Headline

Pemerintah Dukung Usulan Mantan Koruptor Dilarang Maju Dalam Pilkada 2020

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 29 Agustus 2019
 Pemerintah Dukung Usulan Mantan Koruptor Dilarang Maju Dalam Pilkada 2020

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai larangan kepada mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri pada Pilkada 2020 adalah sesuatu yang tepat.

Menurut dia, pemerintah mempersilakan larangan tersebut diberlakukan jika memang sudah menjadi keputusan penyelenggara Pemilu dan DPR.

Baca Juga:

PKS Sepakat Eks Napi Korupsi Dilarang Maju Pilkada

“Setuju saja, setuju saja kalau itu memang ada kesepakatan ya sudah, tidak masalah,” ujar Tjahjo kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (29/8).

Lebih lanjut, Tjahjo menerangkan usulan itu akan dibahas bersama antara Pemerintah, KPU dan Bawaslu dengan DPR.

Ilustrasi koruptor dipenjara
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

“Nanti kan dengan DPR kita akan duduk bersama melakukan revisi sebagaimana yang diinginkan Bawaslu, yang diinginkan pemerintah, yang diinginkan oleh KPU, apakah yang sekarang masuk di UU Lebih baik cukup di PKPU saja, nanti kita bahas,” ujar Tjahjo.

Politisi PDIP ini menuturkan ada aturan yang direvisi dalam PKPU. Salah satunya adalah kampanye selama delapan bulan tidak perlu dimasukkan dalam undang-undanga tapi hanya cukup di PKPU.

"Misal contoh, kampanye 8 bulan itu penjabaran ketentuan UU seharusnya cukup di PKPU saja," jelas Tjahjo.

Baca Juga:

Kemendagri Dukung KPK soal Eks Napi Korupsi Dilarang Maju Pilkada

Ketua Bawaslu Abhan, mengusulkan pada Presiden Jokowi agar undang-undang yang mengatur tentang pilkada direvisi tentang syarat mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri.

"Kami melihat bahwa regulasi pilkada ada yang menurut kami perlu dilakukan revisi terbatas terkait nomenklatur kelembagaan dan juga pasal-pasal yang barangkali kurang efektif untuk bisa dilakukan revisi," tandas Abhan.(Knu)

Baca Juga:

Mantan Pimpinan KPK: Jangan Pilih Parpol Pengusung Eks Napi Koruptor

#Mendagri #Tjahjo Kumolo #Napi Koruptor #Bawaslu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Tambahan dana tersebut terdiri atas Rp 1,65 triliun untuk Aceh; Rp 6,35 triliun untuk Sumatra Utara; dan Rp 2,63 triliun untuk Sumatra Barat.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Indonesia
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Mendagri memaparkan bahwa sektor transportasi menjadi penyumbang inflasi bulanan tertinggi pada periode ini.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Sejumlah layanan publik tetap beroperasi normal dari kantor.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Indonesia
Komisi II DPR Dukung Instruksi Mendagri agar Kepala Daerah Siaga saat Idul Fitri
Kebijakan tersebut penting untuk memastikan pelayanan publik dan stabilitas di daerah tetap terjaga. 

Dwi Astarini - Selasa, 10 Maret 2026
Komisi II DPR Dukung Instruksi Mendagri agar Kepala Daerah Siaga saat Idul Fitri
Indonesia
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Pembentukan Satgas Nasional tersebut menindaklanjuti arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah percepatan pemulihan wilayah terdampak.
Dwi Astarini - Minggu, 11 Januari 2026
Gerak Cepat Rehabilitasi Bencana Sumatra, Pemerintah Buka Posko Terpadu di Aceh Fokus Segerakan Pendirian Hunian Layak
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Tito meminta kepala daerah siaga dan fokus berada di wilayah masing-masing di tengah cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini. Terutama bagi daerah yang rawan bencana.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Indonesia
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mirwan MS selama menjalani pemberhentian sementara akan mengikuti masa magang pembinaan selama tiga bulan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Bagikan