Penentuan Nasib Ketua Anwar Usman, Gedung MK Dijaga Ketat Ribuan Aparat


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (3/11/2023). ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Polda Metro mengamankan kegiatan pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman atas putusan batas minimal usia capres-cawapres.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ribuan personel gabungan disiagakan untuk kegiatan pada Selasa (7/11) ini.
“Total 2.149 personel gabungan disiagakan,” ujar Trunoyudo, Selasa (7/11).
Baca Juga:
MKMK Bisa Jatuhkan Sanksi Pemecatan terhadap Anwar Usman
Penyiagaan personel tersebut diturunkan untuk pengamanan seandainya nanti terjadi aksi unjuk rasa soal hasil putusan yang disampaikan.
Adapun ribuan personel gabungan yang diturunkan yakni terdiri dari 1.964 personel Satgas Polda dan 185 personel Satgas Polres Metro Jakarta Pusat.
Trunoyudo menyampaikan bahwa terkait skema lalu lintas nantinya bersifat situasional menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Oleh karenanya, kepada masyarakat yang akan melintasi kawasan di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, bisa menghindari lokasi tersebut agar tidak terjebak macet apabila adanya aksi unjuk rasa perihal putusan MKMK itu.
Baca Juga:
Ada Demo Putusan MKMK, TransJakarta Ubah Alihkan Rute Layanan
Adapun skema rekayasa lalu lintas yang disiapkan polisi yakni:
- Lalu lintas dari arah Harmoni menuju Jalan Majapahit dialihkan ke Jalan Juanda dan Suryopranoto;
- Lalu lintas dari arah HI menuju Harmoni dialihkan ke Budi Kemuliaan dan Merdeka Selatan;
- Lalu lintas dari arah Budi Kemuliaan menuju Merdeka Barat dialihkan ke Merdeka Selatan;
- Lalu lintas dari arah Merdeka Selatan menuju Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan. (Knu)
Baca Juga:
MPR Ingatkan MKMK Jangan Sampai Masuk Angin saat Keluarkan Putusan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
