Pemutihan Tunggakan BPJS Harus Berkeadilan, Terverifikasi, dan Bebas dari Fraud
Ilustrasi: Kartu Indonesia Sehat (KIS). Foto: Antara
MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menilai langkah pemerintah yang tengah mengkaji kebijakan pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan senilai lebih dari Rp 10 triliun sebagai bagian dari upaya memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Netty, pemerintah perlu berhati-hati dalam merancang kebijakan pemutihan agar tetap berpihak pada masyarakat miskin tanpa menimbulkan ketidakadilan bagi peserta yang disiplin membayar iuran.
?
“Prinsip keadilan sosial harus dijaga. Peserta yang benar-benar tidak mampu tentu harus dibantu, tetapi pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan ini tidak menurunkan semangat kepatuhan peserta lain,” ujar Netty di Jakarta, Selasa (21/11).
?
Ia menjelaskan tunggakan senilai lebih dari Rp 10 triliun berasal dari peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang belum membayar iuran secara rutin. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan perlunya pembenahan dalam sistem pembayaran, terutama bagi kelompok pekerja sektor informal yang tidak memiliki pemotongan otomatis iuran.
?
“Masalah tunggakan ini bukan hanya soal kemampuan ekonomi, melainkan juga kesadaran dan literasi. Pemerintah bersama BPJS perlu memperkuat edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa iuran merupakan bentuk gotong royong menjaga kesehatan bersama,” katanya.
Baca juga:
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
?
Lebih lanjut, Netty mendukung langkah pemerintah menanggung sebagian beban bagi kelompok yang benar-benar rentan, tapi ia menekankan perlunya verifikasi ketat dan transparansi data dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. “Pemutihan boleh dilakukan untuk yang memang tidak mampu, tetapi data peserta yang mendapat keringanan harus diverifikasi dengan baik dan terbuka. Pemerintah harus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau fraud dalam proses penghapusan tunggakan,” tegasnya.
?
Netty juga meminta BPJS Kesehatan untuk terus berinovasi dalam memperluas jangkauan peserta serta memperbaiki sistem pembayaran agar lebih mudah diakses masyarakat, termasuk melalui digitalisasi dan integrasi data dengan pemerintah daerah. Ia menegaskan kebijakan pemutihan tunggakan tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab, tetapi sebagai langkah kemanusiaan yang diikuti dengan pembenahan sistemik.
?
“BPJS Kesehatan merupakan instrumen penting bagi perlindungan sosial nasional. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus menjamin keberlanjutan program, menjunjung keadilan, dan bebas dari praktik kecurangan,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes: Menkes Terpeleset
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya