Penerapan UU PDP Jangan Hambat Kebebasan Warga Dapat Informasi


Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar dalam diskusi publik bertajuk "Catatan Akhir Tahun 2022: (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada hari Selasa (20/9) menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang.
Ada 16 bab dan 76 pasal yang tertuang dalam UU PDP setelah melewati pembahasan 2 tahun lamanya antara DPR, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Baca Juga:
Puan Harap Payung Hukum PDP Jadi Landasan Negara Atur PSE
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, berharap agar penerapan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak mengganggu kinerja jurnalisme dalam memenuhi hak atas informasi publik.
"Misalnya, ketika mereka membuka suatu informasi, lalu informasi itu diklaim sebagai data pribadi oleh aktor politik tertentu atau pejabat, kemudian justru malah jurnalis ini dilaporkan secara pidana," kata Wahyudi dalam diskusi publik bertajuk Catatan Akhir Tahun 2022: Demokrasi, Hukum, HAM, dan Pertahanan-Keamanan disiarkan di kanal YouTube Imparsial, dipantau dari Jakarta, Selasa.
Wahyudi menilai, kerja-kerja jurnalisme merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Akan tetapi, ketika para jurnalis berpotensi mengalami kriminalisasi akibat dianggap mengekspos data pribadi milik seseorang, maka dia mengkhawatirkan hal tersebut berpengaruh pada hak atas informasi masyarakat.
Padahal, pemenuhan hak atas informasi bagi masyarakat merupakan suatu aspek penting di negara yang menganut nilai-nilai demokrasi.
Ia khawatir terdapat pasal pidana yang justru menutup akses bagi transparansi informasi dan akuntabilitas untuk melakukan evaluasi atas kinerja instansi terkait, contohnya badan publik.
"Satu sisi yang baik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ini untuk menjamin pelindungan data pribadi warga negara. Akan tetapi, di sisi yang lain, justru malah kemudian memberikan ancaman tersendiri dalam konteks tadi, bagaimana hak atas informasi? Bagaimana transparansi antara penyelenggaraan pemerintahan itu bisa dibuka sedemikian rupa secara akuntabel?" kata Wahyudi.
Ia memandang penting bagi para pemangku kepentingan untuk memiliki komitmen dalam penerapan UU PDP ini. (Pon)
Baca Juga:
Pengesahan RUU PDP Tidak Berkaitan dengan Kasus Kebocoran Data Bjorka
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ribuan Malware Mengintai, Inilah 3 'Dosa' Fatal yang Bikin Data Anda Ludes!

4,6 Juta Data Warga Jabar Bocor, DPR Ingatkan UU PDP Jangan Cuma Jadi Macan Ompong

Kata Presiden Prabowo Soal Transfer Data Pribadi Bagian Dari Perjanjian Dagang dengan AS

5 Panduan Menghentikan Pengumpulan Data Pribadi di Internet

Maraknya Kasus Pencurian Data Pribadi, DPR Singgung Proses Pembukaan Rekening di Bank

Kemenkominfo Luncurkan Draf RPP Pelindungan Data Pribadi

Cak Imin Minta Kemenkominfo Tindak Tegas Pelaku Pembobolan Data

Penerapan UU PDP Jangan Hambat Kebebasan Warga Dapat Informasi

Bjorka is Back, 44 Juta Data Diduga Milik MyPertamina Dijual Rp 392 Juta

26 Juta Dokumen Bocor, Polri: Data Usang
