Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, Hasil Putusan Harus Berikan Jaminan Keadilan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Juni 2025
Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, Hasil Putusan Harus Berikan Jaminan Keadilan

Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto (kiri) dan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non Yudisial Suharto (kanan) melambaikan tangan kepada para hakim baru usai

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kenaikan gaji para hakim hingga 280 persen untuk golongan paling junior diklaim merupakan kenaikan terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

"Secara rata-rata persentase, ini merupakan kenaikan terbesar sepanjang sejarah Indonesia dalam peningkatan gaji para hakim di Indonesia," kata Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Jakarta, Jumat (13/6).

Dikutip Antara, Teddy menjelaskan, pemerintah mampu meningkatkan gaji hakim karena telah melakukan efisiensi di berbagai sektor.

Selain itu, ratusan triliun yang berhasil diselamatkan merupakan uang rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan dengan baik.

Baca juga:

Gaji Hakim Resmi Naik, Komisi III DPR Ingatkan Kata Kunci Integritas

"Para hakim diharapkan untuk selalu berpihak pada rakyat, memberikan jaminan keadilan kepada rakyat, tanpa pandang bulu, dan tidak mengecewakan rakyat kecil," kata Teddy.

Pengumuman kenaikan gaji para hakim ini disampaikan Presiden Prabowo dalam sambutannya pada acara pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6).

Ia mengingatkan, rakyat Indonesia sangat bergantung dengan peran hakim, terutama hakim yang dapat memutus perkara secara adil.

Kesejahteraan para hakim sangat penting agar hakim tidak goyah dan tidak dapat dibeli dengan uang koruptor.

Para hakim diklaim sudah tidak mengalami kenaikan gaji selama 18 tahun, padahal para hakim itu menangani perkara yang mencapai triliun rupiah. (*)

#Hakim # Mahkamah Agung #Sekretaris Kabinet
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Komisi Yudisial rekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim semester I 2026. Pelanggaran meliputi manipulasi putusan, pelecehan, akali absen, hingga nikah siri. Angka naik 146,94% dibanding 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Indonesia
Prabowo dan PM Singapura Lawrence Wong Gelar Leaders' Retreat, Siap Teken 26 Kesepakatan
Presiden Prabowo Subianto dan PM Singapura Lawrence Wong menggelar Leaders' Retreat di Jakarta. Sebanyak 26 kesepakatan dan MoU dijadwalkan ditandatangani.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Prabowo dan PM Singapura Lawrence Wong Gelar Leaders' Retreat, Siap Teken 26 Kesepakatan
Indonesia
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Sidang vonis eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, diwarnai dissenting opinion. Hakim Andi Saputra menyebutkan, bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan.
Soffi Amira - Selasa, 30 Juni 2026
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Indonesia
Logo Resmi HUT ke-81 RI Diluncurkan, Karya Fajar Novario Raih Suara Terbanyak
Logo HUT ke-81 RI resmi diluncurkan. Karya Fajar Novario mendapat raihan suara terbanyak dalam voting tersebut.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Logo Resmi HUT ke-81 RI Diluncurkan, Karya Fajar Novario Raih Suara Terbanyak
Indonesia
Kunjungan Kerja Prabowo ke Luar Negeri Diklaim Hasilkan Ribuan Triliun Investasi
Masuknya investasi senilai sekitar Rp 2.430 triliun berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Kunjungan Kerja Prabowo ke Luar Negeri Diklaim Hasilkan Ribuan Triliun Investasi
Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
Karier Cemerlang Teddy Indra Wijaya: Orang Kepercayaan Prabowo dengan Gaya Komunikasi yang Disukai Publik
Teddy Indra Wijaya menjadi sorotan sebagai Sekretaris Kabinet dan juru bicara pemerintah. Simak profil, karier militer, hingga perannya di era Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 April 2026
Karier Cemerlang Teddy Indra Wijaya: Orang Kepercayaan Prabowo dengan Gaya Komunikasi yang Disukai Publik
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Bagikan