Karhutla Sebabkan Gangguan Tumbuh Kembang dan Rampas Hak Anak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 16 September 2019
Karhutla Sebabkan Gangguan Tumbuh Kembang dan Rampas Hak Anak

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pekanbaru dibantu Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru memadamkan bara api yang membakar lahan gambut. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/hp

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kongres Wanita Indonesia (Kowani) menilai kabut asap yang melanda sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan telah merampas hak anak untuk belajar, bermain hingga hak untuk sehat.

"Pemerintah harus mengambil langkah tegas dan menindak pelaku, karena kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan telah menyebabkan tumbuh anak terganggu dan juga merampas hak anak untuk belajar, bermain hingga untuk sehat," ujar Ketua Umum Kowani, Giwo Rubianto Wiyogo di Jakarta, Minggu (15/9).

Baca Juga:

Enggak Becus Urus Karhutla, Jokowi Minta Kapolda dan Pangdam Dicopot

Daerah yang dilanda asap seperti Provinsi Riau, Kalimantan Barat hingga Kalimantan Tengah terpaksa meliburkan aktivitas sekolah dikarenakan semakin tebalnya kabut asap. Meski demikian, Giwo meminta agar anak tetap mendapatkan akses pendidikan dengan belajar di rumah dan menghindari main di luar ruangan. Para orang tua juga diminta untuk memperhatikan asupan makanan sehat dan bergizi pada anak.

Dia menambahkan berdasarkan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kalau mengacu UU Perlindungan Anak, maka ada sanksi tegas pada pelaku pembakaran karena telah merampas hak anak," ucap dia.

Petugas Manggala Agni Daops Kota Jambi saat mengupayakan pemadaman kebakaran lahan gambut di Kumpeh Ulu, Muarojambi, Jambi, Selasa (6/8/2019). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp;
Petugas Manggala Agni Daops Kota Jambi saat mengupayakan pemadaman kebakaran lahan gambut di Kumpeh Ulu, Muarojambi, Jambi, Selasa (6/8/2019). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp;

Giwo menyebut persoalan kabut asap bukan hal baru di Tanah Air. Sewaktu, ia menjabat sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2004-2007 juga sudah sering terjadi.

Seharusnya, perlu upaya pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap tidak terjadi lagi. Seharusnya pemerintah lebih mengutamakan tindakan pencegahan.

"Kalau sekarang, sudah terjadi baru proaktif. Padahal masyarakat sudah terkena dampaknya," jelas dia.

Baca Juga:

Menkopolhukam Sebut Masalah Karhutla Mirip Terorisme

Giwo juga menyarankan perlunya gerakan untuk mencegah kebakaran hutan, seperti halnya di Singapura yang mana ada denda untuk yang membuang sampah sembarangan.

Menurut dia, jika sanksi yang diberikan tegas dan berat maka tidak akan ada yang berani membakar lahan. Selain itu, sebagaimana dikutip Antara, masyarakat juga perlu diberikan edukasi mengenai bahaya membakar sampah sembarangan. (*)

#Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) #Wanita #Anak Sekolah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Pencabutan Izin Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan
Sejauh ini ada 200 laporan polisi (LP) terkait dengan karhutla, delapan di antaranya merupakan LP yang melibatkan korporasi.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Pencabutan Izin Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Prabowo Klaim Penanganan Bencana Lebih Cepat dan Masif, Pakai Kekuatan Nasional
Pemerintah telah menunjukkan respons yang cukup masif dan cepat dalam menangani bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 September 2026
Prabowo Klaim Penanganan Bencana Lebih Cepat dan Masif, Pakai Kekuatan Nasional
Indonesia
Polisi Tetapkan 138 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan, Ada Sengaja Membakar dan Lalai
Penegakan hukum dapat menggunakan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain aturan mengenai kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 September 2026
Polisi Tetapkan 138 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan, Ada Sengaja Membakar dan Lalai
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Asap Pekat Persulit Proses Evakuasi Satwa Liar di Kawasan Karhutla di Kalimantan
Relawan menjadi garda terdepan menghadapi krisis hidup satwa liar yang terancama nyawanya.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Asap Pekat Persulit Proses Evakuasi Satwa Liar di Kawasan Karhutla di Kalimantan
Indonesia
Karhutla Meluas, Ketua DPR Desak Pelaku Diburu dan Sanksi Dibuka ke Publik
Kabut asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan warga sekaligus menghambat aktivitas pendidikan, transportasi, hingga kegiatan ekonomi.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Karhutla Meluas, Ketua DPR Desak Pelaku Diburu dan Sanksi Dibuka ke Publik
Indonesia
BNPB Gunakan Drone Thermal untuk Deteksi Titik Api di Bawah Permukaan Tanah
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memanfaatkan teknologi drone thermal untuk mendeteksi sumber api yang berada di bawah permukaan tanah.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 05 September 2026
BNPB Gunakan Drone Thermal untuk Deteksi Titik Api di Bawah Permukaan Tanah
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Pemerintah Enggan Keluarkan Anggaran untuk Tangani Karhutla Kalimantan karena Efisiensi
Beredar informasi yang menyebut pemerintah enggan mengeluarkan anggaran untuk penanganan karhutla di Kalimantan. Cek informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Pemerintah Enggan Keluarkan Anggaran untuk Tangani Karhutla Kalimantan karena Efisiensi
Bagikan