KPK Cegah Eks Bos TransJakarta Kuncoro Wibowo ke Luar Negeri
Mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, M Kuncoro Wibowo. (Instagram @pt_transjakarta)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), M Kuncoro Wibowo untuk bepergian ke luar negeri.
KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Kuncoro ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca Juga
"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, Selasa (14/3).
Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah memproses permohonan tersebut. Kuncoro dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 10 Februari 2023.
Baca Juga
Anggota DPRD DKI Soroti Pengunduran Diri Tiba-Tiba Dirut TransJakarta
Diketahui, Kuncoro Wibowo telah resmi mengundurkan diri sebagai Dirut PT TransJakarta pada Senin, 13 Maret 2023. Pengunduran diri Kuncoro sebagai Dirut PT TransJakarta dikonfirmasi oleh Kadiv Sekretaris PT TransJakarta, Apristini Bakti Bugiansri.
"Ya benar beliau mengundurkan diri dari Dirut TJ per hari ini," kata Apristini.
Belum diketahui perkara apa yang menguat Kuncoro dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Namun, berdasarkan informasi pencegahan ke luar negeri Kuncoro berkaitan dengan pengembangan kasus korupsi pengadaan bansos COVID-19. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya