Pemohon Pertanyakan Perkara Pilkada Serentak yang Mandek di MK

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 29 Maret 2022
Pemohon Pertanyakan Perkara Pilkada Serentak yang Mandek di MK

Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pemohon Pertanyakan Perkara Pilkada Serentak yang Mandek di MK

MerahPutih.com - Para pemohon uji materi pasal 201 ayat 10-11 UU Nomor 10 Tahun 2016 mempertanyakan kelanjutannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Karenanya, Kuasa Hukum pemohon Sulistyowati, kemudian memasukan surat permohonan informasi kapan sidang akan dilanjutkan.

Baca Juga:

Mabes Polri Ungkap Modus Penyebar Propaganda ISIS

Sulistyowati mempertanyakan kelanjutan perkara No. 15/PUU-XX/2022 lantaran lebih dari sebulan sejak persidangan terakhir tanggal 22 Februari 2022 dengan agenda Perbaikan Permohonan, perkara ini seolah hilang ditelan bumi.

“Tidak ada pemberitahuan kapan akan disidangkan, dan pada saat ditanyakan kepada juru panggil Mahkamah Konsitusi jawabnya adalah “ditunggu saja”. Tentu saja apa yang terjadi membuat kami bingung,” kata Sulistyowati, Selasa (29/3).

Penasihat hukum bingung atas perkembangan kasus ini dan berharap segera dilanjutkan persidangannya.

Judicial review dalam perkara ini menyangkut pasal 201 Ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU (lembaran negara tahun 2016 No 130.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5). ANTARA/A Rauf Andar Adipati
Caption

Para Pemohon meminta agar penjabat kepala daerah Gubernur, Bupati/Walikota adalah kepala daerah terpilih dalam pilkada terakhir sebelum tahun 2022, baik yang berakhir masa jabatan 2022 maupun 2023 untuk melanjutkan pemerintahan.

“Pernohonan agar kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada dapat menjadi penjabat kepala daerah guna menyiapkan pemilihan kepala daerah serentak 2024,” kata Sulistyowati.

Menurutnya, penunjukan penjabat kepala daerah dari ASN hanya akan menimbulkan banyak masalah sebagaimana yang banyak disampaikan pakar, praktisi, bahkan mantan Dirjen Otonomi Daerah.

Seperti diketahui Dr Sulistyowati SH MH menjadi kuasa hukum pemohon Judicial Review, yakni Dr. (can) Dewi Nadya Maharani, SH, MH, Suzie Alancy Firman, SH, Moch. Sidik, Rahmatulloh,S.Pd, M. Si, Mohammad Syaiful Jihad dan Nian Syarifudin. (Pon)

Baca Juga:

Penindakan yang Ngebut di Jalan Tol Menuai Kritik

#Pemilu #Mahkamah Konstitusi #Pilkada Serentak #Gugatan Judicial Review
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini masih berlanjut. Muncul wacana pansus di DPR yang mulai bergulir.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Wapres Gibran Rakabuming merespons putusan MK yang tak menemukan bukti ijazah SMA miliknya. Gibran pastikan siap follow-up penyetaraan dokumen luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Indonesia
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan MK soal ijazah setara SMA. Ia menegaskan kuliah sampai S1 di Singapura.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Indonesia
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal syarat pendidikan Pilpres 2024. Ia menegaskan pernah kuliah hingga S1 di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Indonesia
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka, memiliki ijazah setara SMA.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Bagikan