MerahPutih.com - Ditjen Imigrasi resmi melarang warga negara asing (WNA) untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam rangka mencegah penyebaran virus COVID-19.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
Pandemi COVID-19 Berlarut, Penumpang Kereta Api Anjlok hingga 80 Persen
"Memcermati perkembangan COVID-19 di lebih 150 negara, pemerintah Indonesia melalui Menkumham memberi larangan bagi orang asing untuk masuk ataupun transit ke Indonesia," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting dalam keterangannya, Selasa (31/3).
Ia menyatakan, larangan itu berlaku mulai Jumat (2/4/) mendatang pada pukul 00.00 WIB.
"Sampai dengan masa pandemi COVID-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang," kata Jhoni yang mengenakan kemeja putih ini
Meski WNA dilarang masuk, pemerintah membuat pengecualian mereka yang berstatus WNA dengan sejumlah alasan tertentu masih bisa masuk Indonesia dengan syarat 14 hari karantina.
Yakni orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, dan orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
"Kemudian tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose). Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat ditambah bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional," ungkap Jhonni.
Sementara itu, WNA yang mendapat pengecualian tersebut harus memenuhi persyaratan seperti adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara dan telah berada 14 hari di negara yang bebas COVID-19.
"Selain itu mesti ada pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia," jelas Jhonni.
Baca Juga:
Anies Pastikan Stok Bahan Pokok di Jakarta Bertahan Sampai Dua Bulan
Permenkumham ini juga mengatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia dengan aturan orang asing pemegang izin tinggal kunjungan termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya. Lalu akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
Kemudian, orang Asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya. (Knu)
Baca Juga:

