DPR Dukung Langkah Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 14 Juli 2020
DPR Dukung Langkah Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara

Sufmi Dasco Ahmad. Foto: (MP/Rangga)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku tak tau lembaga mana saja dari 18 lembaga pemerintahan yang bakal dibubarkan Presiden Joko Widodo.

"Kami belum tahu satu per satu sehingga saya tidak bisa berkomentar lebih banyak tentang wacana pembubaran lembaga negara tersebut," kata Dasco kepada wartawan, Selasa (14/7).

Baca Juga

DPRD Desak Pemprov DKI Carikan Solusi Pemotongan Kurban di Tengah Pandemi

Dasco menilai semangat Presiden Jokowi melakukan itu ialah untuk memangkas birokrasi, dan mengefektifkan kerja-kerja yang ada.

"Itu patut diapresiasi," tegas wakil ketua umum Partai Gerindra itu.

Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Mapolda Metro Jaya (MPKanugraha)
Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Mapolda Metro Jaya (MP/Kanugraha)

Dasco menilai bahwa pembubaran lembaga itu semangatnya adalah untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan efektivitas kinerja pemerintah. Sehingga, rencana itu perlu diapresiasi dan perlu dirinci kembali dan dibahas bersama.

"Nanti mana saja lembaga-lembaga yang perlu dibubarkan karena kita harus lihat nanti apa (dampaknya) terhadap tatanan negara dan efek-efek lain yang akan terjadi," imbuhnya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra ini mengakui bahwa masih ada lembaga negara yang berkinerja lambat, tidak berfungsi secara maksimal, dan lembaga negara yang tidak perlu dari pemerintahan sebelumnya.

Namun, dirinya enggan menyebut lembaga mana saja karena presiden pasti memiliki tim pakarnya sendiri. DPR pun siap memberikan masukan soal itu jika diperlukan.

"Termasuk DPR akan memberikan pendapatnya apabila bila memang sudah kita tahu lembaga-lembaga mana saja," ujar Dasco.

Presiden Jokowi mengatakan merampingkan sejumlah lembaga di dalam pemerintahannya. Setidaknya ada 18 lembaga yang sudah ada dalam daftar pembubaran lembaga negara.

Baca Juga

Menkes Ganti Istilah ODP dan PDP, DPR: Yang Penting Jaga Protokol

"Dalam waktu dekat ini ada 18 (lembaga akan dibubarkan)," kata Jokowi.

Langkah ini seakan menjadi realisasi Jokowi usai memberi ancaman pembubaran lembaga, saat Sidang Kabinet Paripurna pada 18 Juni 2020 lalu. Saat itu, ia mengatakan akan membubarkan lembaga negara yang tak mampu menunjukkan performa baik dalam penanganan COVID-19. (Knu)

#Sufmi Dasco Ahmad #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Rokok ilegal, yang sering diproduksi rumahan, tidak membayar cukai kepada pemerintah
Angga Yudha Pratama - 45 menit lalu
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Indonesia
DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan massa saat demonstrasi beberapa waktu lalu
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 6 menit lalu
DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan
Indonesia
DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045
Komisi X DPR RI berkomitmen untuk mengawal upaya ini
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 31 menit lalu
DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045
Indonesia
PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang
Cak Udin juga menekankan pentingnya membangun ekonomi berdikari
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang
Indonesia
Baleg DPR RI Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Secara keseluruhan, terdapat 10 RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Baleg DPR RI Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Indonesia
Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal
Mufti juga menyinggung kebijakan etanol yang ia sebut membingungkan dan kontraproduktif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal
Indonesia
Pemerintah Diharap Prioritaskan Kembali Program Pembangunan Rusun Pesantren di RAPBN 2026
Sudjatmiko juga mendesak Kementerian Perhubungan untuk lebih proaktif dalam meningkatkan fasilitas transportasi publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Pemerintah Diharap Prioritaskan Kembali Program Pembangunan Rusun Pesantren di RAPBN 2026
Indonesia
BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi
Berdasar UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), BPJPH memiliki wewenang mengawasi produk yang dikonsumsi masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi
Indonesia
Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Bisa Penuhi Poin Penting Visi Astacita, Dorong Kemandirian Ekonomi Hingga Berantas Kemiskinan
Nevi melihat ini sebagai peluang besar untuk memperkuat koperasi sebagai pilar utama ekonomi bangsa
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Bisa Penuhi Poin Penting Visi Astacita, Dorong Kemandirian Ekonomi Hingga Berantas Kemiskinan
Indonesia
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Setelah menerima masukan dari masyarakat, Komisi III akan melanjutkan proses selanjutnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Bagikan