Pemohon Pertanyakan Perkara Pilkada Serentak yang Mandek di MK
Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)
Pemohon Pertanyakan Perkara Pilkada Serentak yang Mandek di MK
MerahPutih.com - Para pemohon uji materi pasal 201 ayat 10-11 UU Nomor 10 Tahun 2016 mempertanyakan kelanjutannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Karenanya, Kuasa Hukum pemohon Sulistyowati, kemudian memasukan surat permohonan informasi kapan sidang akan dilanjutkan.
Baca Juga:
Sulistyowati mempertanyakan kelanjutan perkara No. 15/PUU-XX/2022 lantaran lebih dari sebulan sejak persidangan terakhir tanggal 22 Februari 2022 dengan agenda Perbaikan Permohonan, perkara ini seolah hilang ditelan bumi.
“Tidak ada pemberitahuan kapan akan disidangkan, dan pada saat ditanyakan kepada juru panggil Mahkamah Konsitusi jawabnya adalah “ditunggu saja”. Tentu saja apa yang terjadi membuat kami bingung,” kata Sulistyowati, Selasa (29/3).
Penasihat hukum bingung atas perkembangan kasus ini dan berharap segera dilanjutkan persidangannya.
Judicial review dalam perkara ini menyangkut pasal 201 Ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU (lembaran negara tahun 2016 No 130.
Para Pemohon meminta agar penjabat kepala daerah Gubernur, Bupati/Walikota adalah kepala daerah terpilih dalam pilkada terakhir sebelum tahun 2022, baik yang berakhir masa jabatan 2022 maupun 2023 untuk melanjutkan pemerintahan.
“Pernohonan agar kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada dapat menjadi penjabat kepala daerah guna menyiapkan pemilihan kepala daerah serentak 2024,” kata Sulistyowati.
Menurutnya, penunjukan penjabat kepala daerah dari ASN hanya akan menimbulkan banyak masalah sebagaimana yang banyak disampaikan pakar, praktisi, bahkan mantan Dirjen Otonomi Daerah.
Seperti diketahui Dr Sulistyowati SH MH menjadi kuasa hukum pemohon Judicial Review, yakni Dr. (can) Dewi Nadya Maharani, SH, MH, Suzie Alancy Firman, SH, Moch. Sidik, Rahmatulloh,S.Pd, M. Si, Mohammad Syaiful Jihad dan Nian Syarifudin. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan