Pencemaran Profesi Wartawan, Ini Janji Kapolres Manokwari
Ilustrasi. (Pixabay)
MerahPutih.com - Kapolres Manokwari, Papua Barat, AKBP Adam Erwindi berjanji menindak tegas satu oknum anggotanya yang diduga mengunggah kata-kata kotor dan pencemaran nama baik profesi wartawan.
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat dan puluhan wartawan di Manokwari pada Jumat melaporkan tiga akun Facebook atas nama Yohanes Krey, Widhiantara TTD dan Kurube Welem WT ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat.
Komentar atau status tiga orang tersebut pada akun Facebook dinilai mengarah pada ujaran kebencian dan pencemaran nama baik wartawan.
Satu di antara tiga pemilik akun itu merupakan oknum anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari. Yakni Widhiantara yang saat ini sedang menjalani pendidikan di Jakarta.
"Saya minta maaf kepada seluruh rekan-rekan wartawan. Saya sesalkan ini terjadi," kata Kapolres.
Seperti dilansir Antara, Adam mengaku sangat marah atas tindakan personelnya. Ia pun sudah menghubungi yang bersangkutan yang saat ini berada di Jakarta.
Mantan Kapolres Kaimana ini mengaku malu melihat status pada akun Facebook Widhiantara itu.
"Saya bisa memahami sikap teman-teman wartawan atas tulisan itu," ujar Kapolres.
Ia berjanji segera memeriksa personelnya itu setelah yang bersangkutan kembali ke Manokwari. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Pengurus PWI Pusat Dikukuhkan Monumen Pers Solo, Diingatkan Jangan Ada Lagi Perpecahan
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo
Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan
Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta
Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo, Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi: Dimasak Saja
Cica Wartawan Bocor Alus Tempo dapat Teror Kepala Babi
Dewan Pers Resmi Bubarkan BPPA yang Bertugas Sejak Agustus 2024 Silam