Penerapan PSBB, Polisi Siapkan Dasar Hukum untuk Tindak Warga yang Ngeyel

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 01 April 2020
  Penerapan PSBB, Polisi Siapkan Dasar Hukum untuk Tindak Warga yang Ngeyel

Karo Penmas Polri Brigjen Argo Yuwono (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Polri menyiapkan insturmen penegakan hukum saat penerapan soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat wabah virus corona atau covid-19.

"Kebijakan pemerintah adanya PSBB prinsipnya polisi akan bantu penuh apa kebijakan pemerintah, yang sudah disampaikan Presiden kemarin tentunya polisi punya suatu tanggung jawab dengan kegiatan ini," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (1/4).

Baca Juga:

Pandemi Wabah COVID-19, 27 Napi Rutan Surakarta Terima Asimilasi di Rumah

Polri langsung berkooordinasi dengan Polda, Polres dan Polsek setempat guna melakukan tugas penegakan hukum tersebut.

Brigjen Argo Yuwono menegaskan pihaknya akan menindak warga yang ngeyel terkait penerapan PSBB
Karo Penmas Polri Brigjen Argo Yuwono (Foto: antaranews)

Polri sudah melalukan upaya awal dalam menerapkan PSBB, semisal seperti dikeluarkannya Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis soal dilarangnya melakukan kegiatan berkerumun.

Tapi, pihaknya berjanji tetap akan melakukan penegakan hukum saat PSBB secara preventif dan mengedepankan sisi humanis.

"Kegiatan pertana berkaitan PSBB Kapolri sudah keluarkan maklumat, sudah diedukasi didistribusikan ke masyarakat. Kemudian, ada beberapa Polda membuat buku saku sehingga anggota seirama dan secara aturan apa yang akan dilakukan sampai tingkat bawah," kata dia.

Sementara, hingga kini, Polri telah menindak 18 pedagang yang menimbun masker dan hand sanitizer selama wabah virus corona merebak di Tanah Air.

Polri, lanjut Argo terus memantau perkembangan di pasar pun laporan masyarakat soal masalah kelangkaan masker dan harga jual masker di pasaran.

Argo menghimbau masyarakat tidak memanfaatkan wabah virus demi mencari keuntungan dengan menimbun dan menaikan harga.

Polisi juga akan melakukan pemantauan khusus terhadap harga jual sembako di pasar.

Dia menegaskan ada pidana bagi siapapun yang berani melakukan penimbunan ini.

"Jangan sampai ada penimbunan yang dilakukan orang tak bertanggung jawab," katanya.

Baca Juga:

84 Tenaga Medis DKI Positif Corona, 1 Meninggal dan 2 Orang Sedang Hamil

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengatakan untuk menghadapi wabah virus corona covid-19, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Dipilihnya cara ini di tengah-tengah perdebatan mengenai pemberlakuan lockdown.

Keputusan PSBB itu sudah diambil dalam rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu. Maka, kata Jokowi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, status ini berada di kendali Menteri Kesehatan, yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19.(Knu)

Baca Juga:

Kebijakan PSBB Pilihan Paling Rasional di Tengah COVID-19

#Virus Corona #Polri #Penyakit Corona #Kadiv Humas Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
Polri kini sudah memiliki 672 SPPG. Namun, SPPG Polri yang paling banyak berada di Jawa Tengah.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
Indonesia
Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis
Ahli Gizi mengatakan, bahwa SPPG Polri bisa menjadi role model dalam program MBG.
Soffi Amira - Kamis, 16 Oktober 2025
Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis
Indonesia
Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat
Masalah-masalah etik masih terjadi di tubuh Polri
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat
Indonesia
Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu
Pelaku meminta tebusan 30.000 dolar Amerika Serikat yang dibayarkan ke alamat bitcoin
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu
Indonesia
DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal
Publikasi yang masif bukan hanya membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal
Indonesia
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
Menurutnya, aparat kepolisian justru menjadi pihak yang paling rentan bersinggungan langsung dengan kejahatan dan ancaman fisik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata
Andreas menegaskan bahwa profesionalisme Polri
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Oktober 2025
Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata
Indonesia
DPR Ungkap Polri Telah Miliki Lebih daripada 600 SPPG, Siap Sukseskan MBG
Keberhasilan SPPG mencerminkan komitmen Polri mendukung program pemerintah.
Dwi Astarini - Senin, 06 Oktober 2025
DPR Ungkap Polri Telah Miliki Lebih daripada 600 SPPG, Siap Sukseskan MBG
Indonesia
Akpol Resmi Luncurkan Siniar, Jadi Media Edukasi dan Keterbukaan
Jadi terobosan komunikasi publik yang dirancang untuk membangun ruang dialog terbuka.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Akpol Resmi Luncurkan Siniar, Jadi Media Edukasi dan Keterbukaan
Indonesia
Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM
Menekankan tiga isu strategis yang menjadi prioritas reformasi Korps Bhayangkara.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM
Bagikan