Pemerintah Diminta Lebih Antisipatif Terhadap Tambahan Kuota Haji

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 21 Juni 2023
Pemerintah Diminta Lebih Antisipatif Terhadap Tambahan Kuota Haji

Tenda Jemaah Haji. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI berharap agar ke depan pemerintah lebih antisipatif terhadap tambahan kuota haji. Hal itu lantaran pada tahun 2023 ini tambahan jamaah Haji Lansia meningkat signifikan sehingga pemerintah harus memberikan pelayanan ekstra terhadap jamaah haji Lansia.

Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi VIII DPR Endang Maria Astuti saaf mengikuti Timwas Haji DPR mengunjungi Gloria Hotel Al Fayroz Al Massi di Kota Madinah, Arab Saudi, Selasa (20/6).

Baca Juga:

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tak Selfie Berlebihan di Masjidil Haram

Endang menyoroti bertambahnya jumlah jamaah haji yang sakit tahun ini yang disebabkan karena para Lansia tersebut belum mempersiapkan diri untuk menjaga kesehatan fisiknya.

"Ke depan kita berharap Kemenag lebih mengantisipasi kloter tambahan, sehingga dari pihak pemerintah maupun jamaah haji juga sama-sama sudah prepare semua hal," kata Endang dikutip, Rabu (21/6).

Misalnya, kata dia, terkait penggabungan kelompok dari daerah kabupaten atau kota yang berbeda, walaupun sedikit tetapi jangan sampai masalah kesehatan ini jadi persoalan.

"Jadi nanti ke depan, menurut saya akan coba kita pikirkan evaluasinya agar supaya jamaah haji betul-betul mendapatkan perlindungan all in dari Komisi VIII. Jangan sampai mendadak justru akhirnya mereka jadi banyak yang sakit," ujarnya.

Legislator Dapil Jateng IV ini menambahkan, Pemerintah pada tahun lalu pernah tidak mengambil kuota tambahan jamaah haji. Namun, untuk tahun 2023 ini setelah berdebat panjang dengan Komisi VIII DPR melalui rapat, akhirnya diambil kuota tambahannya untuk jamaah haji Reguler.

Baca Juga:

Soal Berangkat Haji Bareng Anies, Puan: Ibadah Bukan Berpolitik

"Yah, memang akhirnya Komisi VIII juga akhirnya mendukung, dikarenakan kuota antrean setelah dua tahun pandemi semakin lama makin panjang terutama yang jamaah Lansia. Adapun jamaah yang bukan Lansia juga banyak yang mendadak sakit setelah datang di sini karena mungkin mereka belum menyiapkan dengan baik," terang Endang.

Politisi Golkar ini menyatakan untuk fasilitas hotel yang diberikan Kementerian Agama sudah layak karena setara dengan bintang 3. Dia menyebut rata -rata hotel di Madinah relatif dekat dan layak karena relatif baru dibangun semua.

"Saya berharap kepada para jamaah haji kuota tambahan yang terdiri dari beberapa kabupaten (namun) mereka itu rata -rata belum begitu mengenal dengan baik," ujarnya.

Lebih lanjut Endang menambahkan, sejauh ini jamaah haji belum ada yang komplain tentang hotel dan kamarnya, walaupun rata -rata per kamar diisi antara 4 sampai 5 orang.

"Saya ingin persaudaraannya tergalang juga dengan baik, kemudian karena ini mendarat di Madinah, tentu saja harus ada ekstra makan karena mesti menginap sehari. Nah persoalan yang seperti ini saya kira di luar prediksi kita," tutup Endang. (Pon)

Baca Juga:

Makanan Siap Saji Diberikan Pada Jemaah Haji Saat di Armuzna

#Golkar #Kementerian Agama #DPR RI #Kuota Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Khawatir Nilai Aset Rampasan Turun, Minta Pengelolaannya Dimaksimalkan
Pengelolaannya juga perlu diperhatikan agar nilai ekonominya tidak menyusut dan potensi penerimaan negara dapat dimaksimalkan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
DPR Khawatir Nilai Aset Rampasan Turun, Minta Pengelolaannya Dimaksimalkan
Indonesia
DPR Wanti-Wanti Kepentingan Asing Menyusup dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Pembahasan regulasi tersebut harus tetap berorientasi pada kepentingan nasional, terutama dalam memperbaiki penegakan hukum di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
DPR Wanti-Wanti Kepentingan Asing Menyusup dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Disahkan sebelum 15 Desember
Salah satu langkah yang ditempuh yakni memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap masukan dari masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Disahkan sebelum 15 Desember
Indonesia
Usai Pindah Dari Golkar, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPD Partai Demokrat
Munafri menggantikan Ni'matullah Erbe yang telah memimpin Partai Demokrat Sulawesi Selatan selama dua periode.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Oktober 2026
Usai Pindah Dari Golkar, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPD Partai Demokrat
Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Bagikan