MerahPutih Nasional - Buruknya penyelesaian kasus pelanggaran HAM menciptakan impunitas baga para pelaku pelanggaran HAM, sehingga memutus mata rantai dalangnya.
Demikian paparan Wakil Ketua Umum Komnas HAM Anshori Sinungan, Rabu (13/5), di Jakarta. Dia menegaskan, pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dapat menuntaskan kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.
"Yang jelas ini instensif kita kawal," katanya Anshori kepada Merahputih.com.
Menurut Anshori, sejauh ini pemerintah tidak serius membentuk KKR. Jika terealisasi, ia meminta pemerintah mengawal KKR agar banyaknya pelanggaran HAm dapat terungkap.
Kasus-kasus pelanggaran HAm yang masih mangkrak ialah kasus pembantaian ratusan ribu oknum-oknum yang diduga terlibat gerakan 30 September 1965, kasus Semanggi I dan II, kasus penembakan empat mahasiswa Trisakti 12 Mei 1998, kasus Talang sari, dan kasus di Wasior-Wamena. (AB)
Baca Juga:
Mahasiswa Trisakti Tuntut Bentuk Peradilan Ad Hoc
Wakil Rektor di Belakang Ribuan Massa Aksi 17 Tahun Trisakti
Peringatan 12 Mei 1998, 3000 Mahasiswa Trisakti Turun ke Jalan