KPK Sita Dokumen dari Kantor Bupati Labuhan Batu Utara


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara dan sebuah rumah milik pihak swasta berinisial MI atau A di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (14/7). Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah.
Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dana perimbangan daerah yang menjerat Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Baca Juga
"Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti terkait penyidikan yang dilakukan KPK atas pengembangan perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo. Kegiatan yang dilakukan adalah penggeledahan di beberapa tempat diantaranya kantor Bupati Labura dan rumah Ml alias A (swasta) di Kisaran Kabupaten Asahan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).
Dari penggeledahan di kantor Bupati Khairuddin Syah Sitorus itu, tim penyidik lembaga antirasuah mengamankan sejumlah dokumen penting yang terkait dengan kasus ini. Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti elektronik.
"Berikutnya Penyidik KPK akan segera melakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin sita kepada Dewas KPK," ujar Ali.

Sebelumnya, dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan informasi, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan kepala daerah berinisial KSS sebagai tersangka. Saat disinggung mengenai hal tersebut, Ali hanya menjawab diplomatis.
"Kontruksi perkara dan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan ini akan kami sampaikan lebih lanjut," katanya.
Berdasar informasi, Bupati bersama seorang bawahannya diduga memberikan suap kepada Yaya dan Kasie Perencanaan DAK Fisik Kemkeu, Rifa Surya. Suap itu diberikan terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus bidang kesehatan dan jalan tahun anggaran 2018 untuk daerah yang dipimpin sang Bupati.
Dalam kasus ini, sebelumnya Tim Penyidik KPK pernah memeriksa KSS pada (20/8). KSS diperiksa terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 untuk melengkapi berkas penyidikan Yaya Purnomo ketika itu.
Usai diperiksa, KSS mengaku dicecar mengenai pengajuan proposal proyek pembangunan infrastruktur di daerahnya yang bersumber dari dana perimbangan daerah RAPBN-P TA 2018.
Yaya Purnomo saat ini sedang menjalani hukuman yang dijatuhi Pengadilan yakni 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan. Majelis Hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Uang suap tersebut merupakan bagian yang terkait dengan uang yang diterima anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono sebesar Rp2,8 miliar. Uang tersebut diberikan agar Amin Santono mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).
Baca Juga
Anggaran DAK dan DID itu terdapat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018. Dalam perkara suap ini, Amin sendiri dihukum 8 tahun pidana penjara, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar serta hak politiknya dicabut.
Tak hanya menerima suap, Yaya Purnomo juga terbukti menerima gratifikasi Rp 6,529 miliar, US$ 55.000 dan Sin$ 325.000. Uang itu merupakan realisasi fee 2-3% yang diminta Yaya bersama pegawai Kemkeu lainnya, Rifa Surya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
