Penetapan Ketua MPR Tidak Boleh Melalui Voting, Ini Alasannya

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 03 Oktober 2019
Penetapan Ketua MPR Tidak Boleh Melalui Voting, Ini Alasannya

Gedung MPR/DPR RI. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bakal menentukan pimpinan MPR periode 2019-2024 pada Kamis (3/10) malam WIB.

Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner, Emrus Sihombing tak setuju penetapan pimpinan MPR RI dilakukan dengan pemungutan suara. Ia pun menyarankan pemilihan pimpinan MPR itu harus melalui proses musyawarah.

Baca Juga

PDIP Dukung Bamsoet Pimpin MPR

"Harus dan mutlak melalui proses musyawarah. Sama sekali tidak boleh dengan voting," kata Emrus kepada MerahPutih.com, Kamis (23/9).

Emrus Sihombing

Sebab, marwah lembaga MPR tersebut terletak pada makna yang melekat pada institusi ini yaitu musyawarah.

Menurut dia, bila nantinya anggota Legislatif Senayan mengadakan voting untuk menentukan pimpinan MPR, hal itu dapat mengurangi hakekat MPR itu.

"Jika nanti malam yang terjadi melalui voting, maka telah mereduksi hakekat MPR-RI itu sendiri," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, jika dengan voting, anggota MPR telah gagal melakukan fungsi utamanya yakni musyawarah.

Baca Juga

Berapa Sih Gaji Anggota DPR Sekarang? Berikut Rincian Lengkapnya

Sebagai informasi, enam fraksi MPR RI yakni PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, PAN dan PPP memilih Bambang Soesatyo. Sedangkan, Gerindra mendukung Ahmad Muzani. Tiga partai lainnya, yaitu PKB, PKS dan Partai Demokrat masih belum bersikap.

Jika diangkakan berdasarkan perolehan kursi di parlemen, termasuk milik Golkar, Bamsoet telah mengantongi dukungan lebih dari 300 suara. Untuk diketahui, PDIP memiliki 128 kursi, Golkar 85 kursi, NasDem 59 kursi, PAN 44 kursi dan PPP 19 kursi. Total suara yang dikantongi Bamsoet mencapai 335.

Sedangkan, PKB mempunyai 58 kursi di parlemen. Sementara itu, Demokrat dan PKS masing-masing mempunyai 54 dan 50 kursi.

Baca Juga

Melihat Komposisi Pimpinan DPR, Dukung Habis-habisan atau Kritis terhadap Pemerintah?

Dukungan ini berguna seandainya proses musyawarah mufakat untuk menentukan ketua MPR mandek. Dalam Pasal 21 Tata Tertib MPR tentang tata cara pemilihan Ketua MPR, opsi pemungutan suara berlaku jika musyawarah untuk mufakat seperti yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (7) tidak tercapai.

Para anggota MPR yang hadir dalam rapat nantinya diberikan hak suara untuk memilih kandidat ketua MPR. Total anggota MPR sendiri mencapai 711 orang yang terdiri dari 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD. (Asp)

#Majelis Permusyawaratan Rakyat #Ketua MPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Ketua MPR Sebut Hari Santri Momentum Bangun Peradaban
Tradisi pembelajaran santri sudah tumbuh jauh sebelum Indonesia merdeka.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Ketua MPR Sebut Hari Santri Momentum Bangun Peradaban
Indonesia
Alasan Negara-Negara Timur Tengah Begitu Menghormati Presiden Prabowo Subianto Menurut Ketua MPR
Isi pidatonya dinilai membawa perspektif baru mengenai tatanan dunia, dialog antaragama, serta dialog antara negara-negara Timur dan Barat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 September 2025
Alasan Negara-Negara Timur Tengah Begitu Menghormati Presiden Prabowo Subianto Menurut Ketua MPR
Indonesia
MPR Selesaikan Rumusan Awal Pokok-Pokok Haluan Negara, Muzani Ajak Masyarakat Beri Masukan
Ahmad Muzani juga menekankan pentingnya pengkajian terus-menerus terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar tetap relevan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Frengky Aruan - Jumat, 15 Agustus 2025
MPR Selesaikan Rumusan Awal Pokok-Pokok Haluan Negara, Muzani Ajak Masyarakat Beri Masukan
Indonesia
Ketua MPR Anggap Korupsi sebagai Penghancur Harapan Masa Depan, Ajak Seluruh Bangsa Introspeksi dan Menjaga Marwah Demi Indonesia Lebih Baik
MPR mengapresiasi upaya serius pemerintah dalam menindak tegas kasus korupsi melalui aparat penegak hukum yang semakin tegas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
Ketua MPR Anggap Korupsi sebagai Penghancur Harapan Masa Depan, Ajak Seluruh Bangsa Introspeksi dan Menjaga Marwah Demi Indonesia Lebih Baik
Indonesia
Ahmad Muzani Hormati Langkah KPK Usut Dugaan Gratifikasi di MPR
Ahmad Muzani mendukung lembaga antirasuah dalam menyelesaikan dugaan gratifikasi di lingkungan MPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Juni 2025
Ahmad Muzani Hormati Langkah KPK Usut Dugaan Gratifikasi di MPR
Indonesia
Soal Surat Pemakzulan Gibran, Ketua MPR: Saya Belum Tahu, Baru Masuk setelah Reses
Ketua MPR sebut belum ada komunikasi dengan pimpinan DPR terkait surat pemakzulan Wapres Gibran.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Juni 2025
Soal Surat Pemakzulan Gibran, Ketua MPR: Saya Belum Tahu, Baru Masuk setelah Reses
Indonesia
Ketua MPR: Usut Kecelakaan Bus WNI Jemaah Umrah di Saudi
Pengusutan untuk mengetahui apakah ada kelalaian atau standar yang dihilangkan.
Frengky Aruan - Jumat, 21 Maret 2025
Ketua MPR: Usut Kecelakaan Bus WNI Jemaah Umrah di Saudi
Indonesia
Ketua MPR Harap Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen
Ahmad Muzani menanggapi adanya kemungkinan penghapusan ambang batas parlemen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Januari 2025
Ketua MPR Harap Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen
Indonesia
Kawasan Cagar Budaya, Ketua MPR Dorong Revitalisasi Keraton Surakarta
MPR RI memiliki tugas untuk mendorong pelestarian budaya, baik dengan mengingatkan pemerintah terkait revitalisasi fisik maupun menjaga keberlanjutan budaya secara nonfisik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Desember 2024
Kawasan Cagar Budaya, Ketua MPR Dorong Revitalisasi Keraton Surakarta
Indonesia
MPR Ucapkan Terim Kasih ke Jokowi dan Maruf Amin
Muzani menyampaikan pujian atas pengabdian Jokowi kepada Indonesia. ?
Dwi Astarini - Minggu, 20 Oktober 2024
MPR Ucapkan Terim Kasih ke Jokowi dan Maruf Amin
Bagikan