Pemkot Solo Buka 879 Formasi PPPK untuk Guru dan Nakes
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Dwi Ariyatno. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah bakal membuka penjaringan 879 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir tahun ini. Dari jumlah tersebut, formasi guru dan tenaga kesehatan paling mendominasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Dwi Ariyatno mengatakan, sebanyak 879 formasi PPPK segera disiapkan pada akhir tahun ini. Dari sekian banyak formasi itu, formasi guru jadi yang terbanyak disusul tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.
Baca Juga:
Pemkab Bogor Buka 4.327 Formasi PPPK Tahun 2023, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
"Tahun ini kita akan membuka ratusan lowongan PPPK. Paling banyak formasi guru dan nakes," ujar Dwi, Rabu (13/9).
Dikatakannya, dari 879 formasi PPPK yang disiapkan, 505 orang diantaranya merupakan formasi guru. Kemudian 264 orang lainnya merupakan formasi tenaga kesehatan.
Sisanya sebanyak 110 orang merupakan tenaga teknis.
"Awalnya Pemkot Surakarta mengusulkan 883 formasi PPPK. Tapi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI hanya 879 orang," kata Dwi.
Baca Juga:
Dari Ratusan Peserta Pemkot Bandung Hanya Ambil 88 Orang PPPK
Dwi menjelaskan, formasi guru tersebut mayoritas merupakan guru mata pelajaran SMP. Ada sekitar 150 orang yang sudah sampai di tahap passing grade pada seleksi P3K 2021.
"Mereka yang masuk pelamar tahun 2021 lalu, tetapi belum lolos untuk kembali mengikuti tes di tahun ini," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Solo, Dian Rineta membenarkan bahwa pihaknya masih membutuhkan tambahan tenaga pendidik atau guru. Hal itu disebabkan penambahan guru yang selama ini dilakukan belum sebanding dengan jumlah guru PNS yang telah purna tugas.
"Terkait syarat mengikuti seleksi PPPK mengutamakan usia dan pengalaman tugas relevan dengan formasi yang dilamar, yakni minimum 3 tahun. Usia pelamar PPPK beda dengan CPNS, di mana batas calon guru minimal satu tahun jelang BUP (batas usia pensiun) 60 tahun," katanya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
GKR Timoer Ngamuk, Menteri Budaya Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Pelaksana Keraton
Banjir, Perjalanan KA Banyubiru Ekspres Solobalapan Dibatalkan
Traktir Makan 2 Raja Kembar Keraton Surakarta, Wapres Gibran Titip Jaga Solo
ASN Solo Mulai WFA, Walkot Respati Sebut Hemat Anggaran Operasional Kantor 29 Persen
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Nanik S. Deyang Tegaskan Relawan SPPG Tidak Masuk Skema Pengangkatan PPPK BGN
Rakorwil PSI Jateng, Kaesang Tekad Jateng Menang Telak di Kandang Gajah
Selama Libur Nataru, Bandara Adi Soemarmo Layani 60.782 Penumpang