Pemprov DKI Tampik Ada Korupsi Bansos COVID-19 Era Anies

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 12 Januari 2023
Pemprov DKI Tampik Ada Korupsi Bansos COVID-19 Era Anies

Ilustrasi - Bantuan sosial. Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ramai dugaan pratik korupsi dalam program bantuan sosial (bansos) COVID-19. Isi itu menyeruak setelah akun Twitter @kurawa mengungkap adanya 1.000 ton beras yang sampai hari ini tersimpan di gudang penyimpanan di Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Ketika dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP BUMD Fitria Rahadiani menampik adanya korupsi dalam bansos COVID-19.

"Stok beras di Pulo Gadung itu merupakan sisa stok dari usaha retail perusahaan," kata Fitria saat dikonfirmasi awak media, Kamis (12/1).

Baca Juga:

KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bansos DKI

Fitria mengungkapkan bahwa sisa stok milik Perumda Pasar Jaya itu akan dijual kembali dengan skema lelang pada akhir bulan ini.

"Perumda Pasar Jaya akan melaksanakan lelang bekerja sama dengan kantor lelang di akhir Januari ini," paparnya.

Seperti diketahui, dugaan korupsi program bansos Pemprov DKI tahun 2020 ini diungkap oleh akun Twitter @kurawa. Lewat cuitannya itu, ia membeberkan kronologi dugaan korupsi program bansos yang dijalankan di era Gubernur Anies Baswedan ini.

Awalnya, Pemprov DKI mengalokasikan anggaran hingga Rp 3,65 triliun untuk penyaluran bansos dalam bentuk sembako.

"Dinas Sosial DKI menunjuk 3 rekanan terpilih untuk menyalurkan paket sembako senilai Rp 3,65 triliun lewat Perumda Pasar Jaya, PT Food Station, dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi. Dimana porsi terbesar diberikan kepada Perumda Pasar Jaya senilai Rp 2,85 triliun, mengapa?" tulis @kurawa dalam cuitannya.

Ia mengklaim tak mengetahui mengapa penyaluran bansos terbesar melalui Perumda Pasar Jaya, salah satu BUMD DKI Jakarta.

Usai mengetahui bahwa gudang penyimpanan beras bansos Perumda Pasar Jaya, @kurawa mengaku mendatangi tempat penyimpanan itu yang berlokasi di Pulogadung, Jakarta Timur.

Ia tak menjelaskan secara rinci kapan mendatangi lokasi tersebut.

Namun, @kurawa mengaku terdapat 1.000 ton beras dengan bentuk paket 5 kilogram di tempat penyimpanan itu. Menurut dia, kondisi beras di sana sudah rusak.

Baca Juga:

PPKM Dicabut, Pemerintah Pastikan Bansos dan Insentif Pajak Dilanjutkan

Ia mengklaim, beras itu seharusnya disalurkan pada 2020-2021 untuk warga Jakarta. Namun, kata @kurawa, hingga kini beras itu masih berada di tempat penyimpanan tersebut.

Setelah itu, @kurawa mengaku menemukan dokumen forensik audit dari salah satu kantor akuntan publik terhadap bansos tersebut.

Akun @kurawa bahkan mengunggah sebuah dokumen berjudul risalah rapat. Dalam dokumen itu, disebutkan jenis rapat itu adalah rapat dewan pengawas, direksi, dan kantor akuntan publik yang melakukan forensik audit terhadap bansos itu.

Dalam dokumen risalah rapat yang sama, rapat dewan pengawas, direksi, dan kantor akuntan publik itu tertulis berlangsung pada 12 Mei 2022.

Akun @kurawa menguraikan, ada kesalahan administrasi yang dilakukan saat penyaluran bansos.

Dalam dokumen yang diunggah @kurawa, disebut ada unknown shrinkage atau kehilangan yang tak diketahui senilai Rp 150 miliar karena banyak modus seperti dua kali surat jalan dan lainnya.

Menurut @kurawa, aparat penegak hukum harus bertindak berdasar temuan kantor akuntan publik tersebut karena ada unknown shrinkage senilai Rp 150 miliar.

Akun @kurawa mengaku hendak menelusuri lebih lanjut berkait hasil audit forensik kantor akuntan publik itu terhadap bansos tersebut. (Asp)

Baca Juga:

PPKM Dicabut, Pemerintah Pastikan Bansos dan Insentif Pajak Dilanjutkan

#Korupsi Bansos #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Bagikan