Berapa Sih Gaji Anggota DPR Sekarang? Berikut Rincian Lengkapnya
Pelantikan pimpinan DPR RI Periode 2019 - 2024 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/10). (Foto: Twitter @DPR_RI)
MerahPutih.com - Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019 - 2024 resmi dilantik pada Selasa (1/10) lalu. Pimpinan DPR periode sekarang yaitu Puan Maharani sebagai Ketua DPR, dan empat Wakil Ketua DPR, yaitu Aziz Syamsuddin dari Fraksi Golkar, Sufmi Dasco Ahmad Gerindra, Rachmat Gobel Nasdem, dan Muhaimin Iskandar dari Fraksi PKB.
Pelantikan wakil rakyat yang terpilih hasil pemilihan legislatif tahun 2019 ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali. Sebagai wakil rakyat, seluruh anggota DPR sudah harus siap bekerja sesuai fungsinya yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Baca Juga:
Setnov Ungkap Puan Maharani Sudah Lama Dipersiapkan Jadi Ketua DPR
Untuk itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Jakarta, Rabu, memastikan bahwa pemerintah pada APBN Tahun 2020 menyetujui pagu anggaran sebesar Rp5,11 triliun sepenuhnya berasal dari rupiah murni.
Namun untuk menjalankan tugas-tugasnya, berapa sih gaji dan tunjangan yang diperoleh setiap anggota dewan? Dikutip Antara, besarannya bervariasi yang masing-masing dibedakan antara Ketua DPR, Wakil Ketua DPR dan anggota DPR.
Namun jika dirinci, seorang anggota dewan bisa menerima minimal sekitar Rp50 juta yang antara lain terdiri dari gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan istri Rp420 ribu, tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras per jiwa Rp30 ribu, tunjangan PPH Pasal 21 Rp 2,6 juta.
A. Gaji dan Tunjangan Tetap
1. Gaji pokok
- Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000
- Anggota DPR: Rp 4.200.000
2. Tunjangan Istri
- Anggota merangkap ketua: Rp 504.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000
- Anggota DPR: Rp 420.000
3. Tunjangan anak (2 anak)
- Anggota merangkap ketua: Rp 201.600
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800
- Anggota DPR: Rp 168.000
4. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
5. Tunjangan jabatan
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 18.900.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000
- Anggota DPR: Rp 9.700.000
6. Tunjangan Beras: Rp 30.090
7. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
B. Penerimaan lain
1. Tunjangan Kehormatan
- Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000
- Anggota DPR: Rp 5.580.000
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000
- Anggota DPR: Rp 15.554.000
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000
- Anggota DPR: Rp 3.750.000
4. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
5. Asisten Anggota: Rp 2.250.000.
Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode)
C. Biaya perjalanan
1. Uang Harian (per hari)
a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp 500.000
b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000
2. Uang Representasi (per hari)
a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000
D. Rumah Jabatan
1. Anggaran Pemeliharaan
- Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 (per tahun)
- Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 (per tahun)
2. Perlengkapan Rumah Lengkap
E. Pensiunan
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 3.024.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 2.772.000
- Anggota DPR: Rp 2.520.000. (*)
Baca Juga:
Tagih Janji DPR yang Baru, Kaum Buruh: Jangan Bikin Sengsara Rakyat
Bagikan
Berita Terkait
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik