Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Pemborosan Pengadaan Makam COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 24 Agustus 2021
Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Pemborosan Pengadaan Makam COVID-19

Warga membawa nisan keluarganya di area pemakaman khusus COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (15/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta telah menindaklanjuti rekomendasi atas sejumlah temuan BPK pada LKPD Tahun Anggaran 2020. Salah satunya, terkait pengadaan lahan makam di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Inspektur DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat menegaskan, tidak ada pemborosan dalam pengadaan lahan makam karena Pemprov melakukan pembayaran berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan. Judul temuannya adalah 'Penilaian Harga Pasar dari Konsultan Jasa Penilai Publik atas Pengadaan Ruang Terbuka Hijau Makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Tidak Didasarkan oleh Kondisi Tanah dan Data Pembanding yang Sebenarnya'," ungkap Syaefuloh di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (24/8).

Baca Juga:

PSI Soroti Pembelian Makam COVID-19, Wagub DKI: Kekurangan Salah Kelebihan Salah

"Rekomendasinya, bersifat administratif, untuk membuat pedoman teknis dalam penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) dan menambah pedoman teknis/standar operasional prosedur (SOP) terkait kewajiban review atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP, khususnya review atas data pembanding. Tidak ada kerugian negara atas temuan ini," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati menambahkan, pengadaan lahan makam ini juga telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 di mana pembayaran menggunakan hasil penilaian appraisal KJPP.

Warga membawa nisan keluarganya di area pemakaman khusus COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (15/7/2021).  ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Warga membawa nisan keluarganya di area pemakaman khusus COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (15/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Hasil penilaian appraisal KJPP juga dinyatakan resmi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lanjut Suzi, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, penilaian appraisal KJPP bersifat final dan mengikat. Namun, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI justru tetap dapat melakukan penghematan sebesar Rp 2,5 miliar dalam pengadaan lahan makam ini.

Baca Juga:

PSI Desak Anies Jelaskan Pemborosan Rp 3,3 Miliar Pengadaan Tanah Makam COVID-19

"Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp 73.787.892.000, sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp 71.236.650.000. Jadi, ada penghematan sebesar Rp 2.551.242.000," jelasnya.

Suzi juga menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar. Rekomendasi BPK juga telah ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan dalam proses pengadaan lahan dengan pedoman teknis yang lebih komprehensif. (Asp)

Baca Juga:

Akhir Agustus, Penyuntikan Vaksin COVID-19 Harus Sampai 100 Juta

#COVID-19 #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Latar Belakang Pelaku Ledakan SMAN 72: Bapak dan Ibunya Terpisah
Pramono menilai tindakan siswa tersebut dipengaruhi konten kekerasan yang diakses melalui media sosial.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Latar Belakang Pelaku Ledakan SMAN 72: Bapak dan Ibunya Terpisah
Indonesia
Ketua DPRD DKI Tetap Ketok Raperda APBD 2026, Sempat Dihujani Interupsi
Sebelum raperda diketok, tiga fraksi DPRD DKI Jakarta mengajukan interupsi.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
Ketua DPRD DKI Tetap Ketok Raperda APBD 2026, Sempat Dihujani Interupsi
Indonesia
PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Kebijakan terbaru Pemerintah DKI itu tidak memberikan keringanan sama sekali apabila dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 23/2023
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Indonesia
DBH DKI Dipotong Rp 15 Triliun, Tunjangan tak Dipangkas biar ASN Full Senyum
ASN yang murung bikin Gubernur enggak semangat.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
DBH DKI Dipotong Rp 15 Triliun, Tunjangan tak Dipangkas biar ASN Full Senyum
Indonesia
SMAN 72 Kelapa Gading kembali Belajar Tatap Muka setelah Ledakan
Banyak siswa di SMAN 72 yang ingin tetap mengikuti pembelajaran di sekolah.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
SMAN 72 Kelapa Gading kembali Belajar Tatap Muka setelah Ledakan
Indonesia
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Indonesia
JakLingko Kerap Dikritik Warga, Pemprov DKI Beri Pelatihan 1.000 Pengemudi
Pelatihan akan dilaksanakan PT Transjakarta selaku BUMD pengelola sistem JakLingko.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
JakLingko Kerap Dikritik Warga, Pemprov DKI Beri Pelatihan 1.000 Pengemudi
Indonesia
Modifikasi Cuaca, Pemprov DKI Tebar Semai 2.400 Kilogram Garam di Hari Keenam
Sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi bencana hidrometeorologi ekstrem di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Modifikasi Cuaca, Pemprov DKI Tebar Semai 2.400 Kilogram Garam di Hari Keenam
Indonesia
Pascaledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, Belajar-Mengajar Dilakukan Daring
Pembelajaran akan difokuskan pada proses pemulihan dan persiapan mental siswa sebelum kembali ke sekolah.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Pascaledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, Belajar-Mengajar Dilakukan Daring
Indonesia
Normalisasi Kali Krukut Mulai dari Segmen Tarakanita hingga Jembatan Tendean
Sekitar 360 meter akan menjadi prioritas utama untuk tahap awal.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Normalisasi Kali Krukut Mulai dari Segmen Tarakanita hingga Jembatan Tendean
Bagikan