Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pemulihan Ekonomi

Penerimaan Pajak Melempem

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 November 2020
Penerimaan Pajak Melempem

Ilustrasi Uang (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Target penerimaan perpajakan tahun ini yang dalam Perpres 72/2020 ditetapkan sebesar Rp1.404,5 triliun, berpotensi tidak tercapai. Hal ini akibat pandemi COVID-19 berdampak pada dunia usaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, tekanan dari pandemi COVID-19 yang masih berlangsung menyebabkan kondisi korporasi maupun masyarakat sangat tertekan.

"Sehingga berimplikasi pada penerimaan perpajakan," ujarnya.

Data menunjukan, penerimaan perpajakanakhir September 2020, baru mencapai Rp892,4 triliun atau 63,5 persen terhadap target. Penerimaan ini terkontraksi 14,1 persen (yoy) persen dibandingkan kinerja pada periode yang sama tahun lalu Rp1.039,46 triliun.

Baca Juga:

Penyaluran Subsidi Rumah Program FLPP Lampaui Target

Penerimaan tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp750,6 triliun atau 62,6 persen dari target Rp1.198,8 triliun dan bea cukai sebesar Rp141,8 triliun atau 68,9 persen dari target Rp205,7 triliun.

Di sisi lain, belanja negara sangat besar mencapai Rp2.739,2 triliun sesuai target Perpres 72/2020 dengan realisasi sebesar 67,2 persen hingga September yaitu Rp1.841,1 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara).
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara).

Realisasi tersebut meningkat tajam dibandingkan periode sama tahun lalu yaitu mencapai 15,5 persen (yoy) atau dari Rp1.594,66 triliun menjadi Rp1.841,1 triliun.

Sri menegaskan, defisit APBN tahun ini akan mencapai 6,34 persen karena belanja yang sangat besar dilakukan dalam rangka menolong perekonomian, menangani COVID-19 dan membantu masyarakat.

“Dari sisi pendapatan negara kita menghadapi tekanan luar biasa sehingga pendapatan negara tahun ini hanya Rp1.699,9 triliun,” ujarnya.

Baca Juga:

Dapat Rp5 Triliun Dari Negara, Ini Program Indonesia Eximbank

#Pajak #Pemulihan Ekonomi #Resesi Ekonomi #Ekonomi Indonesia #Sri Mulyani
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Pemprov DKI akan mengkaji ulang pajak kendaraan listrik. Sebab, pendapatan berpotensi hilang Rp 2 triliun akibat pajak kendaraan listrik 0 persen.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Sejumlah platform media sosial dikenakan pajak baru oleh Komdigi. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Indonesia
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Surat edaran yang dikeluarkan DJP itu hanya bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Indonesia
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
DJP membuka ruang kolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi. Keduanya dilibatkan untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
Indonesia
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Pendampingan dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Bagikan