Pemprov DKI Setujui Pengunduran Diri Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 15 Maret 2023
Pemprov DKI Setujui Pengunduran Diri Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo

Mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, M Kuncoro Wibowo. (Instagram @pt_transjakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menyetujui pengunduran diri M Kuncoro Wibowo sebagai Direktur Utama dan Direktur Saidu Solihin.

Akhirnya Pemprov DKI Jakarta mengangkat Mohamad Indrayana yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknik dan Digital sebagai Plt. Direktur Utama TransJakarta sampai ada Pejabat Direktur Utama definitif.

Baca Juga:

KPK Cegah Eks Bos TransJakarta Kuncoro Wibowo ke Luar Negeri

Hal tersebut diputuskan atas Pemegang Saham PT TransJakarta melalui Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 2023.

"Diharapkan penunjukan Plt Direktur Utama dapat menjaga keberlangsungan layanan yang diberikan PT Transportasi Jakarta kepada masyarakat sampai diangkatnya pejabat Direktur Utama definitif," ujar Plt Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Fitria Rahadiani, di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (14/3).

Diketahui, secara mendadak M Kuncoro Wibowo dikabarkan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama (Dirut) TransJakarta, yang kurang lebih baru dua bulan menjabat.

Baca Juga:

Kata Pj DKI 1 Mundurnya M Kuncoro dari Dirut TransJakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Dirut PT TransJakarta M Kuncoro Wibowo berpergian keluar negeri selama enam bulan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi permintaan pencegahan tersebut.

"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh. (Asp)

Baca Juga:

Halte TransJakarta Olimo Beroperasi Kembali Hari Ini

#TransJakarta #Bus Transjakarta #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - 2 jam, 48 menit lalu
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Bagikan