Pemerintah Segera Lacak Aset Hasil Tindak Pidana yang Disimpan di Swiss

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 14 Juli 2020
Pemerintah Segera Lacak Aset Hasil Tindak Pidana yang Disimpan di Swiss

Menkumham Yasonna Laoly dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2020) (ANTARA/ Ho-Kementerian Hukum dan HAM)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah akan mulai melacak aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly usai DPR menyetujui RUU Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss untuk menjadi UU dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7).

"Langkah selanjutnya tentu kami akan membentuk tim dan duduk bersama-sama dengan Bareskrim, Kejaksaan, KPK, serta Kementerian Luar Negeri untuk melakukan asset tracing (pelacakan aset)," kata Yasonna dalam keterangannya, Selasa (14/7).

Baca Juga

KPK Sita Dokumen dari Kantor Bupati Labuhan Batu Utara

Yasonna menyatakan, dengan disahkannya perjanjian mutual legal assistance (MLA) dengan Swiss tersebut menjadi UU, pemerintah akan bekerja sama dengan otoritas Swiss untuk membuka dan meminta data-data yang ada. Ia menegaskan aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss sebelum UU tentang MLA ini berlaku tetap bisa dilacak dan disita oleh Negara.

"Bagusnya, UU ini bersifat retroaktif. Jadi, seluruh kejahatan fiskal, pencucian uang, atau apa saja yang terjadi sebelum perjanjian ini bisa tetap kita lacak," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) bersama buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa (kiri depan) di dalam pesawat dalam perjalanan dari Serbia menuju Indonesia, Rabu (8/7/2020). (ANTARA/HO-Kementerian Hukum dan HAM/pri.)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) bersama buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa (kiri depan) di dalam pesawat dalam perjalanan dari Serbia menuju Indonesia, Rabu (8/7/2020). (ANTARA/HO-Kementerian Hukum dan HAM/pri.)

Yasonna juga menyampaikan pemerintah akan terus mencoba menjalin perjanjian MLA serupa dengan negara-negara lain sebagai upaya pemberantasan tindak pidana transnasional. Salah satunya dengan Serbia. Bahkan, kata Yasonna, Serbia sudah mengajukan draf perjanjian MLA dan ekstradisi. Rencananya draf tersebut akan dibahas kedua negara pada tahun depan.

"UU kali ini kan khusus antara Swiss dengan Indonesia. Sebelumnya, kita juga sudah mengikat perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dengan Rusia, Iran, dan sejumlah negara lain," ungkap Yasonna.

Adapun UU yang mengatur tentang MLA dengan Swiss ini merupakan buah dari upaya panjang yang dilakukan pemerintah Indonesia. Pembicaraan dirintis pada 2007 saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertemu Presiden Konfederasi Swiss Micheline Calmy-Rey di Istana Negara, Jakarta. Ketika itu, Calmy-Rey sepakat dengan ide pemerintah Indonesia dan Swiss yang bekerja sama mengembalikan aset koruptor di negara tersebut.

Pembicaraan kembali dilakukan pada 2010 saat Presiden Konfederasi Swiss Doris Leuthard berkunjung ke Indonesia, namun lantas redup akibat berbagai hambatan, termasuk teknis pengembalian aset dan ketatnya aturan perbankan di Swiss. Diskusi kembali hidup di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan perundingan pertama pun digelar pada 28-30 April 2015 di Bali.

Delegasi Indonesia kala itu diketuai Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat yang kini menjabat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar. Dua tahun berikutnya, tepatnya pada 30-31 Agustus 2017, digelar perundingan kedua di Bern, Swiss.
Barulah pada 4 Februari 2019 Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter menandatangani perjanjian MLA Indonesia-Swiss dalam pertemuan di Bernerhof, Bern, Swiss.

Saat membacakan pendapat akhir Presiden atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Antara Indonesia dan Swiss pada Sidang Paripurna DPR, Yasonna menyebut pengesahan RUU itu menjadi UU akan meningkatkan efektivitas kerja sama pemberantasan tindak pidana yang bersifat transnasional meliputi tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana fiskal.

Baca Juga

Jurnalis Foto Jadi Korban Pencurian di Gedung DPR, Kerugian Rp60 Juta

Apalagi, dalam perjanjian tersebut memuat fitur-fitur penting yang sesuai dengan tren kebutuhan penegakan hukum sehingga diharapkan dapat menjawab tantangan dan permasalahan tindak pidana yang dihadapi kedua negara.

"Penyelesaian kasus tindak pidana transnasional ini tidak mudah. Hal ini berbeda dengan penanganan kasus tindak pidana dalam teritorial negara. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional memerlukan kerja sama bilaterlal dan multilateral, khususnya di bidang penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan," tutup Yasonna. (Pon)

#Yasonna Laoly
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP
Ketua DPP PDIP, Yasonna Laoly, membantah adanya perbedaan sikap soal mundurnya Kongres PDIP.
Soffi Amira - Kamis, 17 April 2025
Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP
Indonesia
Dipecat dari Dirjen Imigrasi Terkait Informasi Harun Masiku, Ronny Sompie: Tanya Yasonna
Ronny Sompie, tidak membantah saat ditanya apakah pemecatannya berkaitan dengan pengungkapan informasi perlintasan mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Frengky Aruan - Jumat, 03 Januari 2025
Dipecat dari Dirjen Imigrasi Terkait Informasi Harun Masiku, Ronny Sompie: Tanya Yasonna
Indonesia
KPK Minta Yasonna Laoly Proaktif Beri Informasi Buronan Harun Masiku
KPK meminta semua pihak yang mengetahui posisi Harun Masiku memberi informasi kepada KPK
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Desember 2024
KPK Minta Yasonna Laoly Proaktif Beri Informasi Buronan Harun Masiku
Indonesia
KPK Cecar Eks Menkumham Yasonna soal Surat ke MA Minta Fatwa PAW Harun Masiku
Yasonna mengaku ditanya penyidik terkait dua poin utama.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Desember 2024
KPK Cecar Eks Menkumham Yasonna soal Surat ke MA Minta Fatwa PAW Harun Masiku
Indonesia
Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK
Yasonna Laoly memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks Caleg PDIP, Harun Masiku.
Frengky Aruan - Rabu, 18 Desember 2024
Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK
Indonesia
KPK Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly pada Hari Ini
Sedianya Yasonna Laoly dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku pada Jumat (13/12) lalu
Frengky Aruan - Rabu, 18 Desember 2024
KPK Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly pada Hari Ini
Indonesia
Eks Menkumham Yasonna tidak Jadi Diperiksa Hari Ini, KPK Setuju Penjadwalan Ulang
"Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," kata Jubir KPK.
Wisnu Cipto - Jumat, 13 Desember 2024
Eks Menkumham Yasonna tidak Jadi Diperiksa Hari Ini, KPK Setuju Penjadwalan Ulang
Indonesia
KPK Panggil Politikus PDIP Eks Menkumham Yasonna Laoly
Sebelumnya beredar kabar Yasonna bakal dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Wisnu Cipto - Jumat, 13 Desember 2024
 KPK Panggil Politikus PDIP Eks Menkumham Yasonna Laoly
Indonesia
PDIP Duga Yasonna Dicopot Agar Jokowi Bisa Kendalikan Golkar dan PKB
Posisi Menkumham yang sebelumnya dijabat kader PDIP Yasonna Laoly, kini diisi eks anggota DPR yang juga politikus dari Gerindra Supratman Andi Agtas.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
PDIP Duga Yasonna Dicopot Agar Jokowi Bisa Kendalikan Golkar dan PKB
Indonesia
Geser Posisi Yasonna, Menkumham Supratman Jawab Isu Pengurangan Menteri PDIP
Supratman Andi Agtas menepis anggapan bahwa pergantian posisi bernuansa politis.
Frengky Aruan - Senin, 19 Agustus 2024
Geser Posisi Yasonna, Menkumham Supratman Jawab Isu Pengurangan Menteri PDIP
Bagikan