Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak


KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan lembaganya siap melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara pemilu nasional dan lokal. Namun, ia juga meminta agar seleksi penyelenggara pemilu dilakukan secara serentak sehingga bisa melaksanakan tugas dengan baik.
?
Afif mengatakan putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu. Semua pihak harus berpikir untuk menjadikan pemilu di masa depan menjadi lebih baik sehingga tidak berbagai persoalan yang terjadi di pemilu sebelumnya tidak terulang lagi.
?
"MK sudah memutuskan satu opsi pemilu, yaitu pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Jadi putusan itu yang harus dijalankan. Putusan ini harus menjadi titik perbaikan pemilu di masa depan,” katanya dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7).
?
Afif mengamini ada yang menyatakan putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal akan berdampak sangat luar biasa. Namun, pihaknya menanggapi putusan MK dengan biasa saja. KPU sudah berpengalaman menjalankan pemilu yang sangat kompleks. “Menurut kami biasa saja. Kami sudah melakukan pemilu terberat pada 2019 dan 2024. Jadi dampaknya dari putusan MK ini biasa saja. Hal yang penting, ini menjadi titik perbaikan,” ungkap Afif.
Baca juga:
RDPU Komisi III DPR dengan Patrialis Akbar dan Ahli Bahas Putusan MK soal Pemilu
?
Namun, mantan anggota Bawaslu RI itu menyebut, untuk melakukan perbaikan pemilu, pihaknya mengusulkan agar dilakukan seleksi penyelenggara pemilu secara serentak. Selama ini, seleksi penyelenggara pemilu dilakukan tidak serentak. Bahkan, pemilu kurang sehari, masih ada pergantian penyelenggara pemilu.
?
"Kita usulkan keserentakan seleksi penyelenggaraan pemilu sehingga pergantian tidak terjadi ketika pemilu mau dilakukan. Sebelumnya, sehari sebelum pemilu dilakukan, masih ada pergantian penyelenggara,” ucapnya.
?
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pelaksanaan putusan MK itu harus menunggu perubahan UU Pemilu. Jadi pihaknya masih menunggu langkah DPR dan pemerintah dalam melakukan revisi UU Pemilu.
?
Menurutnya, ada sejumlah persoalan yang muncul karena dampak dari pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah, yaitu tingginya biaya pemilu dan politik uang. Biaya pemilu dan politik uang berpotensi meningkat karena kerja paket dalam pelaksanaan kampanye pemilu menjadi terpisah.
?
"Selain itu, terjadinya praktik jual beli tiket pencalonan. Persaingan untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilu DPR semakin meningkat sebanding dengan kerawanan buying candidacy,” kata Bagja.(Pon)
Baca juga:
Pemerintah Kaji Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Termasuk Dampak Negatifnya
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru

Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar

MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah

MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP

Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN

Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
