Penetapan Ketua MPR Tidak Boleh Melalui Voting, Ini Alasannya


Gedung MPR/DPR RI. Foto: Net
MerahPutih.com - Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bakal menentukan pimpinan MPR periode 2019-2024 pada Kamis (3/10) malam WIB.
Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner, Emrus Sihombing tak setuju penetapan pimpinan MPR RI dilakukan dengan pemungutan suara. Ia pun menyarankan pemilihan pimpinan MPR itu harus melalui proses musyawarah.
Baca Juga
"Harus dan mutlak melalui proses musyawarah. Sama sekali tidak boleh dengan voting," kata Emrus kepada MerahPutih.com, Kamis (23/9).

Sebab, marwah lembaga MPR tersebut terletak pada makna yang melekat pada institusi ini yaitu musyawarah.
Menurut dia, bila nantinya anggota Legislatif Senayan mengadakan voting untuk menentukan pimpinan MPR, hal itu dapat mengurangi hakekat MPR itu.
"Jika nanti malam yang terjadi melalui voting, maka telah mereduksi hakekat MPR-RI itu sendiri," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, jika dengan voting, anggota MPR telah gagal melakukan fungsi utamanya yakni musyawarah.
Baca Juga
Berapa Sih Gaji Anggota DPR Sekarang? Berikut Rincian Lengkapnya
Sebagai informasi, enam fraksi MPR RI yakni PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, PAN dan PPP memilih Bambang Soesatyo. Sedangkan, Gerindra mendukung Ahmad Muzani. Tiga partai lainnya, yaitu PKB, PKS dan Partai Demokrat masih belum bersikap.
Jika diangkakan berdasarkan perolehan kursi di parlemen, termasuk milik Golkar, Bamsoet telah mengantongi dukungan lebih dari 300 suara. Untuk diketahui, PDIP memiliki 128 kursi, Golkar 85 kursi, NasDem 59 kursi, PAN 44 kursi dan PPP 19 kursi. Total suara yang dikantongi Bamsoet mencapai 335.
Sedangkan, PKB mempunyai 58 kursi di parlemen. Sementara itu, Demokrat dan PKS masing-masing mempunyai 54 dan 50 kursi.
Baca Juga
Melihat Komposisi Pimpinan DPR, Dukung Habis-habisan atau Kritis terhadap Pemerintah?
Dukungan ini berguna seandainya proses musyawarah mufakat untuk menentukan ketua MPR mandek. Dalam Pasal 21 Tata Tertib MPR tentang tata cara pemilihan Ketua MPR, opsi pemungutan suara berlaku jika musyawarah untuk mufakat seperti yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (7) tidak tercapai.
Para anggota MPR yang hadir dalam rapat nantinya diberikan hak suara untuk memilih kandidat ketua MPR. Total anggota MPR sendiri mencapai 711 orang yang terdiri dari 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ketua MPR Sebut Hari Santri Momentum Bangun Peradaban

Alasan Negara-Negara Timur Tengah Begitu Menghormati Presiden Prabowo Subianto Menurut Ketua MPR

MPR Selesaikan Rumusan Awal Pokok-Pokok Haluan Negara, Muzani Ajak Masyarakat Beri Masukan

Ketua MPR Anggap Korupsi sebagai Penghancur Harapan Masa Depan, Ajak Seluruh Bangsa Introspeksi dan Menjaga Marwah Demi Indonesia Lebih Baik

Ahmad Muzani Hormati Langkah KPK Usut Dugaan Gratifikasi di MPR

Soal Surat Pemakzulan Gibran, Ketua MPR: Saya Belum Tahu, Baru Masuk setelah Reses

Ketua MPR: Usut Kecelakaan Bus WNI Jemaah Umrah di Saudi

Ketua MPR Harap Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen

Kawasan Cagar Budaya, Ketua MPR Dorong Revitalisasi Keraton Surakarta

MPR Ucapkan Terim Kasih ke Jokowi dan Maruf Amin
