Penerapan UU PDP Jangan Hambat Kebebasan Warga Dapat Informasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Desember 2022
Penerapan UU PDP Jangan Hambat Kebebasan Warga Dapat Informasi

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar dalam diskusi publik bertajuk "Catatan Akhir Tahun 2022: (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada hari Selasa (20/9) menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang.

Ada 16 bab dan 76 pasal yang tertuang dalam UU PDP setelah melewati pembahasan 2 tahun lamanya antara DPR, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga:

Puan Harap Payung Hukum PDP Jadi Landasan Negara Atur PSE

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, berharap agar penerapan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak mengganggu kinerja jurnalisme dalam memenuhi hak atas informasi publik.

"Misalnya, ketika mereka membuka suatu informasi, lalu informasi itu diklaim sebagai data pribadi oleh aktor politik tertentu atau pejabat, kemudian justru malah jurnalis ini dilaporkan secara pidana," kata Wahyudi dalam diskusi publik bertajuk Catatan Akhir Tahun 2022: Demokrasi, Hukum, HAM, dan Pertahanan-Keamanan disiarkan di kanal YouTube Imparsial, dipantau dari Jakarta, Selasa.

Wahyudi menilai, kerja-kerja jurnalisme merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Akan tetapi, ketika para jurnalis berpotensi mengalami kriminalisasi akibat dianggap mengekspos data pribadi milik seseorang, maka dia mengkhawatirkan hal tersebut berpengaruh pada hak atas informasi masyarakat.

Padahal, pemenuhan hak atas informasi bagi masyarakat merupakan suatu aspek penting di negara yang menganut nilai-nilai demokrasi.

Ia khawatir terdapat pasal pidana yang justru menutup akses bagi transparansi informasi dan akuntabilitas untuk melakukan evaluasi atas kinerja instansi terkait, contohnya badan publik.

"Satu sisi yang baik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ini untuk menjamin pelindungan data pribadi warga negara. Akan tetapi, di sisi yang lain, justru malah kemudian memberikan ancaman tersendiri dalam konteks tadi, bagaimana hak atas informasi? Bagaimana transparansi antara penyelenggaraan pemerintahan itu bisa dibuka sedemikian rupa secara akuntabel?" kata Wahyudi.

Ia memandang penting bagi para pemangku kepentingan untuk memiliki komitmen dalam penerapan UU PDP ini. (Pon)

Baca Juga:

Pengesahan RUU PDP Tidak Berkaitan dengan Kasus Kebocoran Data Bjorka

#Penjualan Data Pribadi #RUU PDP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ribuan Malware Mengintai, Inilah 3 'Dosa' Fatal yang Bikin Data Anda Ludes!
Meskipun BSSN sering mengirimkan notifikasi potensi serangan siber, hanya sekitar 27-29 persen instansi atau organisasi yang menanggapi laporan tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juli 2025
Ribuan Malware Mengintai, Inilah 3 'Dosa' Fatal yang Bikin Data Anda Ludes!
Indonesia
4,6 Juta Data Warga Jabar Bocor, DPR Ingatkan UU PDP Jangan Cuma Jadi Macan Ompong
Kebocoran data pribadi merupakan kegagalan sistemik yang menunjukkan bahwa sistem pengamanan data yang ada tidak lagi dapat diandalkan.
Wisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
4,6 Juta Data Warga Jabar Bocor, DPR Ingatkan UU PDP Jangan Cuma Jadi Macan Ompong
Indonesia
Kata Presiden Prabowo Soal Transfer Data Pribadi Bagian Dari Perjanjian Dagang dengan AS
Pemerintah menunjuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) sebagai kementerian yang bertanggung jawab dalam menyusun aturan teknis mengenai pemindahan data tersebut nantinya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Juli 2025
Kata Presiden Prabowo Soal Transfer Data Pribadi Bagian Dari Perjanjian Dagang dengan AS
Lifestyle
5 Panduan Menghentikan Pengumpulan Data Pribadi di Internet
Di era digital saat ini, banyak perusahaan yang secara aktif mengumpulkan data pribadi tanpa sepengetahuan pengguna.
ImanK - Minggu, 29 September 2024
5 Panduan Menghentikan Pengumpulan Data Pribadi di Internet
Indonesia
Maraknya Kasus Pencurian Data Pribadi, DPR Singgung Proses Pembukaan Rekening di Bank
DPR menyinggung proses pembukaan rekening di bank. Hal itu menyusul maraknya kasus pencurian data pribadi masyarakat.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juli 2024
Maraknya Kasus Pencurian Data Pribadi, DPR Singgung Proses Pembukaan Rekening di Bank
Indonesia
Kemenkominfo Luncurkan Draf RPP Pelindungan Data Pribadi
Keberadaan draf RPP PDP ini dapat segera menjadi acuan bagi pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Agustus 2023
Kemenkominfo Luncurkan Draf RPP Pelindungan Data Pribadi
Indonesia
Cak Imin Minta Kemenkominfo Tindak Tegas Pelaku Pembobolan Data
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini juga meminta Kemkominfo untuk lebih tegas menindak pelaku pembobol data.
Andika Pratama - Rabu, 14 Juni 2023
Cak Imin Minta Kemenkominfo Tindak Tegas Pelaku Pembobolan Data
Indonesia
Penerapan UU PDP Jangan Hambat Kebebasan Warga Dapat Informasi
Pemenuhan hak atas informasi bagi masyarakat merupakan suatu aspek penting di negara yang menganut nilai-nilai demokrasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Desember 2022
Penerapan UU PDP Jangan Hambat Kebebasan Warga Dapat Informasi
Indonesia
Bjorka is Back, 44 Juta Data Diduga Milik MyPertamina Dijual Rp 392 Juta
Peretas yang beberapa waktu lalu membuat gempar Indonesia, memasang tarif USD 25 ribu atau sekitar Rp 392 juta untuk data MyPertamina tersebut.
Andika Pratama - Kamis, 10 November 2022
Bjorka is Back, 44 Juta Data Diduga Milik MyPertamina Dijual Rp 392 Juta
Indonesia
26 Juta Dokumen Bocor, Polri: Data Usang
26 juta dokumen yang diduga dibocorkan oleh peretas itu adalah data usang berdasarkan hasil penelusuran Tim Siber Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 September 2022
26 Juta Dokumen Bocor, Polri: Data Usang
Bagikan