Menkominfo dan Dewan Pers Bahas Regulasi Hak Penerbit


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate bertemu dengan jajaran Dewan Pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (21/3). Foto: Kominfo/AYH
MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate bertemu dengan jajaran Dewan Pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (21/3).
Dalam pertemuan itu, Menkominfo Johnny Plate mengajak semua pihak untuk meningkatkan kerja sama penyiapan regulasi hak penerbit untuk menghadirkan konvergensi industri media di Indonesia.
Baca Juga
Menkominfo Sebut Satelit Multifungsi Bisa Bantu Perataan Akses Internet
“Publisher rights bukan untuk mengatasi dominasi di saat munculnya the new e-commerce over the top. Tapi untuk membangun satu konvergensi industri media untuk menjaga agar lapangan usaha lebih berimbang, agar bisa hidup bersama-sama, yang saling memperkuat antara konvensional media dengan the new e-commerce over the top,” kata Johnny di Jakarta, Senin.
Lanjut Johnny, Dewan Pers dan konstituen telah bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran untuk menyusun naskah akademik berkaitan dengan regulasi hak penerbit. Menkominfo menyatakan naskah akademik tersebut ditargetkan rampung dalam dua minggu ke depan.
“Dalam rapat bersama Dewan Pers dan konstituen Dewan Pers, masih ada beberapa hal yang harus perlu disempurnakan. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan kita bisa menyelesaikan naskah akademiknya,” ucapnya.

Dari naskah akademik tersebut, Menteri Johnny menyatakan akan mengusulkan langsung kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta hak inisiatif mengusulkan payung hukum berkaitan dengan publisher rights yang relevan.
“Termasuk pilihan payung hukumnya yang paling relevan dengan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Karena yang terkait dengan publisher rights dan digital tersebar di banyak undang-undang,” jelasnya.
Politisi NasDem itu menjelaskan salah satu alternatif pengaturan hak penerbit dengan mengaitkan pada payung hukum yang sudah ada. Menteri Johnny menyebutkan beberapa regulasi yang sudah ada antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, maupun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Jika pilihan dalam bentuk undang-undang, tentu akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Apakah undang-undang baru atau revisi terhadap berbagai undang-undang? Untuk sementara ini, pilihan teknis yang paling mungkin adalah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, ini yang sedang kita exercise draft RUU-nya dalam bentuk dua payung ini,” jelasnya.
Baca Juga
Sukseskan MotoGP Mandalika, Kominfo Sediakan 5G Experience hingga Spektrum Frekuensi
Mengenai target implementasi payung hukum publisher right, Menteri Johnny menegaskan hal itu akan bergantung pada pilihan yang diusulkan.
“Apakah dalam bentuk undang-undang atau peraturan turunannya.. Sehingga nanti kita akan lihat payung hukum mana yang bisa kita selesaikan dengan cepat. Namun itu juga yang diimplementasikan dan mempunyai landasan hukum yang kuat,” ucap Johnny
Sementara itu, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo menuturkan, implementasi payung hukum publisher right tidak hanya menjadi kebutuhan di Indonesia. Kebutuhan itu telah menjadi fenomena global baik di Eropa, Australia, Kanada dan beberapa negara lain yang mengadopsi publisher right dalam konteks nasional.
“Jadi regulasi ini bukan regulasi yang menegaskan sikap antiplatform (digital), bukan sikap menutup diri dari transformasi digital. Tetapi untuk menciptakan sistem media yang seimbang dan setara,” katanya
Menurut Agus Sudibyo, jika ada kolaborasi antara media publisher dengan platform digital maka sejauh mungkin kolaborasi saling menguntungkan dan saling menghidupi.
“Yang lebih penting lagi adalah bagaimana kolaborasi ini berkontribusi besar terhadap upaya untuk membangun good journalism, good content dan ruang publik yang beradab. Selama ini ada problem di situ, di mana soal liability tanggung jawab platform ada beberapa pertanyaan, sekarang dengan regulasi ini coba diatur,” jelasnya.
Melalui kolaborasi tersebut, Agus Sudibyo menjelaskan tentang kesetaraan perlakuan kepada industri media dan platform digital. Menurutnya, ketika industri media massa ketika membuat kesalahan dalam pemberitaan maupun konten, maka ada undang-undang yang mengatur seperti Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran.
“Jadi intinya media massa bertanggung jawab atas konten yang mereka sebarkan. Kami juga ingin platform global juga bertanggung jawab atas konten yang turut mereka sebarkan, meskipun itu bukan mereka yang membuat konten. Jadi similarity equality antara publisher dan platform ini yang ditekankan dalam undang-undang ini,” pungkasnya. (*)
Baca Juga
Gaung MotoGP Mandalika Diharapkan Jadi Berita Positif Indonesia di Mata Dunia
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan

Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara

Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan

Dewan Pers Hormati Kebijakan Redaksi Detik.com Hapus Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?'

Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

Ketua Dewan Pers Baru Ajak Media Jangan Jadi Budak Trafik Algoritma

Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan

Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK
