PSI Desak Anies Jelaskan Pemborosan Rp 3,3 Miliar Pengadaan Tanah Makam COVID-19


Warga membawa nisan keluarganya di area pemakaman khusus COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (15/7). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
MerahPutih.com - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta melakukan pengadaan tanah makam COVID-19 menggunakan APBD-Perubahan tahun 2020 sebesar Rp 71,24 miliar di Jalan Sarjana, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun menemukan pengadaan tersebut lebih mahal Rp 3,33 miliar. Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI pun meminta Gubernur Anies Baswedan untuk menjelaskan persoalan ini kepada masyarakat.
Baca Juga
Anies Tegaskan Penderita Autoimun dan Komorbid Berat Bisa Pakai Vaksin Moderna
“Awalnya, anggaran pengadaan tanah sudah dihapus karena APBD defisit akibat pandemi. Tapi kami heran mengapa tiba-tiba Pak Anies meminta anggarkan Rp 219 miliar untuk pengadaan tanah makam covid-19, sementara sebenarnya Pemprov masih memiliki banyak tanah," kata anggota DPRD DKI Fraksi PSI, Justin Adrian, Senin (23/8).
Justin mengatakan, jika Legislator Kebon Sirih sudah mempertanyakan hal tersebut dalam rapat Paripurna, tapi tidak juga dijawab oleh Anies.
Total anggaran pengadaan tanah makam COVID-19 adalah Rp 219 miliar dan realisasinya sebesar Rp 186,24 miliar, yang digunakan untuk membeli tanah makam di 5 lokasi.

Salah satunya ada di Kelurahan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, dengan luas 1,43 hektar yang terdiri dari 6 bidang. Harga satuan untuk 4 bidang tanah sebesar Rp 5,2 juta per meter persegi dan 2 bidang lainnya Rp 4,75 juta per meter persegi.
BPK menemukan 4 kejanggalan pengadaan tanah ini. Kejanggalan pertama adalah lokasi tanah 50 meter dari Jalan Sarana. Kedua, tidak ada akses ke tanah makam, sehingga harus melalui jalan setapak di atas tanah milik warga. Ketiga, tanah berada di cekungan, yaitu evelasi 3 meter di bawah Jalan Sarjana.
Kejanggalan keempat, lokasi tanah berada di zonasi H.3 pemakaman yang tidak akan bisa dipakai untuk bangunan dan mendapatkan IMB, namun perhitungan harga pasar menggunakan tanah pembanding dengan peruntukan zonasi R.9 rumah KDB rendah.
“Secara logika, karena ada 4 kejanggalan, maka seharusnya harga tanah lebih rendah dibandingkan tanah di sekitarnya. Akan tetapi BPK menemukan bahwa Pemprov DKI tidak memperhitungkan 4 faktor tersebut sebagai komponen yang mengurangi harga dan tidak diperhatikan saat negosiasi harga dengan pemilik tanah,” ucap Justin.
Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, BPK kemudian meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota melakukan perhitungan ulang harga pasar. Hasilnya menunjukkan bahwa pengadaan tanah ini lebih mahal Rp 3,33 miliar.
Di dalam laporan BPK juga dinyatakan bahwa sebelum melakukan transaksi pengadaan tanah, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota telah menyampaikan laporan kajian awal kepada gubernur. Laporan ini menerangkan kondisi status tanah, kesesuaian dengan kebutuhan pemerintah, dan penilaian kelayakan.
“Dinas Pertamanan dan Hutan Kota sudah lapor ke Pak Gubernur, oleh sebab itu Pak Gubernur tidak bisa bilang tidak tahu atau melempar kesalahan kepada anak buah. Kami mohon agar Pak Gubernur menjelaskan mengapa terjadi pemborosan pada pengadaan tanah makam covid,” tutup Justin. (Asp)
Baca Juga
Ketua DPRD Tegaskan Hak Interpelasi Bukan untuk Jatuhkan Anies
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

PSI Jakarta Soroti Rencana Pramono Bangun 19.800 Hunian Baru, Minta Perbaiki Masalah Lainnya

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah
