Pemerintah Diminta Perjelas Narasi Program 3 Juta Rumah, Banyak Warga Yang Tidak Faham
 Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Mei 2025
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Mei 2025 
                Raker Menteri PKP Bahas Upaya Pemenuhan Tiga Juta Rumah
MerahPutih.com - Pemerintah meluncurkan program 3 juta rumah yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Anggota Komisi V DPR RI Danang Wicaksana Sulistya meminta pemerintah memperjelas narasi terkait terkait program ini.
"Kalau dibahasakan tadi roadmap tiga juta rumah dengan berbagai macam yang diupayakan oleh APBN apa, di luar APBN apa, ini perlu disampaikan dengan bahasa sederhana. Jadi, jangan sampai masyarakat mengira tiga juta rumah baru dan bahkan ada yang mengira gratis,” kata Danang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (21/5).
Ia menegaskan, penyampaian informasi kepada publik terkait program tiga juta rumah masih belum utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Baca juga:
Raker Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Komisi V DPR Bahas Upaya Pemenuhan Tiga Juta Rumah
Pemerintah perlu segera menyusun narasi publik yang lebih informatif dan mudah dipahami masyarakat terkait komponen program tersebut, mulai dari pembangunan rumah baru, renovasi, hingga kontribusi dari pihak ketiga.
“Mohon narasi ini segera dibikinkan kepada publik bahwa pemenuhan program 3 juta rumah ini terdiri dari a, b, c, d, e walaupun mungkin tidak se-detail tadi (peta jalan program), tapi dengan bahasa sederhana," ujarnya.
Dia mengaku kerap mendapat pertanyaan dari konstituennya mengenai bentuk nyata dari program tersebut.
"Karena warga kami, konstituen kami yang menanyakan itu banyak. Ini kapan? Mana yang dibangun? Mana yang tiga juta rumah itu toh, pak?,” ucapnya.
Kementerian PKP tidak hanya mengedepankan narasi pembangunan 3 juta rumah secara umum, tanpa menjelaskan isi dan bentuk kontribusinya.
Berdasarkan informasi, program 3 juta rumah yang digawangi pemerintah itu mencakup berbagai bentuk intervensi, seperti pembangunan rumah baru, renovasi, kontribusi dari pihak ketiga, serta kemudahan proses perizinan bangunan (PBG). (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pasca-Putusan MKD, Gerindra Pastikan Rahayu Saraswati Tetap Jabat Wakil Ketua Komisi VII DPR
 
                      DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
 
                      Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
 
                      DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
 
                      Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
 
                      Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
 
                      Politikus DPR Usulkan Pelajaran Bahasa Portugis Diujicobakan di NTT
 
                      DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
 
                      Begini Cara UMKM Akses Kredit Program Perumahan Buat Penuhi Target 3 Juta Rumah
 
                      HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
 
                      




