Pemerintah Diminta Percepat Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 06 Februari 2025
Pemerintah Diminta Percepat Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Ilustrasi. (Foto: Unsplash/Glenn Carstens-Peters)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah diminta untuk mempercepat pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) hal itu agar Undang-Undang PDP benar-benar bisa dijalankan dengan otoritas kelembagaan yang jelas.

Pentingnya Lembaga PDP berdiri secara independen untuk menghindari intervensi saat menjalankan tugas-tugas dan kewenangannya.

"Meski Lembaga PDP ini dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden, namun lembaga ini tidak boleh menjadi subordinasi eksekutif atau berada di bawah kementerian, mengingat UU PDP tidak hanya mengikat sektor-sektor swasta, tapi juga lembaga publik," ujar Ketua Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025 Ulil Abshar Abdalla, Kamis (6/2).

Baca juga:

Menteri Meutya Hafid Prioritaskan Perlindungan Data Pribadi dan Internet Ramah Anak

Ulil menyebut, UU PDP yang sudah disahkan pada tahun 2022 tidak akan berjalan efektif tanpa adanya lembaga PDP sebagai pemegang otoritas yang bertugas melindungi keamanan data masyarakat di dunia digital.

"Keberadaan Lembaga PDP sebagai data protection authority (otoritas keamanan data) akan menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap data pribadi," tuturnya.

Ulil juga menyoroti kebocoran data pribadi yang selama ini banyak terjadi di lembaga-lembaga pemerintah. Untuk itu, dengan kewenangan-kewenangan yang dimiliki, lembaga PDP harus didesain dengan kuat dan independen.

Lembaga PDP ini, tidak harus benar-benar baru, tetapi bisa mentransformasi lembaga yang sudah ada, misalnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dengan memberi kewenangan-kewenangan baru sebagaimana diamanatkan dalam UU PDP.

Baca juga:

Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham

"Kewenangan lain yang sekarang ini dipegang kementerian/lembaga bisa diintegrasikan dalam lembaga PDP ini agar terhindar dari tumpang tindih," tuturnya.

Konbes NU juga merekomendasikan agar DPR RI dan pemerintah segera menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang belum disahkan setelah melewati proses yang panjang.

"Nahdlatul Ulama mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk memasukkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke dalam prolegnas (program legislasi nasional) untuk segera dibahas dan disahkan," ujar Ulil.

Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset perlu pelibatan serta dukungan publik yang kuat dan bermakna.

#Data Pribadi #Nahdlatul Ulama
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komdigi Bersama Polisi Bakal Lebih Aktif Usut Jual Beli Data Pribadi
Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
Komdigi Bersama Polisi Bakal Lebih Aktif Usut Jual Beli Data Pribadi
Indonesia
PBNU Umumkan Kepengurusan, Gudfan Arif Jadi Sekjen Geser Saifullah Yusuf
Struktur kepengurusan baru tersebut selanjutnya akan menjalankan mandat organisasi serta keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam forum Muktamar Ke-35 NU.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
PBNU Umumkan Kepengurusan, Gudfan Arif Jadi Sekjen Geser Saifullah Yusuf
Indonesia
Gus Kikin Pimpin PBNU, Cak Imin Ucapkan Selamat Berjuang dan Semoga Istiqamah
Cak Imin mendoakan agar Gus Kikin diberikan kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan amanah memimpin PBNU selama lima tahun mendatang.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Gus Kikin Pimpin PBNU, Cak Imin Ucapkan Selamat Berjuang dan Semoga Istiqamah
Indonesia
Presiden Prabowo Terima Kartu Tanda Anggota NU, Berlaku Seumur Hidup
Prabowo terkesan karena kartu tersebut memiliki masa berlaku seumur hidup.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Presiden Prabowo Terima Kartu Tanda Anggota NU, Berlaku Seumur Hidup
Indonesia
Profil Gus Kikin, Ketum PBNU yang Juga Mantan Pelaut
Meski tumbuh besar di lingkungan pesantren Sunan Ampel Jombang, Gus Kikin memiliki rekam jejak yang terbilang unik.
Yusuf Abdillah - Senin, 31 Agustus 2026
Profil Gus Kikin, Ketum PBNU yang Juga Mantan Pelaut
Indonesia
Gus Kikin Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026-2031.
Yusuf Abdillah - Senin, 31 Agustus 2026
Gus Kikin Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
Indonesia
Miftachul Akhyar Terpilih Jadi Rais Aam PBNU 2026-2031
Kiai Haji Miftachul Akhyar kembali dipercaya menduduki posisi Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmat 2026-2031.
Yusuf Abdillah - Senin, 31 Agustus 2026
Miftachul Akhyar Terpilih Jadi Rais Aam PBNU 2026-2031
Indonesia
Pandangan Calon Ketum PBNU Gus Kikin Soal NU Tidak Bisa Lepas Dari Politik
NU harus mampu menjadi rumah bagi seluruh warganya. Rumah yang tidak hanya kuat secara kelembagaan dan intelektual, tetapi juga memiliki hati.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Pandangan Calon Ketum PBNU Gus Kikin Soal NU Tidak Bisa Lepas Dari Politik
Indonesia
Penentuan AHWA Muktamar NU Dikondisikan, Muktamirin Gelisah
Ada dugaan pengondisian terhadap paket-paket nama AHWA telah menimbulkan keresahan di kalangan pemilik suara.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Penentuan AHWA Muktamar NU Dikondisikan, Muktamirin Gelisah
Indonesia
Ma'ruf Amin Harapkan Muktamar Hasilkan Pemimpin Terbaik Sesuai Harapan Nahdliyin
Seluruh peserta muktamar menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani dan tuntunan para ulama serta menjunjung tinggi akhlak dalam menentukan kepemimpinan NU ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Agustus 2026
Ma'ruf Amin Harapkan Muktamar Hasilkan Pemimpin Terbaik Sesuai Harapan Nahdliyin
Bagikan