Pemerintah Dianggap Melawan Hukum karena Udara di Jakarta Buruk

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 01 Agustus 2019
Pemerintah Dianggap Melawan Hukum karena Udara di Jakarta Buruk

Polusi udara di Jakarta sudah pada tahap bahaya (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota), menghadiri sidang perdana gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas buruknya kualitas udara Jakarta hari ini (1/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui sidang perdana dan gugatan ini, Koalisi Ibukota menuntut agar Para Tergugat melakukan serangkaian kebijakan untuk memenuhi hak atas udara bersih bagi Para Penggugat dan 10 juta warga Jakarta lainnya.

Baca Juga: Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Polusi Udara Jakarta

Anggota Tim Advokasi, Nelson Simamora mengatakan, buruknya kualitas udara Jakarta ini disebabkan oleh parameter pencemar yang telah melebihi Baku Mutu Udara Nasional (BMUN) sebagaimana yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 dan dan Baku Mutu Udara Daerah Provinsi DKI Jakarta (BMUA DKI Jakarta)

Polusi udara di Jakarta. Foto: Greenpeace
Polusi udara di Jakarta. Foto: Greenpeace

"Sebagai contoh singkat, angka konsentrasi PM 2,5 dari Januari hingga Juni 2019 adalah 37, 82 μg/m3 atau 2 kali lebih tinggi dari standar nasional atau 3 kali lebih tinggi dari standar Badan Kesehatan Dunia (WHO)," kata Nelson kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/8).


Nelson melanjutkan, tingginya parameter pencemar yang melebihi baku mutu akan menimbulkan gangguan kesehatan. Setidak-tidaknya 58,3% warga Jakarta menderita berbagai penyakit yang diakibatkan polusi udara yang trendnya terus meningkat setiap tahun yang menelan biaya pengobatan setidak-tidaknya Rp. 51,2 triliun.

"Angka ini diprediksi akan semakin meningkat seiring memburuknya kualitas udara Jakarta apabila tidak ada langkah-langkah perbaikan dari para pengambil kebijakan (baca: pemerintah)," jelas dia.

Melalui gugatan warga negara ini, Para Penggugat berharap Presiden dapat melakukan revisi PP 41/1999, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan supervisi terhadap para Gubernur dalam hal pengendalian pencemaran udara.

Baca Juga: Anies Punya Solusi Atasi Buruknya Polusi Udara di Jakarta

"Lalu Menteri Dalam Negeri untuk mengawasi, mengevaluasi, dan membina kerja para Gubernur dalam hal pencemaran udara, Menteri Kesehatan untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di 3 provinsi, Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup," jelas Nelson

Serta bagi Para Gubernur untuk melakukan inventarisasi pencemaran udara, menetapkan status BMUD.

"Termasuk menyusun dan mengimplementasikan Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara," tambah Nelson.

Lembaga peradilan melalui Majelis Hakim diharapkan dapat menjalankan fungsinya untuk memerintahkan pejabat pemerintahan yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya, yang dalam kasus ini adalah kewajiban mengendalikan pencemaran udara.

Baca Juga: Tekan Polusi, Pemprov DKI Gandeng BPTJ Uji Emisi Kendaraan Berat

"Hanya melalui pelaksanaan kewajiban tersebut, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dalam hal ini udara bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 bagi masyarakat Jakarta dapat terlindungi dan terpenuhi," pungkas Nelson. (Knu)

#Polusi Udara
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ajaib! Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Sabet Kategori Baik WHO, Warga Boleh Buka Jendela Tanpa Takut Batuk
Dengan kondisi udara yang baik ini, warga bahkan disarankan untuk membuka jendela agar dapat menikmati udara bersih yang masuk dari luar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 11 November 2025
Ajaib! Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Sabet Kategori Baik WHO, Warga Boleh Buka Jendela Tanpa Takut Batuk
Indonesia
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Masyarakat kini dapat memantau kondisi lingkungan secara real-time melalui portal udara.jakarta.go.id dan aplikasi JAKI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Indonesia
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
Berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial lebih menekankan pembinaan moral dan tanggung jawab kolektif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
Indonesia
Picu Hujan Mikroplastik, Wajah Pelaku Bakar Sampah Bakal Dipajang di Medsos DLH Jakarta
Praktik pembakaran sampah itu membuat mikroplastik serta zat berbahaya seperti dioksin terlepas ke udara dan kembali jatuh ke tanah saat terjadinya hujan.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Picu Hujan Mikroplastik, Wajah Pelaku Bakar Sampah Bakal Dipajang di Medsos DLH Jakarta
Indonesia
Jangan Malas Bersih-Bersih! Debu di Rumah Penuh Mikroplastik Jahat yang Siap Mengundang Virus dan Penyakit
Mikroplastik ini terbentuk dari degradasi limbah plastik yang melayang di udara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Jangan Malas Bersih-Bersih! Debu di Rumah Penuh Mikroplastik Jahat yang Siap Mengundang Virus dan Penyakit
Indonesia
Udara Jakarta Tidak Sehat Pada Selasa (21/10) Pagi, Terburuk ke-6 Dunia
Masyarakat Jakarta disarankan untuk mengambil tindakan pencegahan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Udara Jakarta Tidak Sehat Pada Selasa (21/10) Pagi, Terburuk ke-6 Dunia
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Terus Meroket, Kenali Gejala dan Penyebabnya
ISPA dapat dicegah dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Terus Meroket, Kenali Gejala dan Penyebabnya
Indonesia
Hari Ini Kualitas Udara Serpong Terburuk di Indonesia, Jakarta Nomor 3
Laman IQAir menempatkan Kota Serpong di peringkat pertama kualitas udara terburuk di Indonesia hari ini, dengan indeks kualitas udara sebesar 186.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Oktober 2025
Hari Ini Kualitas Udara Serpong Terburuk di Indonesia, Jakarta Nomor 3
Indonesia
Hari Ini Udara Jakarta Peringkat Terburuk Dunia Versi IQAir, Data Pemprov Cuma Catat 2 Titik
Masyarakat dianjurkan untuk mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Hari Ini Udara Jakarta Peringkat Terburuk Dunia Versi IQAir, Data Pemprov Cuma Catat 2 Titik
Indonesia
Jakarta di Posisi 3 sebagai Kota dengan Udara Terburuk di Dunia Hari Ini
Ini berdasarkan situs pemantau kualitas udara IQAir.
Frengky Aruan - Kamis, 02 Oktober 2025
Jakarta di Posisi 3 sebagai Kota dengan Udara Terburuk di Dunia Hari Ini
Bagikan