Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Jawa Timur Mulai Berlaku Hari Ini

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 15 Juli 2024
Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Jawa Timur Mulai Berlaku Hari Ini

Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Warga Ponorogo, Jawa Timur, dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang resmi berlaku mulai hari ini Senin 15 Juli hingga akhir Agustus 2024.

"Silakan, manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya memperbarui pajak kendaraan bermotor Anda," kata Kanit Regiden Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Aris Wibawa, dilansir dari Antara, Senin (15/7).

Menurut dia, program pemutihan tersebut bisa dimanfaatkan bagi seluruh masyarakat Jawa Timur. Ada sejumlah pajak kendaraan yang bisa memanfaatkan program tersebut baik untuk kendaraan roda dua roda empat maupun di atasnya.

Aris menambahkan, ada sejumlah pajak kendaraan bermotor yang bisa memanfaatkan program tersebut di antaranya yakni pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Baca juga:

Pemutihan Pajak Kendaraan, Cukup Bayar 2 Tahun dan Bebas Balik Nama

Pemutihan juga berlaku untuk Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, Pembebasan PKB progresif, serta bebas dana sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas di jalan (SWDKLLJ).

"Bisa dibilang ini merupakan program tahunan baik dari Pemprov Jatim maupun dari Polda Jawa Timur," imbuh Iptu Aris.

Untuk masyarakat yang ingin melakukan pengesahan kendaraan atau pajak tahunan cukup membawa STNK serta identitas diri. Sedangkan untuk perpanjangan kendaraan lima tahunan masyarakat wajib membawa BPKB, STNK, identitas diri serta membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik.

Untuk balik nama kendaraan, masyarakat diminta untuk membawa BPKB, STNK, identitas diri, fisik kendaraan serta surat resmi jual beli menggunakan materai yang telah di tanda tangani. "Program ini memang bertujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan masyarakat Ponorogo dan Jawa Timur," tandas Aris. (*)

#Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Selama ini komoditas batubara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Indonesia
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final masing-masing hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Indonesia
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Kinerja perekonomian nasional ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan. Pemerintah berfokus menjaga sektor swasta agar terus bertumbuh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
TB Hasanuddin mengingatkan risiko wacana pajak di Selat Malaka yang berpotensi melanggar UNCLOS dan memicu konflik serta respons negatif internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Bagikan