MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) mencatat ada 962 perusahaan di ibu kota yang melanggar aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Disnakertrans Andri Yansah mengatakan, sebanyak 161 perusahaan atau tempat kerja yang tak dikecualikan dilakukan penutupan sementara selama masa PSBB.
Baca Juga:
Bakal Gelar Pilkada Serentak pada Desember, Pemerintah Dianggap Terlalu Gegabah
Perusahaan yang ditutup sementara oleh Disnakertrans bertambah 8 dari data Selasa (5/5) kemarin yang hanya 153 sektor usaha.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 10 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.
Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari
"161 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai," kata Andri di Jakarta, Rabu (6/5).
Perusahaan yang ditutup tersebat di lima wilayah Jakarta. 31 perusahaan ada di Jakarta Pusat, 40 di Jakarta Barat, 30 di Jakarta Utara, 19 di Jakarta Timur dan 41 di Jakarta Selatan.
Selain perusahaan yang ditutup, kata Andri, ada 220 sektor usaha yang hanya diberi peringatan, karena mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hanya saja mereka tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Jakarta Barat 42 perusahaan, 87 Jakarta Utara, 80 Jakarta Timur, dan 11 berada di Jakarta Selatan," terang Andri
Baca Juga:
Budi Karya Tiba-tiba Perlonggar Aturan Transportasi, Polri Belum Bersikap
Andri melanjutkan, pihaknya juga memberi teguran terhadap 581 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 148 perusahaan, 71 Jakarta Barat, 114 Jakarta Utara, 118 Jakarta Timur, 126 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu," tutup Andri.
Data tersebut dihimpun Disnakertrans DKI dari 14 April sampai dengan hari ini 6 Mei 2020. (Asp)
Baca Juga:
Pilkada Serentak Ditunda Desember, Purnomo Siapkan Surat Pengunduran Diri

