Pemprov Bantah Larangan Kendaraan Usia di Atas Tiga Tahun Masuk Jakarta


Uji emisi di Jalan Joglo Raya, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat dalam rangka mengurangi polusi udara, Kamis (2/10/2023). ANTARA/Risky Syukur
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berkoordinasi untuk memformulasikan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi di Jakarta.
Tilang uji emisi sempat kembali diberlakukan pada 1 November lalu. Namun, sehari kemudian penerapan sanksi tilang denda berupa Rp250 ribu sampai Rp500 ribu dihentikan.
Baca Juga:
Polisi dan Pemprov DKI Lanjutkan Razia Uji Emisi, Sanksi Wajib Servis Kendaraan
Kini, beredar isu di masyarakat kendaraan berusia tiga tahun ke atas dilarang masuk ke Jakarta. Isu ini berkembang di tengah adanya penindakan uji emisi.
Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta pun segera memberikan klarifikasinya. Mereka menegaskan, tidak ada larangan bagi kendaraan yang berusia di atas tiga tahun memasuki wilayah Ibu Kota.
"Sampai sekarang tidak ada regulasi yang melarang kendaraan di atas umur tiga tahun yang masuk ke Jakarta," ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.
Ani menjelaskan, saat ini yang menjadi fokus utama adalah memastikan kendaraan roda empat ataupun roda dua yang masuk ke Jakarta memenuhi standar baku mutu gas buang. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga polusi udara.
"Jadi fokusnya adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk gas buang," ucapnya.
Dengan begitu, lanjut Ani, razia kendaraan yang belum ataupun tak lolos uji emisi tetap bergulir. Namun, dia menyebut saat ini tidak diberlakukan sanksi tidang.
Nantinya, kendaraan yang terjaring razia akan dihentikan secara acak dan apabila ditemukan kendaraan yang belum melakukan uji emisi, mereka diarahkan untuk melaksanakan pengujian emisi.
"Kami tetap akan melanjutkan proses uji emisinya dan juga untuk razia uji emisi akan tetap dilanjutkan sampai akhir tahun ini," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Heru Budi Minta Masyarakat Tetap Lakukan Uji Emisi, Meski Tilang Dihentikan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pagi Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Nomor 1 Kota di Afrika

Jakarta Susun Mitigasi Kurangi Emisi GRK 30 Persen hingga 2030

Pagi ini, Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Kedua di Dunia

Ketika Udara Bersih Menjadi Kebutuhan: Solusi Praktis untuk Lingkungan Sehat di Rumah

4 Hari Berturut Kualitas Udara Jakarta Masuk 4 Besar Kota Terburuk di Dunia

Udara Jakarta Terburuk Kedua Dunia Setelah Kemarin Nomor 4, Warga Diimbau Pakai Masker

Hari Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk ke-4 Dunia, Nomor 1 Kinshasa

Menteri LH: Kendaraan Berat Tak Lolos Uji Emisi Kena Sanksi

Pemprov DKI Libatkan Daerah Aglomerasi untuk Atasi Polusi Udara Jakarta

Jakarta Dihantam Polusi Terburuk Ketiga Dunia pada Selasa (15/7), Warga Diminta Pakai Masker Saat di Luar Ruangan
