Pemprov DIY Ancam Pelaku Penyelewengan Minyak Goreng Curah


Penjualan Minyak goreng curah di Pasar Tradisional DIY. Foto: MP/Patricia Vicka
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta memperketat pengawasan pada distribusi dan penjualan minyak goreng curah bersubsidi. Segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas dengan sanksi terberat adalah diproses hukum.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY, Yanto Apriyanto mengatakan, tindakan tegas diambil untuk mengantisipasi munculnya praktik penyimpangan yakni pengemasan minyak goreng curah bersubsidi.
Baca Juga
Pesan Ketua KPK ke Mendag Lutfi Terkait Kelangkaan Minyak Goreng
"Kalau ada penyimpangan atau penyelewengan tidak sesuai aturan akan kena aturan hukum," tegas Yanto di Yogyakarta, Senin (21/3)
Ia melanjutkan disparitas harga yang tinggi menjadi faktor utama memunculkan penyimpangan. Penyimpangan lainnya adalah peruntukan minyak goreng curah untuk masyarakat mampu dan tempat usaha.
Oleh sebab itu, Disperindag DIY bersama Satgas Pangan Polda DIY bakal menggencarkan pengawasan seiring kebijakan subsidi minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.
Ia mengatakan minyak goreng curah yang dijual sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 11 Tahun 2022 ditujukan untuk konsumen masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.
"Kalau untuk industri tidak boleh," kata dia.
Baca Juga
Mendag Sebut Akan Ada Tersangka Mafia Minyak Goreng, DPR: Jangan Hanya Wacana
Selain mengantisipasi pengemasan minyak goreng secara ilegal, menurut dia, pengawasan juga ditujukan untuk memastikan distribusi minyak goreng curah tepat sasaran.
Sementara itu, ia memastikan pasokan minyak goreng baik curah maupun kemasan tidak ada hambatan sehingga gerai-gerai sudah mulai terisi. Berdasarkan pantauannya, distributor mampu menyalurkan minyak goreng dengan tiga truk tronton yang masing-masing memuat 18 ton minyak goreng.
“Kepada para konsumen berbelanjalah dengan bijak sesuai kebutuhan, bukan keinginan," ujar dia."
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Gonggom Pasaribu memastikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan pada periode Februari-Maret 2022, tidak ditemukan praktik penimbunan atau perbuatan curang lainnya di DIY.
"Untuk yang dikatakan penimbunan atau perbuatan curang di distributor kami belum menemukan," ucap Gonggom. (Patricia Vicka/Yogyakarta)
Baca Juga
Bagikan
Patricia Pur Dara Vicka
Berita Terkait
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal

Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi

Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo

Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah dari Kasus Suap Putusan Minyak Goreng, Ada 2 Unit Mercedes Benz

Kronologi Suap Hakim PN Jaksel, 3 Korporasi Minta Vonis Lepas Kasus Migor

Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah

Mendag Evaluasi MinyaKita Secara Menyeluruh

Modus Baru Kecurangan MinyaKita: Kemasan Diisi Merek Lain dan Takaran Dikurangi

5 Bulan Curangi Takaran Minyakita, PT Jaya Batavia Globalindo Sebulan Raup Rp 800 Juta
