Pemprov DKI Belum Terima Laporan Kasus Jual Beli Jabatan ASN di Jakarta
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta mengaku, belum menerima adanya laporan dari DPRD terkait dugaan jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya menegaskan, bila menemukan atau mengetahui adanya tindakan tidak terpuji itu bisa laporkan ke Eksekutif. Sehingga Pemprov bisa menindaklanjutinya.
Baca Juga:
Wagub Riza Jawab Tudingan Adanya Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI
"Tidak ada yang pernah melaporkan dirugikan, tidak ada yang pernah melaporkan dimintai uang dalam rangka (pengangkatan jabatan) ini. Engga ada. Kalau ada, kami pasti tindak lanjuti," kata Maria saat dikonfirmasi, Kamis (25/8).
Merasa tidak pernah mendapat laporan mengenai kabar tersebut, anak buah Gubernur Anies Baswedan ini meminta DPRD membuktikan jika benar ada jabatan yang diperdagangkan.
"Orang enggak ada laporan, jadi saya enggak tahu dan saya sebenarnya butuh pembuktian. Makanya, kalau ada berita seperti itu, ya dibuktikan saja, kalau memang terbukti dan (jual beli jabatan) itu oknumnya ada," ungkap Maria.
Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono membocorkan, adanya perkara jual beli jabatan ASN di lingkungan Pemprov DKI.
Baca Juga:
Pemprov DKI Percepat Penyediaan Hunian Terjangkau bagi Masyarakat
"Di akhir masa jabatan gubernur, saya mendengar banyak persoalan ASN kita dalam jual beli penempatan. Sudah berapa oknum saya temukan," papar Gembong.
Gembong menuturkan, jabatan yang diperdagangkan ini ada pada berbagai posisi, mulai dari lurah, kepala seksi satuan kerja perangkat daerah (SKPD), hingga camat.
Posisi pergeseran jabatan dari kepala sub seksi menjadi kepala seksi dalam eselon yang sama dibanderol harga Rp 60 juta. Lalu, posisi lurah seharga harga hingga Rp 100 juta. Sedangkan, jabatan camat senilai Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.
Saking keselnya dengan tindakan jual beli jabatan ini, akhirnya Komisi A DPRD mengusulkan membentuk panitia khusus (Pansus). Hal tersebut agar bisa terang benderang isu perdagangan jabatan di ibu kota. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah