Pemerintah Dianggap tak Mampu Urus Kebakaran Hutan


Legislator DPR RI F-PKS, Mardani Ali Sera. Foto: pks.id
MerahPutih.com - Kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2019 tergolong paling serius. Melihat data BNPB per September 2019, terdapat 328,7 ribu Ha area hutan dan lahan yang terbakar dan mencapai 2.719 titik api. Sumatera dan Kalimantan menjadi lokasi yang paling banyak terjadi.
Anggota DPR Mardani Ali Sera menilai aspek pencegahan tidak berjalan.
Baca Juga
Hujan Sulit Terjadi di Lokasi Karhutla, Awan Terhalang Asap Pekat
"Pemerintah perlu melakukan pembenahan yang menyeluruh dan sistematis, mulai dari hulu hingga hilir terhadap semua aspek kehutanan. Salah satu caranya yaitu menerapkan konsep manajemen hutan dengan sungguh;" kata Mardani dalam keterangannya, Jumat (20/9).
Mardani melanjutkan, dari segi aturan, ia melihat ada celah bagi oknum yang tak bertanggungjawab untuk membuka lahan dengan cara dibakar.

"Ini bahaya sekali. Padahal dalam UU No 32 tahun 2009 pasal 69 ayat 1 (a) dan ayat 1 (h) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, secara eksplisit mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," sesal Mardani.
Baca Juga
Fahira Idris Pertanyakan Anak Buah Anies yang Ditolak Bantu Padamkan Karhutla
Namun dalam ayat dua, ketentuan sebagaimana dimaksud pd ayat 1 (h) memperhatikan dengan sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
"Maksud kearifan lokal: melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektar per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal," ungkapnya.
Celah ini yang kemudian dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab untuk membuka lahan dengan dibakar tanpa memperhatikan batasan yang telah diatur.
"Ini perlu mendapat perhatian serius mengingat proses pembukaan lahan tak terkendali, sering menjadi sumber kebakaran," kata Mardani yang juga politikus PKS ini.
Baca Juga
Karhutla Sebabkan Gangguan Tumbuh Kembang dan Rampas Hak Anak
Mardani yang pernah menempuh pendidikan tinggi di Malaysia ini berpandangan, Manajemen bencana diperlukan agar mengurangi segala risiko ketika bencana itu hadir.
"Dalam UU tersebut, disebutkan manajemen bencana merupakan suatu proses yang dimulai dari observasi da analisis bencana serta pencegahn hingga rehabilitasi dan rekonstruksi bencana," imbuh Mardani.
Ia juga mendesak agar pemerintah membantu menghilangkan kesulitan dalam kehidupan dan penghidupan korban. Sampai mengembalikan fungsi fasilitas umum yang ada seperti komunikasi, transportasi, air minum, dan listrik.

"Permasalahan rutin seperti ini perlu disikapi dgn kerja kolosal yg melibatkan semua pihak. Pak Jokowi perlu mengefektifkan seluruh perangkat pemerintah dari pusat sampai daerah. Aparat keamanan juga dapat dimaksimalkan utk membantu dalam upaya pencegahan," terang Mardani.
Baca Juga
Segala Upaya Dikerahkan Atasi Karhutla, Jokowi: Ritualnya Sudah Kita Lakukan
Mardani menegaskan, sebagai bangsa yang besar, Indonesia perlu memikirkan semua kemungkinan yang dapat terjadi, mulai dari A sampai Z. "Perlu diingat bahwa mencegah akan jauh lebih mudah ketimbang menindak," pungkasnya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
PKS: Bendera One Piece Bukan Anarkis, Itu Kritik Kreatif

Geger Bendera Bajak Laut One Piece Jelang HUT RI, Mardani: Nikmati Saja

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Moda Moody Hadirkan Nuansa Baru di EP 'Rekam Jejak', Siap Tur ke Indonesia

Banjir Jakarta Parah Sampai 2,7 Meter! Mardani Tegaskan Solusi Banjir Bukan Sekadar Tambal Sulam

Lirik 'Go Go Go' dari The O.C Supertones, Lagu Ska-Rock yang Lagi Viral

Prabowo Subianto Bakal Hadiri Pembukaan Konferensi PUIC 2025, Fokus Tata Kelola Pemerintahan

Delegasi Palestina di Sidang PUIC: Dalam Sejarah Manusia, Tak Pernah Ada Kejahatan Seperti Ini

DPR Akan Bawa Isu Palestina dalam Konferensi Parlemen OKI

Aksi Band Ska Tipe-X Guncang Panggung Hari Buruh Internasional 2025 di Monas Jakarta
