Pemilu 2024 Jadi Perhatian Dewan Pers Periode 2022-2025
Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)
MerahPutih.com - Dewan Pers periode 2022-2025 resmi dilantik dan telah menggelar serah terima jabatan pada Rabu, 18 Mei 2022. Cendikiawan muslim Azyumardi Azra terpilih menjadi Ketua Dewan Pers periode 2022-202 dan Wakil ketua M Agung Dharmajaya.
Sedangkan Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers dipimpin Yadi Hendriana dengan wakil Paulus Tri Agung. Komisi Hukum dan Perundang-undangan dijabat Arif Zulkifli dengan wakil Ninik Rahayu.
Baca Juga:
Menkominfo dan Dewan Pers Bahas Regulasi Hak Penerbit
Kemudian, Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers dijabat Paulus Tri Agung dengan wakil Yadi Hendriana. Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi dipimpin Ninik Rahayu dengan wakil Asmono Wikan.
Berikutnya, Totok Suryanto memimpin Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri dan wakilnya Arif Zulkifli. Komisi Pemberdayaan dan Organisasi dijabat Asmono Wikan dengan wakil Sapto Anggoro. Terakhir, Komisi Pendanaan dan Sarana Organisasi dipimpin Sapto Anggoro dengan wakil Totok Suryanto.
Anggota Dewan Pers yang membidangi Komisi Hukum dan Perundangan-undangan periode 2022-2025 Arif Zulkifli menyebutkan, periode penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Legislatif 2024 menjadi perhatian Dewan Pers.
"Pasti kita akan melampaui satu periode pilpres, ya ada periode Pilpres dan Pileg 2024 sehingga itu menjadi concern kita," katanya di Jakarta Rabu (18/5).
Dewan Pers memberikan perhatian agar pers bisa bekerja secara imparsial atau secara adil dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik.
"Memastikan tidak ada keberpihakan dari pers, pers bersikap adil lalu kemudian fair dan penulis berita dengan profesional," katanya.
Baca Juga:
Dewan Pers Minta MK Tolak Judicial Review UU 40/1999 Tentang Pers
Arif mengatakan, Ketua Dewan Pers periode sebelumnya M Nuh telah menyampaikan tantangan pers ke depan, yakni maraknya hoaks, dan hal itu juga tetap menjadi salah satu perhatian dari Dewan Pers.
Selain itu, Dewan Pers juga memberikan perhatian soal perlindungan jurnalis seperti yang telah dimandatkan UU 40/1999 tentang Pers, apalagi tantangan pers ke depan juga besar karena akan melakukan tugas-tugas jurnalistik terkait dengan pemilu.
"Saya kira itu menjadi perhatian juga, jurnalis bekerja sesuai mandatnya dan sesuai kewajiban etiknya. Ketika dia melakukan itu semua perlindungan otomatis akan melekat dalam profesinya," ujarnya Arif.
Arif mengatakan kepengurusan yang baru bisa langsung bekerja usai serah terima jabatan dan hanya butuh beberapa penyesuaian-penyesuaian kerja kepengurusan yang baru. (Knu)
Baca Juga:
Dewan Pers Minta Polisi Jadikan Media Sebagai Partner
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis, LKBN Antara Gelar Pra-UKW
Dewan Pers Dukung Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021