Pemerintah Diminta Percepat Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 06 Februari 2025
Pemerintah Diminta Percepat Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Ilustrasi. (Foto: Unsplash/Glenn Carstens-Peters)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah diminta untuk mempercepat pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) hal itu agar Undang-Undang PDP benar-benar bisa dijalankan dengan otoritas kelembagaan yang jelas.

Pentingnya Lembaga PDP berdiri secara independen untuk menghindari intervensi saat menjalankan tugas-tugas dan kewenangannya.

"Meski Lembaga PDP ini dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden, namun lembaga ini tidak boleh menjadi subordinasi eksekutif atau berada di bawah kementerian, mengingat UU PDP tidak hanya mengikat sektor-sektor swasta, tapi juga lembaga publik," ujar Ketua Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025 Ulil Abshar Abdalla, Kamis (6/2).

Baca juga:

Menteri Meutya Hafid Prioritaskan Perlindungan Data Pribadi dan Internet Ramah Anak

Ulil menyebut, UU PDP yang sudah disahkan pada tahun 2022 tidak akan berjalan efektif tanpa adanya lembaga PDP sebagai pemegang otoritas yang bertugas melindungi keamanan data masyarakat di dunia digital.

"Keberadaan Lembaga PDP sebagai data protection authority (otoritas keamanan data) akan menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap data pribadi," tuturnya.

Ulil juga menyoroti kebocoran data pribadi yang selama ini banyak terjadi di lembaga-lembaga pemerintah. Untuk itu, dengan kewenangan-kewenangan yang dimiliki, lembaga PDP harus didesain dengan kuat dan independen.

Lembaga PDP ini, tidak harus benar-benar baru, tetapi bisa mentransformasi lembaga yang sudah ada, misalnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dengan memberi kewenangan-kewenangan baru sebagaimana diamanatkan dalam UU PDP.

Baca juga:

Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham

"Kewenangan lain yang sekarang ini dipegang kementerian/lembaga bisa diintegrasikan dalam lembaga PDP ini agar terhindar dari tumpang tindih," tuturnya.

Konbes NU juga merekomendasikan agar DPR RI dan pemerintah segera menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang belum disahkan setelah melewati proses yang panjang.

"Nahdlatul Ulama mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk memasukkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke dalam prolegnas (program legislasi nasional) untuk segera dibahas dan disahkan," ujar Ulil.

Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset perlu pelibatan serta dukungan publik yang kuat dan bermakna.

#Data Pribadi #Nahdlatul Ulama
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
Legislator Gerindra Dukung Pemutakhiran DTSN Pemerintah
Hal Ini adalah bentuk pelayanan publik yang berbasis data, bukti dan kebutuhan riil masyarakat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 31 Juli 2025
Legislator Gerindra Dukung Pemutakhiran DTSN Pemerintah
Indonesia
Ribuan Malware Mengintai, Inilah 3 'Dosa' Fatal yang Bikin Data Anda Ludes!
Meskipun BSSN sering mengirimkan notifikasi potensi serangan siber, hanya sekitar 27-29 persen instansi atau organisasi yang menanggapi laporan tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juli 2025
Ribuan Malware Mengintai, Inilah 3 'Dosa' Fatal yang Bikin Data Anda Ludes!
Indonesia
Bocornya 4,6 Juta Data Warga Jabar Dinilai Jadi Pukulan Telak Keamanan Siber Indonesia
Ia menilai kejadian ini merupakan pukulan telak bagi keamanan siber nasional dan menunjukkan kegagalan sistemik dalam perlindungan data yang dikelola institusi publik di daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juli 2025
Bocornya 4,6 Juta Data Warga Jabar Dinilai Jadi Pukulan Telak Keamanan Siber Indonesia
Indonesia
4,6 Juta Data Warga Jabar Bocor, DPR Ingatkan UU PDP Jangan Cuma Jadi Macan Ompong
Kebocoran data pribadi merupakan kegagalan sistemik yang menunjukkan bahwa sistem pengamanan data yang ada tidak lagi dapat diandalkan.
Wisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
4,6 Juta Data Warga Jabar Bocor, DPR Ingatkan UU PDP Jangan Cuma Jadi Macan Ompong
Indonesia
Gubernur Pramono Bantah Orang NU Dipermudah Masuk Kerja di BUMD
Gubernur Jakarta mengaku mendapatkan bisikan dari Ketua PW Muslimat NU DKI Hizbiyah Rochim untuk memasukan kader Muslimat ke dalam BUMD.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 27 Juli 2025
Gubernur Pramono Bantah Orang NU Dipermudah Masuk Kerja di BUMD
Indonesia
Transfer Data Pribadi ke AS Diklaim Menteri Natalius Pigai Tidak Bertentangan Dengan Prinsip HAM
pemerintah pasti menjamin pertukaran data dimaksud dilakukan dengan hati-hati, bertanggung jawab, dan memastikan aspek keamanannya.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 26 Juli 2025
Transfer Data Pribadi ke AS Diklaim Menteri Natalius Pigai Tidak Bertentangan Dengan Prinsip HAM
Indonesia
Sekretaris Negara Prasetyo Pastikan Presiden Prabowo Tidak Bakal Setor Data Pribadi Warga Negara ke AS
Prasetyo menjelaskan, ada beberapa platform yang dimiliki perusahaan Amerika Serikat (AS) memberi ketentuan agar masyarakat pengguna memasukkan data dan identitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 Juli 2025
Sekretaris Negara Prasetyo  Pastikan Presiden Prabowo Tidak Bakal Setor Data Pribadi Warga Negara ke AS
Indonesia
Transfer Data ke AS Tanpa Jaminan Hukum, Indonesia Terancam Kehilangan Kedaulatan
Transfer data pribadi bukan sekadar isu perdagangan, melainkan juga menyangkut kedaulatan digital, keamanan nasional, dan keadilan ekonomi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 25 Juli 2025
Transfer Data ke AS Tanpa Jaminan Hukum, Indonesia Terancam Kehilangan Kedaulatan
Indonesia
Dasco Minta Komisi I DPR Dialog dengan Pemerintah Bahas Isu Data WNI Dikelola AS
Menurut Dasco, pemerintah harus menjelaskan isu ini secara transparan ke publik agar masyarakat tidak khawatir.
Frengky Aruan - Jumat, 25 Juli 2025
Dasco Minta Komisi I DPR Dialog dengan Pemerintah Bahas Isu Data WNI Dikelola AS
Bagikan