwa hukum di 12 Desember 2019 di tempatnya Asri,” kata dia.
Pada kenyataannya, lanjut dia, ketika ia dimintai klarifikasi diundang penyidik, ternyata objek yang dijadikan laporan ialah dokumen yang terbit di 2009.
Zaenal Mustofa, pengacara yang mendampingi M Taufiq untuk menggugat Presiden RI Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) soal ijazah palsu SMAN 6 Solo di Pengadilan Negeri (PN) Solo, tersandung masalah hukum.
Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo, dalam kasus tindak pidana pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP. Pada kasus tersebut, tersangka menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMS Anton Wijanarko untuk melanjutkan kuliah di FH Universitas Surakarta (Unsa). Pelapor kasus ini ialah Asri Purwanti.
"Setelah bertemu dengan penyidik, kami diberi tahu bahwa Zaenal Mustofa telah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara dugaan menggunakan dokumen orang lain untuk transfer atau melanjutkan kuliah di FH Unsa," kata Asri, Selasa (22/4).
Ia mengatakan Zaenal Mustofa memakai NIM dan transkrip nilai mata kuliah milik Anton Wijanarko diketahui setelah Asri Purwanti mengecek di Pendidikan Tinggi (Dikti) tahun 2019. Kemudian ditelusuri lagi di UMS pada 2020.
"Di UMS kami melihat dan kami meyakini bahwa NIM dan transkrip nilai mata kuliah milik Anton Wijanarko dengan NIM C100010099 di FH UMS, dipakai Zaenal untuk melanjutkan kuliah di FH UNSA," ujar Asri.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Pastikan Ijazah Jokowi Asli, UGM Klaim Miliki Bukti Dokumen dan Ujian Skripsi
Bagikan
Berita Terkait
Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial

Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap

Cegah Rabies, Pemkot Solo Sediakan 1.100 Kuota Vaksin Gratis

Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

Solo International Performing Arts 2025 Diramaikan 9 Negara, Perkuat Posisi sebagai Kota Budaya Dunia

Warga Solo Ramai Pasang Spanduk Tolak Tindakan Anarkistis

Perbaikan Kerusakan Fasilitas Umum akibat Demo Ricuh di Solo Pakai Biaya Tidak Terduga

Polisi Tangkap 3 Remaja Terduga Pembakar Gedung DPRD Solo, Sita 5 Bom Molotov

Fasilitas Umum Dirusak Massa, Walkot Solo Tegaskan Perbaikan Segera Dilakukan
