Penerapan PSBB, Polisi Siapkan Dasar Hukum untuk Tindak Warga yang Ngeyel

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 01 April 2020
  Penerapan PSBB, Polisi Siapkan Dasar Hukum untuk Tindak Warga yang Ngeyel

Karo Penmas Polri Brigjen Argo Yuwono (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Polri menyiapkan insturmen penegakan hukum saat penerapan soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat wabah virus corona atau covid-19.

"Kebijakan pemerintah adanya PSBB prinsipnya polisi akan bantu penuh apa kebijakan pemerintah, yang sudah disampaikan Presiden kemarin tentunya polisi punya suatu tanggung jawab dengan kegiatan ini," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (1/4).

Baca Juga:

Pandemi Wabah COVID-19, 27 Napi Rutan Surakarta Terima Asimilasi di Rumah

Polri langsung berkooordinasi dengan Polda, Polres dan Polsek setempat guna melakukan tugas penegakan hukum tersebut.

Brigjen Argo Yuwono menegaskan pihaknya akan menindak warga yang ngeyel terkait penerapan PSBB
Karo Penmas Polri Brigjen Argo Yuwono (Foto: antaranews)

Polri sudah melalukan upaya awal dalam menerapkan PSBB, semisal seperti dikeluarkannya Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis soal dilarangnya melakukan kegiatan berkerumun.

Tapi, pihaknya berjanji tetap akan melakukan penegakan hukum saat PSBB secara preventif dan mengedepankan sisi humanis.

"Kegiatan pertana berkaitan PSBB Kapolri sudah keluarkan maklumat, sudah diedukasi didistribusikan ke masyarakat. Kemudian, ada beberapa Polda membuat buku saku sehingga anggota seirama dan secara aturan apa yang akan dilakukan sampai tingkat bawah," kata dia.

Sementara, hingga kini, Polri telah menindak 18 pedagang yang menimbun masker dan hand sanitizer selama wabah virus corona merebak di Tanah Air.

Polri, lanjut Argo terus memantau perkembangan di pasar pun laporan masyarakat soal masalah kelangkaan masker dan harga jual masker di pasaran.

Argo menghimbau masyarakat tidak memanfaatkan wabah virus demi mencari keuntungan dengan menimbun dan menaikan harga.

Polisi juga akan melakukan pemantauan khusus terhadap harga jual sembako di pasar.

Dia menegaskan ada pidana bagi siapapun yang berani melakukan penimbunan ini.

"Jangan sampai ada penimbunan yang dilakukan orang tak bertanggung jawab," katanya.

Baca Juga:

84 Tenaga Medis DKI Positif Corona, 1 Meninggal dan 2 Orang Sedang Hamil

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengatakan untuk menghadapi wabah virus corona covid-19, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Dipilihnya cara ini di tengah-tengah perdebatan mengenai pemberlakuan lockdown.

Keputusan PSBB itu sudah diambil dalam rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu. Maka, kata Jokowi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, status ini berada di kendali Menteri Kesehatan, yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19.(Knu)

Baca Juga:

Kebijakan PSBB Pilihan Paling Rasional di Tengah COVID-19

#Virus Corona #Polri #Penyakit Corona #Kadiv Humas Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Polri mengerahkan 5.641 personel untuk mengamankan rangkaian FIFA ASEAN Cup 2026.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Indonesia
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Gunung Sinabung kini masuk status level III siaga. Radius bahaya pun ditetapkan hingga 6 kilometer.
Soffi Amira - Selasa, 01 September 2026
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Bagikan