Pemohon Pertanyakan Perkara Pilkada Serentak yang Mandek di MK

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 29 Maret 2022
Pemohon Pertanyakan Perkara Pilkada Serentak yang Mandek di MK

Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pemohon Pertanyakan Perkara Pilkada Serentak yang Mandek di MK

MerahPutih.com - Para pemohon uji materi pasal 201 ayat 10-11 UU Nomor 10 Tahun 2016 mempertanyakan kelanjutannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Karenanya, Kuasa Hukum pemohon Sulistyowati, kemudian memasukan surat permohonan informasi kapan sidang akan dilanjutkan.

Baca Juga:

Mabes Polri Ungkap Modus Penyebar Propaganda ISIS

Sulistyowati mempertanyakan kelanjutan perkara No. 15/PUU-XX/2022 lantaran lebih dari sebulan sejak persidangan terakhir tanggal 22 Februari 2022 dengan agenda Perbaikan Permohonan, perkara ini seolah hilang ditelan bumi.

“Tidak ada pemberitahuan kapan akan disidangkan, dan pada saat ditanyakan kepada juru panggil Mahkamah Konsitusi jawabnya adalah “ditunggu saja”. Tentu saja apa yang terjadi membuat kami bingung,” kata Sulistyowati, Selasa (29/3).

Penasihat hukum bingung atas perkembangan kasus ini dan berharap segera dilanjutkan persidangannya.

Judicial review dalam perkara ini menyangkut pasal 201 Ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU (lembaran negara tahun 2016 No 130.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5). ANTARA/A Rauf Andar Adipati
Caption

Para Pemohon meminta agar penjabat kepala daerah Gubernur, Bupati/Walikota adalah kepala daerah terpilih dalam pilkada terakhir sebelum tahun 2022, baik yang berakhir masa jabatan 2022 maupun 2023 untuk melanjutkan pemerintahan.

“Pernohonan agar kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada dapat menjadi penjabat kepala daerah guna menyiapkan pemilihan kepala daerah serentak 2024,” kata Sulistyowati.

Menurutnya, penunjukan penjabat kepala daerah dari ASN hanya akan menimbulkan banyak masalah sebagaimana yang banyak disampaikan pakar, praktisi, bahkan mantan Dirjen Otonomi Daerah.

Seperti diketahui Dr Sulistyowati SH MH menjadi kuasa hukum pemohon Judicial Review, yakni Dr. (can) Dewi Nadya Maharani, SH, MH, Suzie Alancy Firman, SH, Moch. Sidik, Rahmatulloh,S.Pd, M. Si, Mohammad Syaiful Jihad dan Nian Syarifudin. (Pon)

Baca Juga:

Penindakan yang Ngebut di Jalan Tol Menuai Kritik

#Pemilu #Mahkamah Konstitusi #Pilkada Serentak #Gugatan Judicial Review
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Bagikan