Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Prodem: Pemerintah Tak Berkutik, Perusahaan Transportasi Online Sukses Kangkangi Negara

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 01 Februari 2018
Prodem: Pemerintah Tak Berkutik, Perusahaan Transportasi Online Sukses Kangkangi Negara

Demo ojek online di depan Gedung Sate, Bandung. (MP/Yugi Prasetyo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) mengecam berbagai kebijakan transportasi Indonesia yang kerap menimbulkan kegaduhan dan merugikan rakyat kecil. Secara khusus, ProDEM menyoroti layanan berbagi kendaraan (ride sharing) berbasis teknologi aplikasi yang tak patuh terhadap aturan pemerintah, menabrak Undang-undang, tidak menggunakan program wajib negara, dan cenderung eksploitatif.

"Layanan ride sharing mengacak-acak peraturan melalui tawaran program yang dimainkan masing-masing korporasi atau biasa disebut aplikator. Mereka menjalankan praktek merkantilisme dan neoliberalisme, karena mengekploitasi kondisi ekonomi dan rakyat miskin Indonesia. Bencana menimpa banyak orang dengan sederet berbagai jenis kasus hukum yang timbul, khususnya dari aplikator Grab," ujar Wasekjen Bidang Kebijakan Publik ProDEM, Dedi Hardianto melalui keterangan tertulis merahputih.com, Kamis (1/2).

Dia mencatat, dari belasan perusahaan sejenis terdapat 3 perusahaan ride sharing yang bersaing ketat, seperti Grab, Uber dan Go-Jek. Sementara sisanya layu sebelum berkembang, entah karena tidak memiliki konsep yang jelas atau hanya sekedar mencari sensasi semata.

Tiga kelompok yang tersisa ini memiliki bisnis di bidang transportasi roda dua dan roda empat, terkhusus Go-Jek merambah ke jasa pijat, layanan antar barang dan makanan, tiket bioskop dan tenaga kebersihan.

Para aplikator itu, kata Dedi, membantah keras anggapan bahwa pola bisnisnya berada di sektor teknologi, perhubungan dan ketenagakerjaan. Tujuannya, lanjut dia, mengejar keuntungan sebesar mungkin, dengan mengaburkan pakem utama bisnis ini dengan menghilangkan potensi-potensi aturan dan pajak yang seharusnya dibayarkan berdasarkan jenis bisnis yang ditawarkan.

"Kelompok aplikator ini sukses besar mengadu domba 3 kementerian yang membidangi transportasi atau perhubungan, teknologi dan ketenagakerjaan. Mengaku bergerak di bidang aplikasi, faktanya kelompok ini melibatkan sektor perhubungan melalui transportasi darat milik para pekerja yang bekerja tanpa gaji di perusahaan aplikator tersebut," tegasnya.

Dalam analisa ProDEM, normalnya para pekerja mendapatkan alat transportasi dari pemberi kerja, namun dengan pola perusahaan aplikator itu, para pekerja sukses dibohongi dan menggunakan kendaraan mereka sendiri.

Dedi melanjutkan, dengan sebutan mitra, kaum kelas pekerja dianggap sebagai pengusaha. Padahal mereka bergabung dengan kelompok aplikasi ini lantaran membutuhkan pekerjaan dan penghasilan.

Menurutnya, kelompok-kelompok pekerja ini diberikan brand seragam agar mudah dikenali dan dikontrol. Namun, para pekerja secara tidak sadar justru telah kehilangan haknya sebagai tenaga kerja. Hal tersebut, lanjut dia, membuat Kementerian Tenaga Kerja ditelanjangi.

Kementerian Kominfo, kata dia, sebagai regulator bidang teknologi informasi juga sukses dibelah oleh kelompok aplikator tersebut. Dengan demikian, Kominfo yang seharusnya mengawasi, terbukti kehilangan peran dan 100% mengikuti pola main aplikator. Kemenkominfo, menurutnya, sukses ditelanjangi, sama seperti Kemenhub dan Kemenaker.

"Aplikator sukses mendapatkan banyak investor hingga triliunan rupiah, tapi lalai memenuhi hak pengemudi. Misalnya, asuransi yang diterapkan dalam sistem aplikator hanya mengcover insiden saat pekerja aplikator membawa penumpang. Apabila terjadi insiden hingga hilangnya nyawa, maka diperlukan investigasi untuk mengeluarkan bantuan santunan yang besarannya pun tidak layak," tandas Dedi.

Di situasi ini, imbuhnya, jutaan pekerja aplikator online tentu kehilangan haknya untuk menjadi peserta program kesehatan negara yakni BPJS Kesehatan, padahal BPJS Kesehatan mengcover pekerja dan keluarganya 24 jam. Aplikator lagi-lagi sukses menelanjangi banyak lembaga, termasuk BPJS Kesehatan.

Karena itu, ProDEM mendesak agar para perusahaan aplikator memenuhi hak para pengemudi pekerja atau yang akrab disapa mitra. Termasuk soal BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin hari tua para pekerja, agar tak sampai hilang dan tak berfungsi.

"Pemerintah harus tegas, jangan seolah tak berdaya menangani situasi permainan aplikator tersebut. Banyak lembaga sukses ditelanjangi dan negara dikangkangi oleh perusahaan aplikator berwajah malaikat tapi berhati iblis ini. Presiden Jokowi harus turun tangan tak boleh membiarkan rakyat kian tereksploitasi begitu saja," pungkas Dedi. (Pon)

#Go-Jek #Ojek Online #Uber #Grab
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Indonesia
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Bagikan